PILIHAN
Gugatan Kader Nasdem Terhadap Surya Paloh 'Pengadilan Terima Legal Standing'
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Pada hari ini (Senin, 25/2), sidang beragenda pemeriksaan legalitas pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, Surya Paloh, dan tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Agustinus didampingi hakim anggota, Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima.
"Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.
Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.
Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada 28 Februari 2019. Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian.
"Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.
Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.
Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada 28 Februari mendatang.
Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan. Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.
Sementara itu, Imron Halimy mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi serta keterangan ahli.
"Kami penggugat harus siap, (batas waktu 60 hari) cukup," kata dia.
Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja dijelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.
"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," demikian Imron Halimy.
Sumber: RMOL.o

Berita Lainnya
Anjungan Riau TMII Gelar Doa Bersama Tolak Bala Wabah
Karena Hamil! Seorang Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Fatah-Hamas Bahas Keamanan diJalur Gaza
Rapat Pokok Pemdes, Para Kades Harapkan Program Unggulan Inhil Tetap Dilanjutkan
Syamsuar: Bangga menjadi budak melayu. Siak Bisa, Riau Boleh!
Waduh! Penjualan Booth Riau Expo 2019 Tak Capai Target
Kasat Lantas Polres Inhil: Pembuatan SIM Secara Kolektif dan Tanpa Uji Kompetensi Adalah Hoax
Disdukcapil Pekanbaru akan Distribusikan 35.562 Keping KTP-El, Sebelum Pemilu
Bupati Suyatno .Amp Canangkan 2021 Rohil Kabupaten Adiwiyata
Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup 'Pemda Tidak Mungkin'
Wak Den: Kecam Tidakan Pemprov Kepri Batalkan Proyek Jembatan Marok Tua dan SMA Singkep Pesisir Lingga