Sekolah Negeri dan Swasta Dilarang Tahan Ijazah, Disdik Riau Keluarkan Peringatan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah menamatkan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan ribuan ijazah yang masih tersimpan di sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari kendala administrasi hingga kelalaian alumni.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat edaran resmi kepada pihak sekolah agar segera menyerahkan hak siswa tersebut. Erisman menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen vital bagi masa depan siswa, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun untuk keperluan mencari pekerjaan.
Terkait adanya kendala biaya atau tunggakan administrasi yang sering menjadi alasan penahanan ijazah, Disdik Riau telah menyiapkan solusi konkret. Pemerintah Provinsi Riau kini menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau untuk membantu melunasi tunggakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar ijazah dapat segera dibawa pulang.
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznas. Kami sudah berkali-kali mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri," ujar Erisman Yahya dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Tidak hanya untuk sekolah negeri, Erisman juga memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA). Dengan adanya subsidi tersebut, sekolah swasta diharapkan tidak lagi memberatkan siswa dengan menahan ijazah akibat masalah biaya.
Selain faktor tunggakan, Erisman mengungkapkan adanya fenomena di mana alumni sendiri yang enggan menjemput ijazah mereka ke sekolah karena merasa belum membutuhkannya.
"Informasi yang kami terima, ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya," tambahnya.
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis data kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah. Berdasarkan validasi data hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di gudang sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.
Secara rinci, data Ombudsman menunjukkan terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil, yang mencakup dokumen yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan adanya jaminan dari Disdik bahwa tidak ada pungutan apapun di sekolah negeri, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengambilan ijazah secara resmi ke sekolah masing-masing.

Berita Lainnya
Kasus Covid-19 bertambah di Inhu, Pemkab Himbau Menerapkan Vaksinasi ke Masyarakat
Bupati Kasmarni Turut Berduka Cita Wafatnya Doni Hendra Gunawan
Soft Skill Multi Bahasa Santri Madani, Roby Katakan Ini Berkah Bagi Bintan
Wabup Lampura Hadiri Festival Budaya Cangget Lebaghan 1444 H
Gubernur Ansar Vicon Bersama Kapolri Terkait Strategi Vaksinasi & Nataru
Sah APBD Perubahan 2023 Bengkalis Sebesar 4,8T, Bupati Ucapkan Terimakasih Pada DPRD
Bupati Kasmarni Hadiri Temu Ramah IKA FISIP UNRI Di Pekan Baru
Bupati Kasmarni, Tuntaskan Permasalahan Tanah Jalan Lingkar Barat Duri
Gubernur Kepri Tinjau Pos TNI AL di Pulau Nipa Bersama Danrem 033/WP
Pasar Tradisional Inhil Bermasalah, Ratusan Lapak Tanpa Legalitas
Dinas PMD Inhil dan DMIJ-PT Ikuti Sosialisasi BKK 2022
Gubri Syamsuar Siapkan 12 Calon Pjs Bupati 4 Kabupaten