PILIHAN
Gugatan Kader Nasdem Terhadap Surya Paloh 'Pengadilan Terima Legal Standing'
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Pada hari ini (Senin, 25/2), sidang beragenda pemeriksaan legalitas pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, Surya Paloh, dan tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Agustinus didampingi hakim anggota, Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima.
"Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.
Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.
Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada 28 Februari 2019. Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian.
"Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.
Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.
Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada 28 Februari mendatang.
Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan. Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.
Sementara itu, Imron Halimy mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi serta keterangan ahli.
"Kami penggugat harus siap, (batas waktu 60 hari) cukup," kata dia.
Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja dijelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.
"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," demikian Imron Halimy.
Sumber: RMOL.o
Berita Lainnya
Tahun Ini Pemerintah Berencana Naikkan THR PNS
Meriahkan HUT RI ke-73,Desa Teluk Sungka Gelar Lomba MTQ
Prabowo Subianto Ungkit Perlakuan Tidak Adil Aparat Hukum Kepada Pendukungnya
Begini Respon Netizen! Terkait Wabup Inhil Ingin Pecat ASN di Kecamatan Jika Tidak Laksanakan Upacara HUT RI Ke 74
Begini Cara Regestrasi Nomor Seluler Anda Agar Terhindar Dari Pemblokiran
BPS: Nilai Tukar Nelayan Turun 1,26 Persen
Hari Ini Diumumkan Hasil SBMPTN, Cek di Laman Ltmpt.ac.id
Pimpinan Media BUALBUAL.com Khairul S.Sos, Tunjuk Akmal SH, Sebagai Penasehat Hukum Perusahaan
Gubri Beri Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Bekerja di Pemprov Riau
Sudah Menahun Tak Tuntas, DPR: Angkat Dulu Honorer K2, Baru Melirik Pelamar Umum CPNS
Kronologis Penangkapan Kapal Pembawa 3 Ton Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Kepri
Januari 2020, Ekspor dan Impor Riau Turun 27,29 Persen