PILIHAN
Ini Kata Ahok Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Bualbual.com, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(kmps)
Berita Lainnya
Di Riau, Harga Sawit Periode 4-10 Juli Mulai Naik
Open Pasar Murah Ramadhan Wardan Berharap Bisa Membantu Ekonomi Masyarakat
Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Dasar Berbasis Digital Diterapkan OPD Terkait
'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak
LAM Riau dan PH UAS Mengaku Sempat Pesimis, Kasus Joni Boy dalam Tahap Sidang
Perjuangan PLN Untuk Alirkan Listrik ke Desa-Desa di Inhil
Kampanye Di Kecamatan Kempas Wardan Ceritakan Program DMIJ Plus Bagi Akselerasi Pembangunan di Kelurahan
H Bustami HY, “Biarkan Anak Menangis di Dalam Rumah daripada Menangis Karena Terpapar Covid-19”
Curi Ponsel, Dua Pemuda di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
Zahri Tewas, Akibat Mengonsumsi Alkohol Murni
Pemprov Riau Dukung Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Mati 2 Tahun
Transaksi Narkoba 4 Warga Inhil Di Amankan Polisi