PILIHAN
Gugatan Kader Nasdem Terhadap Surya Paloh 'Pengadilan Terima Legal Standing'

BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Pada hari ini (Senin, 25/2), sidang beragenda pemeriksaan legalitas pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, Surya Paloh, dan tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Agustinus didampingi hakim anggota, Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima.
"Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.
Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.
Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada 28 Februari 2019. Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian.
"Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.
Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.
Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada 28 Februari mendatang.
Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan. Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.
Sementara itu, Imron Halimy mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi serta keterangan ahli.
"Kami penggugat harus siap, (batas waktu 60 hari) cukup," kata dia.
Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja dijelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.
"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," demikian Imron Halimy.
Sumber: RMOL.o
Berita Lainnya
Dalam 10 Hari, Polresta Pekanbaru Ungkap 15 Kasus Jenis Narkoba
Terkait UN 2020 Ditiadakan, Riau Tunggu Surat Resmi Kemendikbud
Nelayan Hilang di Perairan Sungai Indragiri ditemukan Tim BASARNAS
Petugas Semprotkan Water Canon, Demo Karhutla di Depan Mapolda Riau Ricuh
Milad Pemuda BNN, Bupati Inhil Larut Dalam Suasana Keakraban Dengan Puluhan Generasi Muda
Peduli Terhadap Meong, Artis Cantik Tyas Mirasih Bantu Rumah Kucing Pekanbaru
PC BKMT Tembilahan Hulu Resmi Dilantik, Hj Laila Fitriana Pimpin 5 Tahun Kedepan
Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye
Setelah Di Tangkap Polisi, Pembunuh Ayu Mengatakan ''Aku Cemburu''
Hadapi Debat Capres Putaran Kedua 'Game Of Power'
Kejati Riau: Tetapkan Tersangka Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas
Team Satnarkoba Polres Bengkalis, Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Sabu Di Duri