Tak Boleh Beralamat di TNTN, Warga Tetap Dilayani Lewat Surat Keterangan Identitas
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan masyarakat yang akan direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tetap memiliki akses terhadap identitas resmi, meskipun alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi diperbolehkan berada di dalam kawasan hutan tersebut.
Di tengah tahapan relokasi yang masih berlangsung, keberadaan dokumen kependudukan menjadi kebutuhan penting bagi warga, terutama untuk mendukung berbagai urusan administrasi seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan aktivitas lainnya.
Sebagai langkah solusi, pemerintah menyediakan surat keterangan pengganti identitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administratif.
Bupati Pelalawan H. Zukri, SE menyampaikan bahwa dokumen tersebut dapat diurus dengan mudah dan memiliki fungsi yang berlaku secara luas.
“Negara pun sudah menyiapkan surat keterangan pengganti identitas, bisa diurus dan bisa berlaku di mana pun, itu sudah berlaku lama. Tapi sebagian masyarakat kadang tidak tahu dan ada yang tidak mau mengurus,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa aturan terkait alamat KTP di luar kawasan TNTN harus dipatuhi sebagai bagian dari penataan kawasan.
“Yang jelas tidak boleh beralamat di TNTN,” tegasnya.
Untuk pengurusan dokumen, masyarakat dapat langsung mengakses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah daerah juga membuka peluang fasilitasi apabila pengurusan dilakukan secara kolektif dalam jumlah besar.
“Tinggal datang ke Dukcapil akan dilayani. Dan kalau jumlahnya banyak, bisa juga kita fasilitasi,” jelasnya.
Meski proses relokasi masih berjalan, pemerintah memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung normal tanpa kendala.
“Sekolah jalan, aktivitas jalan, ekonomi berjalan, tidak ada yang terganggu,” tambahnya.
Dengan adanya surat keterangan identitas pengganti ini, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik secara optimal, sekaligus menjadi solusi efektif selama masa transisi relokasi dari kawasan TNTN.

Berita Lainnya
Bupati Lingga Bersama Komisi II DPRD, Sidak ke RSUD Dabo Singkep
Pandemi Covid-19 Tiga Daerah Batalkan Iven Pariwisata
Bupati Bengkalis Ke-14 Amril Mukminin Besuk Kadis Kominfotik Bengkalis Yang Sedang Dirawat RSUD
Perkembangan Covid-19, ODP Indragiri Hulu Menurun
Update Jumlah PDP di Rawat di Riau Tercatat 121 orang
Kadis Kominfo Kepri Buka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Dishub: 3 Orang Penumpang dari Malaysia Tiba Melalui BSL Bengkalis
Keren!!! Gubri Syamsuar Dipilih Sebagai Forkopimda Paling Favorit Tahun 2022
Adi Prihantara: Penggunaan Produksi dalam Negeri Kian Urgen
Pj Bupati Inhil Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H dan Rapat Anev Penanganan Karhutla
Bupati Bekasi Akan Lantik 16 Kepala Desa Terpilih Secara Virtual
BKD Riau Masih Tunggu Kapan Mulai Pendaftaran PPPK