• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Ahok Putuskan Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 13:19:13 WIB Dibaca : 1207 Kali
Cetak


bualbual.com, Pengacara sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama tak menyebut alasan pihaknya tak mengajukan pembebasan bersyarat Mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena permintaan dari Ahok sendiri. "Beliau putuskan untuk tidak ambil," kata Fifi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (11/7). Fifi pun kemudian menejelaskan bahwa Ahok ingin menunggu pembebasan murni setelah masa hukuman dua tahun dia di Mako Brimob Depok selesai. Dengan perhitungan itu, berarti Ahok baru bebas pada 2019 mendatang. "Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan," kata Fifi kemudian. Dia pun menyebut jika sudah ada hitungan pasti baru pihaknya akan menginformasikan hal tersebut di akun Instagram pribadinya. "Barulah saya post lagi ya di sini. Silahkan ditunggu aja," kata dia. "Oh ya bagi yang ngotot udah hitung-hitung ya aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu aja hitungan yang pasti di Agustus," tegasnya lagi. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini memang belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani. Ahok seharusnya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Pada 9 Mei 2017 Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (stu/cnnindonesia)




Berita Lainnya

Memasuki zona bebas Kampanye, Dihapan Andi Rachman Warga Sebut Pekanbaru Sekarang Jadi Kota Berkuah

Baru 3 yang Ajukan Pencairan Insentif RT/RW, Dari 12 Kecamatan di Pekanbaru

Pimpin Sampena Apel Hari Amal Bakti Di Duri, Bupati Amril Ingatkan ASN Tetap Lindungi Kepentingan Agama Dan Pemeluk Agama

Ayoo Pakai Smartfren Super 4G Unlimited Lite, Nikmati Kuota Tanpa Batas

Ketua Granat Inhil Zakaria: Terangkan Penyebab Meningkatnya Penguna Narkoba Kab Inhil Tahun 2017

Usai Lukai Istri, Suami Gorok Lehernya Sendiri

Amankan Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri ke Pekanbaru Esok, 425 Aparat Dikerahkan

Tak Miliki Kartu Identitas, Warga Inhu ini Nekad Melahirkan di Teras Rumah Warga Kempas Inhil

Jalan Jadi Makin Macet, Parkir Liar di Samping Mal SKA Marak Lagi

Mantap.. Polsek Mandah Amankan Tersangka Begal Perhiasan Emas di Desa Bedari Tanjung Datuk

Ramadhan 1440 H, Kodim 0314/Inhil Buka Bersama dengan Ratusan Tukang Becak

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media