PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ahok Putuskan Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat
bualbual.com, Pengacara sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama tak menyebut alasan pihaknya tak mengajukan pembebasan bersyarat Mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena permintaan dari Ahok sendiri.
"Beliau putuskan untuk tidak ambil," kata Fifi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (11/7).
Fifi pun kemudian menejelaskan bahwa Ahok ingin menunggu pembebasan murni setelah masa hukuman dua tahun dia di Mako Brimob Depok selesai.
Dengan perhitungan itu, berarti Ahok baru bebas pada 2019 mendatang.
"Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan," kata Fifi kemudian.
Dia pun menyebut jika sudah ada hitungan pasti baru pihaknya akan menginformasikan hal tersebut di akun Instagram pribadinya.
"Barulah saya post lagi ya di sini. Silahkan ditunggu aja," kata dia.
"Oh ya bagi yang ngotot udah hitung-hitung ya aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu aja hitungan yang pasti di Agustus," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini memang belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani.
Ahok seharusnya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Pada 9 Mei 2017 Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (stu/cnnindonesia)

Berita Lainnya
Gubri Minta Tunda Perjalanan Dinas ASN ke Luar Negeri
Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti, Inilah Pengakuan Pelaku
Bisa Terjadi Lawan kotak kosong, Demokrat Ajukan Nama Wardan -Su Untuk Maju di Pilkada Inhil 2018
Dinyatakan Lolos di KPUD, Ketua DPC Gerindra Asmadi Langsung Merapatkan Barisan Bersama PAC Se-Kab Inhil
Bupati HM. Wardan dan DPRD Inhil: Bantuan Ambulance Air Supaya Bisa Meringkan Beban Pasien Yang Berobat Jauh dari Jangkuan
Tiga Kapal Perang KRI Usir Penangkap Ikan Asing di Perairan Natuna
Memperihatinkan ! Kondisi SDN 014 Senayang Terabaikan
Awalnya tanyakan ansuran, Debcolektor/centeng Lesing CMD Rampas mobil nasabah CMD di jalan,
Parpol diborong, Pilkada Padang Lawas Utara bakal diikuti 1 pasangan calon
Begini Kronologi Penangkapan Andi Arief di Hotel Menara Peninsula
Diduga Sering Transaksi Barang Haram di Rumah, SG Diamankan Polisi