PILIHAN
Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis

BUALBUAL.com - SIAK — (Rabu 26/06) Penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, yang mana diwakili oleh Kepala Kantor, Bapak Anak Agung Bagus Narayana dengan Puskesmas Kecamatan Kandis, yang diwakili oleh Kepala Kantor Puskesmas Kandis, Bapak dr. Aulia Kallista.
[caption id="attachment_53368" align="alignnone" width="300"]
Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis[/caption]
Adapun tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimasyarakat khususnya di Kabupaten Siak.
Semoga ke depannya apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud, demikian di sampaikan Anak Agung Bagus Narayana selaku kepala Kantor Imigrasi Kelas II tpi siak.
[caption id="attachment_53369" align="alignnone" width="300"]
Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis[/caption]
Selankutnya kita akan Mou juga dengan rumah sakit umum siak agar lebih mempermudah masyarakat, mohon doanya ya, ucap Anak Agung pada media.***(rls)


Berita Lainnya
Kisah Nyata, Jamaah Haji Bertato Asal Australia Bikin Heboh Mekah, Ternyata Dia Sebenarnya...
Jam Besuk di Tiadakan, Lapas dan Rutan di Riau Bakal Sediakan Layanan Video Call
Oknum Mantan Kades di Pelalawan Riau Dijebloskan ke Penjara "Terkait Gratifikasi SKGR"
Pendapatan Retribusi Parkir Turun 60 Persen, Pasar Modern Selatpanjang Sepi
Keluarga Besar Jajaran Polres Inhil Berduka, Dua Orang Anggota Terbaiknya Wafat
PMRJ Silahturahmi Bersama Pengusaha dan Politisi Asal Riau di Jakarta
Dua Kontraktor Jadi Tersangka di Kasus Atap SD Ambruk di Pasuruan
Ada Mayat Laki-Laki Mengapung di Sungai Siak tak Jauh dari PLTU Tenayan
Kok Bisa...!! Hasil UN Sekolah Negeri di Riau di Bawah Sekolah Swasta, Ini Datanya
Jessica Syok dan Nangis Dengar Ucapan Ini Keluar dari Mulut Majelis Hakim
MUI Nyatakan Sikap! Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan Dalam KUHP