PILIHAN
D.P.O Narkoba Ditangkap Saat Urus SKCK, Begini akhirnya
BualBual.com - Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Kebumen sejak 2015 berhasil ditangkap Rabu (23/11/2016).
Uniknya, pria tersebut ditangkap ketika dirinya tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Pejagoan.
Sebagaimana dilansir Tribrata News Polres Kebumen, tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun 2015 lalu.
Ia buron dalam kasus kepemilikan narkotika jenis psikotropika.
Lantaran jeda waktu yang cukup lama, pelaku diduga cukup percaya diri bahwa polisi sudah tak mengenalinya lagi atau sudah lupa kasusnya dulu.
Tapi ternyata, petugas kepolisian di Polsek Pejagoan masih hapal benar catatan kriminal pelaku.
Akhirnya, petugas di Polsek menghubungi Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian datang dan menjemput tersangka di Mapolsek.
Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hary Harjanto, memaparkan bahwa tersangka atas nama Ade Farriza diduga melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kini, perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
editor : BB.C/ebie
Berita Lainnya
Gubri Klaim Siapkan Anggaran Bagi Masyarakat Miskin
Pembangunan Jalan Lingkar di Pelalawan Tuntas, Habiskan Anggaran Rp53,5 Miliar
Bibir Hingga Dagu Nyaris Terbelah, Siswa SMKN 1 Tembilahan Alami Kecelakaan
Utang Pemerintah Naik Rp 584 Triliun dalam Setahun
DPRD Inhil Sahkan Ranperda RPJMD
Jubir KPK: Tim Amankan Dokumen Anggaran, Saat Geledah Dinas PU dan Disdik Kepri
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
Tim F1QR Lanal Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu dan 63 Ribu Butir Ekstasi
Kebakaran di Desa Bente Kabupaten Inhil, Seorang Perempuan Meninggal Dunia dan Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
4 Jam Digarap KPK, Imam Nahrawi Cuma Lempar Senyum
Sebanyak 329 Peserta CPNS Pemprov Riau Dinyatakan Gugur
PWI Riau, Deklarasi Berita Anti Hoax