PILIHAN
Pemprov Riau Dukung Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Mati 2 Tahun
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung langkah Korlantas Polri yang melakukan kajian regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan, jika aturan tersebut untuk kepatuhan, pihaknya mendukung.
"Kalau itu berkaitan dengan kepentingan kepatuhan bagus, tidak ada masalah kalau memang data kendaraan dihapus karena tak bayar pajak dua tahun berturut-turut," katanya, Ahad (14/7/2019).
Untuk diketahui, kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Kembali Bagikan Masker ke Pengguna Jalan di Kota Tembilahan
Menteri Agama RI Buka PW-PTK ke-14 di UIN Suska Riau
Cerita Heroik Membongkar Sabu 30 Kilogram Jaringan International di Siak Riau
Meraih Prestasi Terbaik di Provinsi, TP-PKK Inhil Mewakili Riau dalam Lomba Cipta Menu Beragam (B2SA) Tingkat Nasional
Bahas Covid-19, Bersama Forkopimda, Pagi Ini Plh. Bupati Bengkalis Telewicara dengan Gubri Syamsuar
Bupati Kampar Laporkan Kondisi Terkini Penangangan Covid-19 ke Gubernur Riau
Terungkap , Inilah Daftar Konglomerat Hitam China Perusak Bangsa Tak Tersentuh KPK
Tak Sampai 1x24 Jam Jadi Bupati Kembali, Wardan Panggil Pengusaha Mengenai Anjloknya Harga Kelapa
Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu
Sekda Inhil H Said Syarifuddin memimpin apel peringatan Hari Sumpah Pemuda, di Lapangan Gajah Mada Tembilahan