PILIHAN
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak

BUALBUAL.com - Seorang pelajar ST (19) kini berstatus tersangka setelah ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap AI (20), kekasihnya yang sedang dalam kondisi hamil.
Terungkapnya kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru.
Tersangka ternyata sempat sempat mengajak korbannya untuk berhubungan badan di lokasi pembunuhan, sekitar waduk Desa Ngumpakdalem. Bahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban dicekoki meminum minuman keras jenis arak yang sudah disiapkan tersangka.
Setelah korban setengah sadar karena efek minum keras, satu tangan tersangka merangkul korban dan tangan lainnya mengambil tali tampar di sakunya. Kemudian tali tersebut dijeratkan di bagian leher korban hingga tewas.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (30/11/2019).
Tersangka nekat membunuh korban karena mengaku kesal kerap dimintai uang serta pertanggungjawaban. Kondisi korban saat dibunuh merupakan seorang janda satu anak dan sedang mengandung 24 minggu.
"Tersangka karena masih pelajar tidak punya uang sehingga mengaku kesal," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan dekat. Mereka saling kenal sejak Juli 2019 lalu melalui sosial media, Facebook. Berangkat dari situ, keduanya kemudian sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Kehamilan korban ini belum bisa dipastikan apakah hasil hubungan badan dengan tersangka. Fokus kita pengungkapan kasus pembunuhannya," ucapnya.
Diketahui, tersangka membunuh korban pada Minggu (24/11/2019) malam. Mayat korban ditemukan warga tergeletak di saluran air waduk di Desa Ngumpakdalem Senin (25/11/2019). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Lainnya
3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau
Kajurnas FPTI, Saridah Asal Riau Raih Emas di Kategori Speed Classik
Kesbangpol Riau Sosialisasikan P4GN, H Syamsudin Uti: Peredaran Narkoba Merusak Generasi Muda di Inhil
Pekanbaru Kembangkan Wisata Susur Sungai Siak 'Investor Siapkan 10 Kapal'
Pemuda Bengkalis Lakukan Kegiatan Menyelenggarakan Ngaos..!!
Ternyata Ini Merk HP Meledak Saat Dicas Bikin Wajah Honorer Infokom dan Statistik Riau Luka
Empat Pria Diamankan Petugas, Asik Main Judi Domino Hingga Pagi Buta
Apa! Hari Selasa, Sandiaga Uno akan ke Rohil, Apa Agendanya?
Hasil Pura-Pura Jadi Petani Polisi Sikat 19 Kg Sabu di Kota Dumai
Ketua DPR: Sebaiknya Pemerintah Angkat Guru Honorer Terlebih Dahulu Baru Buka CPNS
Pemerintah Izinkan Asing 'Berkuasa' di 54 Bidang Usaha
Sekda Riau : Kita Sudah Susun Pergub Perubahan APBD 2020 untuk Penanganan Covid-19