• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye

Redaksi

Sabtu, 03 Februari 2018 13:40:53 WIB Dibaca : 1261 Kali
Cetak


Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengizinkan istri atau suami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari calon kepala daerah untuk ikut berkampanye di Pilkada serentak 2018 ini.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, hal itu tertuang dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tertanggal 2 Februari 2018.

Meski dibolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh ASN.

“Harus cuti di luar tanggungan negara, dasarnya harus cuti,” kata Abhan, seusai workshop kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (3/2/2018).

Dalam surat edaran itu, sambung Abhan, istri atau suami yang menjadi ASN diperbolehkan untuk mendampingi calon kepala daerah dalam tahapan penyelenggaran pilkada.

Surat Edaran yang dimaksud yaitu nomor : B/36/M.SM.00.99/2018 tentang ketentuan bagi ASN yang suami/istri menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.

“Ada SE Menpan terbaru, jadi bagi istri atau suami jadi calon bisa ikut berkampanye, tapi batasan tidak aktif, tidak menggunakan atribut PNS maupun pasangan calon,” tambahnya.

Namun demikian, Abhan menegaskan bahwa ASN tetap tidak dibolehkan berpihak secara langsung.

ASN yang menjadi suami/istri pasangan calon dibolehkan untuk mendampingi saat pendaftaran di KPU, pengenalan kepada pers/masyarakat dan menghadiri kegiatan kampanye.

Namun ASN tetap tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye dan tidak menggunakan atribut PNS, atribut partai politik, atau atribut calon kepala daerah.

Selain itu, ASN dibolehkan berfoto bersama, namun dengan syarat tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keperpihakan/dukungan.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah sempat memanggil istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh karena turut mendampingi suaminya saat mendaftar di KPUD di Pilkada Jateng 2018. Atikoh memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menjelaskan alasannya.

Dalam pemeriksaan itu, diketahui bahwa Atiqoh telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk 1 tahun ke depan.

  Sumber: kompas.com




Berita Lainnya

Diharapkan Dubes Perbaiki Citra Sawit di Pasar Non Terdisiaonal

Bupati Inhil dan DPRD Inhil Sambut Kedatangan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Edi Natar Nasution di Bumi Hamparan Kelapa Dunia

Gempa 5 SR Terjadi di Bengkulu

Soal Ijazah Siswa, Kadisdik Riau Minta Jangan Langsung Salahkan Pihak Sekolah

Peresmian Tiga Proyek Strategis Riau akan Dihadiri Syamsuar dan Andi Rachman

Warga Rw 11 Kelurahan Sidomulyo Barat Pekanbaru, Protes Pembangunan Pasar Induk Arengka Indah

DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas

Pamong Praja Inhil, Gelar Razia Anak Funk yang Berkeliaran di Kota Tembilahan

Di Riau Puluhan Perusahaan Masuk Daftar Hitam LPSE

Sebagai Anak Petani Kelapa Khairul Menolak dan mempertayakan Pemda Atas Izin Berdirinya 27 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) di Kab Inhil

Lukman Edy Tuding Data Real Count Kubu Prabowo Bermasalah

Bupati HM. Wardan Harapkan Program Listrik Desa di Inhil Dapat Digesa

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media