• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak

Redaksi

Selasa, 21 Mei 2019 11:06:14 WIB Dibaca : 1115 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai dasar pemberian izin PT Duta Swakarya Indah (DSI). "Saya dituduhkan melakukan pemalsuan, saya tidak mengerti pemalsuan apa. Dituduh ikut memproses penerbitan izin lokasi berdasarkan pelepasan kawasan hutan yang dianggap tidak berlaku. Saya tahu ketika menerima disposisi dari Bupati dan kepala dinas," kata Teten di Pengadilan Negeri Siak, Selasa,(21/05/2019). Lebih lanjut dikatakannya saat itu tahun 2003 dia menjabat Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dinas Pertanahan Siak. Ketika itu lembaga tersebut tidak vertikal di bawah Badan Pertanahan Nasional. Ketika menerima permohonan PT DSI itu dia mengatakan diproses sesuai arahan bupati. Teten mengaku sampai padanya karena bidang pengukuran dan dirinya tidak bertemu dan membicarakan ini secara langsung dengan bupati saat itu, Arwin AS. "Pengurusannya dulu langsung ke Bidang Tata Pemerintahan, jadi saya tidak tahu alasan bupati mendisposisikan. Itu kewenangan bupati, saya sebagai bawahan hanya melaksanakan. Saya tak juga menanyakan ke kepala dinas," ungkapnya. Setelah disposisi, lanjut Teten mengusulkan dan membahas dengan Kadistak dan konfirmasi ke Departemen Kehutanan Bagian Planologi pada tahun 2006. Ia terima penugasan dari bupati melalui kepala dinas, namun hanya lisan, tidak ada tertulisnya. Di Bagian Planologi diberikan aturan Surat Keputusan Bersama tiga menteri lalu melaporkan pada Kadistak dan Bupati bahwa SK Menhut pelepasan tahun 1998 masih berlaku. Alasannya karena tidak ada pembatalan atas SK tersebut yang menuangkan luasan izin PT DSI. "Memang ada lampiran teguran, tapi tetap pembatalan harus dilakukan dengan tertulis," imbuhnya. Kemudian dirinya lapor bupati dan diinstruksikan untuk diproses. Selanjutnya pihaknya membentuk tim lapangan dengan surat keputusan bupati yang anggotanya terdiri dari Kadistak, Tapem, dan Dinas Kehutanan. "Laporan dituangkan sebagai pertanggungjawaban termasuk ke bupati,  dilaporkan berjenjang. Kadis bawa laporan ke bupati, intinya telah terekam di area pelepasan ada penguasaan koperasi PT Karya Dayun, kerjasama hutan rakyat PT Nusa Manunggal Jaya, dan program pengembangan kebun sawit masyarakat tempatan yang rencananya kemitraan dengan PT DSI," ujarnya. Akhirnya, lanjut dia, untuk izin lokasi itu dari bupati PT DSI disetujui untuk tidak mendapatkan yang diajukan semuanya yakni 13 ribu hektare lebih. Itu karena sekitar 40 persen sudah dikuasai maka yang didapat PT DSI menjadi 8.000 ha. "Ada persetujuan tidak harus 13 ribu, itu saya dapat secara pribadi dari bupati. 8.000 ribu layak diberikan PT DSI. Dituangkan memberikan izin lokasi 8.000 ha dengan hak dan kewajiban," tambahnya. Kemudian berlanjut pada 2009 ketika Teten sudah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan. Ketika itu juga pada 2009 PT DSI mendapatkan lanjutannya Izin Usaha Perkebunan pada 22 Januari 2009. Sebelum itu pada 11 Januari 2009 Teten juga pindah jabatan menjadi Kadishutbun Siak. Terkait pemberian IUP harus sudah 50 persen menguasai izin lokasi, Teten mengaku tidak tahu. Pasalnya hanya berdasarkan izin lokasi 8.000 hektare itu saja kemudian dikeluarkan IUPnya juga atas dasar pertimbangan dari provinsi dan kabupaten. Persidangan selain terdakwa Teten juga mendengarkan terdakwa lainnya yakni Direktur PT DSI, Suratno Konadi.  Majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.
Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Dinkes: Apotek di Riau Diminta Tarik Obat Asam Lambung Ranitidin

Mediasi Gagal, Gugatan 4.6M Terhadap PT Kholil Brothers Dilanjut

Kini Giliran Mursini Meninjau Pasar Lubukjambi yang Terbakar

Latih Kemampuan Peserta yang Akan Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau,Pemkab Inhil Hadirkan Pelatih Dari Luar

Saat Berdua Dirumah, Kakak Ipar Setubuhi Adik Istrinya

Daffa D'Academy Ditangkap karena Kasus Narkoba

Konflik Rumah Ibadah di Inhil, BUAL Wagubri Karena Kurang Koordinasi

Hingga Triwulan III, Realisasi KUR dan UMi di Riau Baru 2,36 Persen

Refly Harun: Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang Jika Terbukti Statusnya di Bank

DPRD Puji Keseriusan Pemkab Inhil dalam meningkatkan Ketahanan Pangan, Bupati: Kita Perlu Adanya Kemitraan antara Kementerian dan Pemkab Inhil

Bawaslu Riau Tinjau Langsung Pemungutan Suara Ulang di Kampar

Sosialisasi Peningkatan Pengumpulan Zakat, BAZNAS Bengkalis Bentuk UPZ Desa

Terkini +INDEKS

Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 2 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 3 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 4 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 5 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 6 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 7 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 8 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media