Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye

Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengizinkan istri atau suami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari calon kepala daerah untuk ikut berkampanye di Pilkada serentak 2018 ini.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, hal itu tertuang dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tertanggal 2 Februari 2018.
Meski dibolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh ASN.
“Harus cuti di luar tanggungan negara, dasarnya harus cuti,” kata Abhan, seusai workshop kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (3/2/2018).
Dalam surat edaran itu, sambung Abhan, istri atau suami yang menjadi ASN diperbolehkan untuk mendampingi calon kepala daerah dalam tahapan penyelenggaran pilkada.
Surat Edaran yang dimaksud yaitu nomor : B/36/M.SM.00.99/2018 tentang ketentuan bagi ASN yang suami/istri menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.
“Ada SE Menpan terbaru, jadi bagi istri atau suami jadi calon bisa ikut berkampanye, tapi batasan tidak aktif, tidak menggunakan atribut PNS maupun pasangan calon,” tambahnya.
Namun demikian, Abhan menegaskan bahwa ASN tetap tidak dibolehkan berpihak secara langsung.
ASN yang menjadi suami/istri pasangan calon dibolehkan untuk mendampingi saat pendaftaran di KPU, pengenalan kepada pers/masyarakat dan menghadiri kegiatan kampanye.
Namun ASN tetap tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye dan tidak menggunakan atribut PNS, atribut partai politik, atau atribut calon kepala daerah.
Selain itu, ASN dibolehkan berfoto bersama, namun dengan syarat tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keperpihakan/dukungan.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah sempat memanggil istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh karena turut mendampingi suaminya saat mendaftar di KPUD di Pilkada Jateng 2018. Atikoh memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menjelaskan alasannya.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui bahwa Atiqoh telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk 1 tahun ke depan.
Sumber: kompas.com
Berita Lainnya
Nama PT Geofani Dicatut untuk Makan dan Minum 'Dugaan Korupsi Dana Penelitian UIR'
Di duga Pengerjaan jalan ini
Heboh! Aksi PHK Massal Bukalapak, CEO Achmad Zaky Akhirnya Buka Suara
Panti Pijat Berkedok Balai Pengobatan Bebas Beroperasi di BS, Bengkalis
Viral! Pengantin Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
OTT di Bekasi,KPK Tangkap 10 Orang
Anita Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Diterkam Buaya
BPS: Nilai Tukar Nelayan Turun 1,26 Persen
Lembaga Penyiaran Diminta Terus Jaga Situasi Sejuk Hingga Pemilu 2019 Usai
Dandim Inhil: Enggan Berkomentar Banyak Perihal People Power 'Mohon Maaf Saya Bersama Rakyat Mikirkan Harga Kelapa Saja Sudah Pusing'
Kapolres Inhil: Peralatan dan Penanganan Karhutla Inhil Harus di Evaluasi