• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Ahok Putuskan Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 13:19:13 WIB Dibaca : 1312 Kali
Cetak


bualbual.com, Pengacara sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama tak menyebut alasan pihaknya tak mengajukan pembebasan bersyarat Mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena permintaan dari Ahok sendiri. "Beliau putuskan untuk tidak ambil," kata Fifi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (11/7). Fifi pun kemudian menejelaskan bahwa Ahok ingin menunggu pembebasan murni setelah masa hukuman dua tahun dia di Mako Brimob Depok selesai. Dengan perhitungan itu, berarti Ahok baru bebas pada 2019 mendatang. "Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan," kata Fifi kemudian. Dia pun menyebut jika sudah ada hitungan pasti baru pihaknya akan menginformasikan hal tersebut di akun Instagram pribadinya. "Barulah saya post lagi ya di sini. Silahkan ditunggu aja," kata dia. "Oh ya bagi yang ngotot udah hitung-hitung ya aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu aja hitungan yang pasti di Agustus," tegasnya lagi. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini memang belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani. Ahok seharusnya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Pada 9 Mei 2017 Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (stu/cnnindonesia)




Berita Lainnya

Zainal Arifin: Tenaga Kesehatan di Inhil dalam lima tahun terakhir bisa dikatakan zero

Terungkap Bukti Baru, Istri Bos Abu Tours Beli Emas 7 Kg

Said Syarifuddin: Pimpin Rapat Final Persiapan Milad Ke – 54 Kabupaten Indragiri Hilir

Ada 3 Akar Penting Persoalan Hotel Aryaduta

Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Lepas Bertuah Akshara Symphony ke Istana Negara

Jarak Pandang 3 Kilometer, Dumai Masih Selimut Kabut Asap

Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster

Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir

Korban Robohnya Baliho Caleg PSI Lapor Polisi

Ini Kata Septina Saat Ditanya Soal Keinginan Maju d Pilgubrii

Disdukpencapil Inhil Buka Pelayanan Online Melalui Aplikasi WhatsApp, Berikut Nomor Petugas yang Bisa Dihubungi

Khasus Lahan Ilegal PT Hutahean dan PTPN V Naik Penyidikan

Terkini +INDEKS

Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh

17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media