• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Kejati Riau: Tetapkan Tersangka Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 07:32:19 WIB Dibaca : 1063 Kali
Cetak


bualbual.com, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serahkan sepenuhnya kasus hukum yang sedang menjerat Staf Ahli Gubernur Riau Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas di bekas Kantor Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani. Gubernur Riau yang biasa disapa Andi Rachman ini menyebutkan, Pemprov Riau menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menetapkan 18 terangka. 09/11/17 "Kita tidak usah ikut campur masalah hukum. Kita hormati itu, apa yang dilakukan Kejati Riau," kata Andi Rachman. Menurutnya, ditetapkannya Staf Ahli yang juga mantan Kepala Dinas Citpa Karya sekaligus jadi pembelajaran agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara. Meski begitu, bukan berarti berhati-hati menjadi takut dalam bekerja. Terpenting, tidak ada aturan yang dilanggar, tetap menjalankan ketentuan. "Ikuti aturan, ikuti prosedur. Jadi tak ada yang perlu ditakuti," ujar Andi. Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui beberapa proses penyidikan. Mulai dari pengumpulan alat alat bukti serta penyitaan dokumen pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru. Akhirmya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) tetapkan 18 orang tersangka. Dari 18 tersangka yang ditetapkan tersebut, 5 di antaranya merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut. Dijelaskan Sugeng, sebamyak 5 tersangka pihak swasta yakni, K, selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, pengawas. Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja," beber Sugeng. Dikatakan Sugeng, proyek senilai Rp8 miliar ini, ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan," jelas Sugeng. Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu lanjut Sugeng, untuk penanganan proyek RTH Kaca Mayang, pihaknya belum menetapkan tersangkanya. "Apabila bukti cukup kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," tegas Sugeng. Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dua RTH yang terindikasi dugaan korupsi. Dua RTH itu adalah, RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Menariknya, Tugu Integritas diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih. Sampai saat ini, dua RTH belum bisa diakses masyarakat dan masih ditutup pagar seng.***(mok/rtc)




Berita Lainnya

Resmi Xiaomi rilis Redmi Note 6 pro dan Mi 8 Lite

Warga Negara Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Perairan Bengkalis

BPS: Ekspor Riau Turun 16,47 Persen

Jelang HUT RI ke 74, Koramil 03/Tempuling Terus Semngat Latih Paskibra 2 Kecamatan

Mantap! Prabowo Janji, Tarif Dasar Listrik Turun 18 Bulan Setelah Dilantik

Rekomendasi Oleh-oleh dari Kota Rengat, "Kue Bawang Eci"

Hikayat tanah ulayat di Rokan Hulu & Rokan Hilir yang hangus terbakar

Tewas: Pengendara Motor CB Asal Kemuning Inhil BM 2393 GAN di Jalan Lintas Timur

Ini Sebab Jenderal Gatot Ditolak Masuk AS Versi Washington

Anwar Ibrahim Harus Segera Gantikan Mahathir Mohamad 'Selamatkan Koalisi'

Polsek Enok dan Tim Gabungan Temukan Nelayan Korban Tenggelam Teluk Medan

Terkini +INDEKS

Wabup Hendrizal Tiga Ranperda Didorong untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

08 November 2025
Pena di balik Jabatan
08 November 2025
Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
07 November 2025
Akar Rumput Bicara: DPC Gerindra Inhil Tak Setuju Budi Ari Masuk Partai
07 November 2025
Sungai Raya Bergejolak, Petani Hadapi Penggarapan HPK oleh PT SBP
06 November 2025
Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
05 November 2025
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
05 November 2025
Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
05 November 2025
Siti Aisyah: Bazar MTQ adalah Momen Perkenalkan Kekayaan Budaya dan Potensi Ekonomi Kreatif
05 November 2025
Bupati Kasmarni Resmi Buka Perhelatan MTQ ke-50 Kecamatan Mandau,Antusias Masyarakat Sangat Tinggi
05 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pena di balik Jabatan
  • 2 Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
  • 3 Akar Rumput Bicara: DPC Gerindra Inhil Tak Setuju Budi Ari Masuk Partai
  • 4 Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
  • 5 Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
  • 6 Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
  • 7 MTQ ke-45 Inhil di Kempas, Tembilahan Hulu Tampil Sebagai Juara Umum
  • 8 Kolaborasi Dosen dan HIMA Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH, Wujud Daya Saing Produk UMKM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media