PILIHAN
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
BUALBUAL.com - Seorang pelajar ST (19) kini berstatus tersangka setelah ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap AI (20), kekasihnya yang sedang dalam kondisi hamil.
Terungkapnya kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru.
Tersangka ternyata sempat sempat mengajak korbannya untuk berhubungan badan di lokasi pembunuhan, sekitar waduk Desa Ngumpakdalem. Bahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban dicekoki meminum minuman keras jenis arak yang sudah disiapkan tersangka.
Setelah korban setengah sadar karena efek minum keras, satu tangan tersangka merangkul korban dan tangan lainnya mengambil tali tampar di sakunya. Kemudian tali tersebut dijeratkan di bagian leher korban hingga tewas.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (30/11/2019).
Tersangka nekat membunuh korban karena mengaku kesal kerap dimintai uang serta pertanggungjawaban. Kondisi korban saat dibunuh merupakan seorang janda satu anak dan sedang mengandung 24 minggu.
"Tersangka karena masih pelajar tidak punya uang sehingga mengaku kesal," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan dekat. Mereka saling kenal sejak Juli 2019 lalu melalui sosial media, Facebook. Berangkat dari situ, keduanya kemudian sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Kehamilan korban ini belum bisa dipastikan apakah hasil hubungan badan dengan tersangka. Fokus kita pengungkapan kasus pembunuhannya," ucapnya.
Diketahui, tersangka membunuh korban pada Minggu (24/11/2019) malam. Mayat korban ditemukan warga tergeletak di saluran air waduk di Desa Ngumpakdalem Senin (25/11/2019). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita Lainnya
Harga Rokok Naik Rp50 Ribu Potensi Picu Rokok Ilegal
Bus Trans Kota Batam Kurangi Jadwal Pelayanan
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Pemkab Rohul Harus Ambil Manfaat
Bus PMTOH Kecelakaan di Kuansing, 6 Orang Meninggal Dunia
Selain Bagikan Ratusan Takjil, RAPI Inhil Juga Dirikan Posko BANKOM Untuk Ini
Polres Inhu Berhasil Cyduk Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Jelang Ramadhan, Pjs Bupati Inhil Luangkan Waktu Bertemu Anak Yatim Piatu
Pesta Sabu di Ibu Kota Negara, Bila Terbukti Oknum ASN Prov Riau Akan Dipecat Tanpa Hormat
Kepala Daerah di Riau Diminta Periksa Kesehatan Terkait Virus Corona
Eksekusi Lahan PT PSJ, Azlaini Agus SH MH: Putusan MA Dihormati, Perusahaan jangan Korbankan Masyarakat
Kak Seto Angkat Bicara Soal Siswa Bunuh Guru Bisa Dihukum Mati