Ada Diskon Pajak 40 Persen!
248 Ribu Kendaraan Masih Menunggak! Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang
BUALBUAL.com - Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).
Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” papanya.
Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya.

Berita Lainnya
Bupati Dorong UMKM Di Inhu
Danlantamal IV Pimpin Sertijab Danlanal Ranai Dan Kafasharkan Mentigi di Tanjungpinang
Pemprov Riau Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
26 Pasien Covid-19 di Riau Telah Dinyatakan Sembuh
Kadis Perkebunan: Tahun 2021 Akan Dilaksanakan Peremajaan dan Perluasan Kebun Kelapa di Inhil
Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023
Wakil Ketua DPRD Inhil Ir. AMD Junaidi Hadiri Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1446 H
Bupati Kasmarni Bersama Wakil Ketua DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024
Pemkab Bintan Siapkan Lahan 50 Hektare, Dukung Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka
Satu PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Sembuh, ODP Baru Bertambah 35 Orang
Kejari Rohul Ikuti Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60