• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Refly Harun: Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang Jika Terbukti Statusnya di Bank

Redaksi

Rabu, 12 Juni 2019 19:12:53 WIB Dibaca : 1192 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pendapatnya terkait Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Maruf Amin yang disebut oleh kuasa hukum Calon Presiden nomor 02 Prabowo Subianto melanggar undang-undang. Ketua Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Bambang melanjutkan, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu. "Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia. Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. "Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang. Berkaitan hal itu, Refly Harun berpendapat jika hal itu benar, Maruf Amin bisa didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemilu ulang. Namun, tentunya tim kuasa hukum Prabowo harus bisa membuktikan bahwa dugaan pelanggaran itu benar adanya. Hal itu disampaikan Refly dalam cuitan di akun twitternya, Selasa (11/6/2019)."Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tp tentu hrs dibuktikan," cuitnya. Tanggapan TKN Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. "Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019). Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya. Sementara, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menganggap kuasa hukum Prabowo tak paham dengan fungsi dan wewenang MK. "Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," kata saat dihubungi, Senin (10/6/2019). Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres. Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres. "Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.
Editor : ucu
Sumber : tribunnews.com




Berita Lainnya

Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2018

Hasan: Kalau KPK Bersih Kenapa Takut Diawasi, KPK Cuma Andelin Sadap dan Dasar Kasus Tak Pernah Jelas

Dipuji Gatot, Gubri Sebut RE Semangat Maju Rohil 1

Ketua Komisioner KPU Pusat Ilham Safutra Angkat Bicara Terkait Penangkapan Anggotanya

Kamu Warga Pekanbaru, Kini Sudah Bisa Pantau Arus Lalu Lintas Melalui Handphone, Begini Caranya

Asal-usul Nama Tembilahan dan Kisah Pendaratan Warga India di Tanah Indragiri

Dihadiri Perwakilan Kementerian PUPR RI, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat Pengelolaan Wilayah Sungai Reteh

Mantap! Azrul Noor, Ketum BPC HIPMI Bengkalis Terpilih Aklamasi

Kapolres Lampung Utara Pimpin Penyemprotan Disinfektan Serentak Covid-19

Ustaz Yusuf Mansur Angkat Bicara, Soal Sukmawati Bandingkan Sukarno-Nabi Muhammad

Heboh!!! Warga Pergoki Mobil Goyang dekat Masjid, Ternyata.....

Bukan Hari Ini, Ternyata Pendaftaran CPNS Baru Dibuka Pada Tanggal Segini....

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media