Cek Syaratnya!
Jangan Lewatkan! Program Bedah Rumah 2026 Mulai Diverifikasi, Ribuan Warga Riau Berpeluang Lolos
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mematangkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Provinsi Riau.
Bantuan ini bertujuan mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi hunian yang sehat, aman, dan layak.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera III, Suwindar Agung menyebutkan pada tahun ini, terdapat 4.863 rumah masyarakat yang menjadi target program tersebut.
"Untuk Provinsi Riau ada 4.863 yang akan kita verifikasi atas bantuan ini, kita berharap ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan tentu semuanya berkat dukungan bapak Plt Gubernur Riau," kata Suwindar Agung, Senin (6/7/2026).
Untuk kriteria penerima, dikatakan Suwindar, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
"Selain itu, calon penerima juga harus memilik dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir," sebutnya.
Kemudian, calon penerima bersedia untuk berswadaya (bergotong royong) membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Dikatakannya, bantuan yang berasal dari APBN ini bersifat stimulan dan tidak menanggung 100 persen biaya pembangunan. Pemerintah nantinya akan menyalurkan dana sebesar Rp20 juta per unit.
"Hanya renovasi dengan kerusakan ringan dan sedang. Sementara dengan kerusakan parah masuk pada proses pengajuan baru. Dengan bantuan Rp20 juta yang dibagi atas Rp17,5 pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta pembayaran upah tukang," katanya.
Untuk alur pelaksanaan, dikatakan Suwindar, dilakukan melalui tahapan pembentukan kelompok, di mana warga penerima membentuk kelompok dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari pemerintah.
"Kemudian, kelompok tersebut melakukan pemilihan toko bangunan seterusnya dana ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan, yang penggunaannya diawasi dan didampingi agar tepat sasaran. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko dan pengerjaan, murni pilihan kelompok penerima," pungkasnya.

Berita Lainnya
22 Perusahaan Disebut Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN
Warga Kepri Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Dewi Ansar Dorong Pemanfaatan Digital Marketing untuk Memperkuat Pasar
Gaji PPPK Berkurang? Pemerintah Berlakukan Potongan 3,25 Persen Mulai Maret 2026
Bahas Penataan Perangkat Daerah, Asisten I Setdaprov Riau Gelar Vidcon
Bupati Bintan Dinilai Tidak Perhatikan Warganya
Bupati Inhu Tegaskan Penguatan Pelayanan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat pada HUT ke-81 RI
Kadinkes Riau Rincikan Kasus PDP dan Kasus Positif Covid-19 Provinsi Riau
Jasa Raharja Berkolaborasi dengan Unri Untuk Tekan Angka Kecelakaan
Sekda Lekok Lantik 28 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Lampura
Apa Itu Gelar Datuk Seri Setia Amanah? Ini Makna dan Kewenangannya di Riau
Beri Nama Griya Pekerja, Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Dengan Pemrov Jabar