• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Ahok Putuskan Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 13:19:13 WIB Dibaca : 1279 Kali
Cetak


bualbual.com, Pengacara sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama tak menyebut alasan pihaknya tak mengajukan pembebasan bersyarat Mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena permintaan dari Ahok sendiri. "Beliau putuskan untuk tidak ambil," kata Fifi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (11/7). Fifi pun kemudian menejelaskan bahwa Ahok ingin menunggu pembebasan murni setelah masa hukuman dua tahun dia di Mako Brimob Depok selesai. Dengan perhitungan itu, berarti Ahok baru bebas pada 2019 mendatang. "Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan," kata Fifi kemudian. Dia pun menyebut jika sudah ada hitungan pasti baru pihaknya akan menginformasikan hal tersebut di akun Instagram pribadinya. "Barulah saya post lagi ya di sini. Silahkan ditunggu aja," kata dia. "Oh ya bagi yang ngotot udah hitung-hitung ya aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu aja hitungan yang pasti di Agustus," tegasnya lagi. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini memang belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani. Ahok seharusnya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Pada 9 Mei 2017 Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (stu/cnnindonesia)




Berita Lainnya

Gubri Minta Tunda Perjalanan Dinas ASN ke Luar Negeri

Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti, Inilah Pengakuan Pelaku

Bisa Terjadi Lawan kotak kosong, Demokrat Ajukan Nama Wardan -Su Untuk Maju di Pilkada Inhil 2018

Dinyatakan Lolos di KPUD, Ketua DPC Gerindra Asmadi Langsung Merapatkan Barisan Bersama PAC Se-Kab Inhil

Bupati HM. Wardan dan DPRD Inhil: Bantuan Ambulance Air Supaya Bisa Meringkan Beban Pasien Yang Berobat Jauh dari Jangkuan

Tiga Kapal Perang KRI Usir Penangkap Ikan Asing di Perairan Natuna

Memperihatinkan ! Kondisi SDN 014 Senayang Terabaikan

Awalnya tanyakan ansuran, Debcolektor/centeng Lesing CMD Rampas mobil nasabah CMD di jalan,

Parpol diborong, Pilkada Padang Lawas Utara bakal diikuti 1 pasangan calon

Begini Kronologi Penangkapan Andi Arief di Hotel Menara Peninsula

Diduga Sering Transaksi Barang Haram di Rumah, SG Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI

13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026
Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
12 Juni 2026
Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 2 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 3 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 4 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 5 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 6 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
  • 7 Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
  • 8 Delapan Tahun Bertahan di Rumah Seadanya, Tuti Kini Nikmati Bantuan Renovasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media