Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye

Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengizinkan istri atau suami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari calon kepala daerah untuk ikut berkampanye di Pilkada serentak 2018 ini.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, hal itu tertuang dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tertanggal 2 Februari 2018.
Meski dibolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh ASN.
“Harus cuti di luar tanggungan negara, dasarnya harus cuti,” kata Abhan, seusai workshop kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (3/2/2018).
Dalam surat edaran itu, sambung Abhan, istri atau suami yang menjadi ASN diperbolehkan untuk mendampingi calon kepala daerah dalam tahapan penyelenggaran pilkada.
Surat Edaran yang dimaksud yaitu nomor : B/36/M.SM.00.99/2018 tentang ketentuan bagi ASN yang suami/istri menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.
“Ada SE Menpan terbaru, jadi bagi istri atau suami jadi calon bisa ikut berkampanye, tapi batasan tidak aktif, tidak menggunakan atribut PNS maupun pasangan calon,” tambahnya.
Namun demikian, Abhan menegaskan bahwa ASN tetap tidak dibolehkan berpihak secara langsung.
ASN yang menjadi suami/istri pasangan calon dibolehkan untuk mendampingi saat pendaftaran di KPU, pengenalan kepada pers/masyarakat dan menghadiri kegiatan kampanye.
Namun ASN tetap tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye dan tidak menggunakan atribut PNS, atribut partai politik, atau atribut calon kepala daerah.
Selain itu, ASN dibolehkan berfoto bersama, namun dengan syarat tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keperpihakan/dukungan.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah sempat memanggil istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh karena turut mendampingi suaminya saat mendaftar di KPUD di Pilkada Jateng 2018. Atikoh memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menjelaskan alasannya.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui bahwa Atiqoh telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk 1 tahun ke depan.
Sumber: kompas.com
Berita Lainnya
Diharapkan Dubes Perbaiki Citra Sawit di Pasar Non Terdisiaonal
Bupati Inhil dan DPRD Inhil Sambut Kedatangan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Edi Natar Nasution di Bumi Hamparan Kelapa Dunia
Gempa 5 SR Terjadi di Bengkulu
Soal Ijazah Siswa, Kadisdik Riau Minta Jangan Langsung Salahkan Pihak Sekolah
Peresmian Tiga Proyek Strategis Riau akan Dihadiri Syamsuar dan Andi Rachman
Warga Rw 11 Kelurahan Sidomulyo Barat Pekanbaru, Protes Pembangunan Pasar Induk Arengka Indah
DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas
Pamong Praja Inhil, Gelar Razia Anak Funk yang Berkeliaran di Kota Tembilahan
Di Riau Puluhan Perusahaan Masuk Daftar Hitam LPSE
Sebagai Anak Petani Kelapa Khairul Menolak dan mempertayakan Pemda Atas Izin Berdirinya 27 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) di Kab Inhil
Lukman Edy Tuding Data Real Count Kubu Prabowo Bermasalah
Bupati HM. Wardan Harapkan Program Listrik Desa di Inhil Dapat Digesa