Empat Orang Ditangkap!
Gerebek Rumah di Siak, Polisi Sita 30,4 Gram Sabu dan Tangkap Empat Terduga Pelaku
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan sebuah rumah pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan empat orang beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 30,4 gram.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka diduga memiliki peran berbeda dalam dugaan jaringan peredaran narkotika, mulai dari perantara hingga pengedar.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Kampung Tumang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Siak–Mandau, RT 001/RW 001. Saat dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang kemudian dipisahkan ke dalam dua berkas perkara dengan total berat kotor sabu mencapai 30,4 gram.
Pada perkara pertama, polisi menetapkan S, DH, dan SY sebagai tersangka. Dari ketiganya disita empat paket sabu dengan berat kotor 15,1 gram. Tiga paket ditemukan di dalam kotak kacamata berwarna hitam, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja.
Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, pipet yang telah dimodifikasi, buku catatan, uang tunai, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Infinix, serta dua sepeda motor Honda Beat dan Honda CBR tanpa pelat nomor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga milik SY yang mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial U yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pada perkara kedua, polisi mengamankan EP dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 15,3 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Saat penggerebekan berlangsung, EP diduga sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkannya. Dari hasil pemeriksaan awal, EP mengaku memperoleh sabu tersebut dari SY.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasilnya menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu pria berinisial U yang diduga menjadi pemasok sabu serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
:::writing

Berita Lainnya
Pria 27 Tahun di Inhil Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Jaringan Kontrakan
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
Satu Pelaku Ditangkap, Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia Diusut Tuntas
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Salah Satu Pelaku Oknum Kadus
Penanganan Kasus APBD 2017 Dipertanyakan, LSM Surati Penegak Hukum
Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Digerebek Tengah Malam! Aksi Curi Sawit 1 Ton di Bengkalis Berakhir Dramatis