• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak

Redaksi

Selasa, 21 Mei 2019 11:06:14 WIB Dibaca : 1106 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai dasar pemberian izin PT Duta Swakarya Indah (DSI). "Saya dituduhkan melakukan pemalsuan, saya tidak mengerti pemalsuan apa. Dituduh ikut memproses penerbitan izin lokasi berdasarkan pelepasan kawasan hutan yang dianggap tidak berlaku. Saya tahu ketika menerima disposisi dari Bupati dan kepala dinas," kata Teten di Pengadilan Negeri Siak, Selasa,(21/05/2019). Lebih lanjut dikatakannya saat itu tahun 2003 dia menjabat Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dinas Pertanahan Siak. Ketika itu lembaga tersebut tidak vertikal di bawah Badan Pertanahan Nasional. Ketika menerima permohonan PT DSI itu dia mengatakan diproses sesuai arahan bupati. Teten mengaku sampai padanya karena bidang pengukuran dan dirinya tidak bertemu dan membicarakan ini secara langsung dengan bupati saat itu, Arwin AS. "Pengurusannya dulu langsung ke Bidang Tata Pemerintahan, jadi saya tidak tahu alasan bupati mendisposisikan. Itu kewenangan bupati, saya sebagai bawahan hanya melaksanakan. Saya tak juga menanyakan ke kepala dinas," ungkapnya. Setelah disposisi, lanjut Teten mengusulkan dan membahas dengan Kadistak dan konfirmasi ke Departemen Kehutanan Bagian Planologi pada tahun 2006. Ia terima penugasan dari bupati melalui kepala dinas, namun hanya lisan, tidak ada tertulisnya. Di Bagian Planologi diberikan aturan Surat Keputusan Bersama tiga menteri lalu melaporkan pada Kadistak dan Bupati bahwa SK Menhut pelepasan tahun 1998 masih berlaku. Alasannya karena tidak ada pembatalan atas SK tersebut yang menuangkan luasan izin PT DSI. "Memang ada lampiran teguran, tapi tetap pembatalan harus dilakukan dengan tertulis," imbuhnya. Kemudian dirinya lapor bupati dan diinstruksikan untuk diproses. Selanjutnya pihaknya membentuk tim lapangan dengan surat keputusan bupati yang anggotanya terdiri dari Kadistak, Tapem, dan Dinas Kehutanan. "Laporan dituangkan sebagai pertanggungjawaban termasuk ke bupati,  dilaporkan berjenjang. Kadis bawa laporan ke bupati, intinya telah terekam di area pelepasan ada penguasaan koperasi PT Karya Dayun, kerjasama hutan rakyat PT Nusa Manunggal Jaya, dan program pengembangan kebun sawit masyarakat tempatan yang rencananya kemitraan dengan PT DSI," ujarnya. Akhirnya, lanjut dia, untuk izin lokasi itu dari bupati PT DSI disetujui untuk tidak mendapatkan yang diajukan semuanya yakni 13 ribu hektare lebih. Itu karena sekitar 40 persen sudah dikuasai maka yang didapat PT DSI menjadi 8.000 ha. "Ada persetujuan tidak harus 13 ribu, itu saya dapat secara pribadi dari bupati. 8.000 ribu layak diberikan PT DSI. Dituangkan memberikan izin lokasi 8.000 ha dengan hak dan kewajiban," tambahnya. Kemudian berlanjut pada 2009 ketika Teten sudah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan. Ketika itu juga pada 2009 PT DSI mendapatkan lanjutannya Izin Usaha Perkebunan pada 22 Januari 2009. Sebelum itu pada 11 Januari 2009 Teten juga pindah jabatan menjadi Kadishutbun Siak. Terkait pemberian IUP harus sudah 50 persen menguasai izin lokasi, Teten mengaku tidak tahu. Pasalnya hanya berdasarkan izin lokasi 8.000 hektare itu saja kemudian dikeluarkan IUPnya juga atas dasar pertimbangan dari provinsi dan kabupaten. Persidangan selain terdakwa Teten juga mendengarkan terdakwa lainnya yakni Direktur PT DSI, Suratno Konadi.  Majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.
Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Kondisi Memperhatinkan Jembatan Terusan Saka Jalan Desa Bente Akhirnya Ambruk

H Bustami HY, “Angka Rp300 Miliar untuk Penanganan Covid-19 Bengkalis Belum Final”

Tiga Pimpinan Partai Politik Inhil Gelar Rapat Perdana Pasangan R.A

Istri Polisi Meranti Dilapor ke Bawaslu, Kediaman Dijadikan Posko Pemenangan Projo

Pak Menteri: Kan Itu Tidak Hilang 'Banyak Honorer K2 tak Daftar PPPK'

Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Lonching Sistem Penerimaan Pajak Secara Online

Sukseskan Pemilu 2019: Kades Pandau Jaya Kampar Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah bagi KPPS Tertinggi Partisipasi Pemilih

Bolos Sekolah dan Bawa Pisau, 33 Pelajar di Pekanbaru Diciduk Satpol PP

Lurah Tertangkap Narkoba, Ini Kata Kepala BNK - Siak

Penampakan Pagar Roboh SDN 121 Pekanbaru yang Telan Korban 1 Siswanya

Warga Bangun Jembatan Darurat, Jalan Putus Akibat Sungai Indragiri yang Meluap

10 Hari Pencarian, Segini Jumlah Jenazah Korban Lion Air yang di Serahkan Basarnas

Terkini +INDEKS

Prediksi Skor Indonesia vs Jepang: Bisakah Garuda Cetak Gol ke Gawang Samurai Biru?

09 Juni 2025
Ribuan Kubik Kayu Mahang Terapung di Sungai Rawa, Bupati Siak: Kami Akan Tindak
09 Juni 2025
Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau
09 Juni 2025
Jalan Baru Rusak dalam Hitungan Bulan, Gubernur Riau Geram dengan Truk ODOL
09 Juni 2025
Green Policing Polda Riau: Ketegasan Sang Terbaik dalam Menjaga Bumi Lancang Kuning
09 Juni 2025
Meski Anggaran Terbatas, Gubernur Wahid Prioritaskan Perbaikan Jalan Krusial di Riau
09 Juni 2025
Kapolres Inhu Pantau Ketat Operasi Pencarian Remaja Hilang di Sungai Cinaku
09 Juni 2025
Dilarang Menambah Libur, Pegawai Pemprov Riau Wajib Masuk Besok!
09 Juni 2025
LAMR Kunsing dan Limbago Adat Nagori Dikukuhkan
09 Juni 2025
Mandi di Sungai Cenaku, Remaja 13 Tahun di Inhu Hilang Tenggelam
09 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Prediksi Skor Indonesia vs Jepang: Bisakah Garuda Cetak Gol ke Gawang Samurai Biru?
  • 2 Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau
  • 3 Jalan Baru Rusak dalam Hitungan Bulan, Gubernur Riau Geram dengan Truk ODOL
  • 4 Meski Anggaran Terbatas, Gubernur Wahid Prioritaskan Perbaikan Jalan Krusial di Riau
  • 5 Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Keamanan dan Interaksi Positif dengan Masyarakat
  • 6 Polres Inhu Tahan Sopir L300 Usai Kecelakaan yang Tewaskan Remaja
  • 7 Cristiano Ronaldo Top Skor UEFA Nations League 2025, Cetak 8 Gol di Usia 40 Tahun
  • 8 Mengenal Namanya Pulau Burung: Dari Pulau Kecil Berisi Burung Menjadi Sentra Kelapa Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media