PILIHAN
Lagi, Imam S. Arifin Tertangkap Narkoba
BualBual.com - Jakarta, Imam S. Arifin kembali tertangkap karena kasus narkoba. Pedangdut ini ditangkap petugas satuan Polres Jakarta Barat karena kepemilikan satu paket kecil narkoba. Bersama Imam S. Arifin, kepolisian mengamankan narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 0.36 gram berikut alat hisap.
[caption id="attachment_2379" align="alignnone" width="300"] Imam S. Arifin (Sumber: Youtube)[/caption]
Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Imam S. Arifin tertangkap pada Sabtu (27/8/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah apartemen kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat.
aat ditangkap Imam S. Arifin sedang sendiri, tak ada siapa pun yang berada di dekatnya. Berdasarkan penangkapan tersebut, kini Imam S. Arifin harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Barat.
Rencananya, satuan narkoba Polres Jakarta Barat akan menggelar jumpa pers terkait kejadian tersebut Minggu siang ini.
Sebelumnya, Imam S. Arifin sempat kedapatan memakai narkoba pada tahun 2008 di Medan. Karena hal tersebut, Imam S. Arifin harus menjalani masa tahanan selama 14 bulan.
Tak kapok dengan kejadian di Medan, Imam S. Arifin kedapatan kembali memiliki delapan paket narkoba jenis shabu-shabu pada Maret 2010 di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam S. Arifin empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Sumber : Liputan6.com
Berita Lainnya
Bawaslu Diturunkan 105 APK, PAN Terbanyak Melanggar
Anggaran Bawaslu Riau Diblokir Rp7,2 Miliar dari Rp188 Miliar
Sekda Inhil Pimpin Rapat Persiapan Kerjasama Dagang Antara Pemkab Dengan Pemprov Jatim
Tersangka Kasus Suap! KPK Panggil Wali Kota Dumai Riau
DR.Muhammad Maliki Terpilih Sebagai Ketua IKA SMPN 1 Rimba Melintang Rohil 2017-2020
Dengan Bukti 11 Paket Narkoba Pria Asal Inhil di Amankan Kepolisian Inhu
Usut , Atong Tertarik Dan Temui Bupati Inhil
LAM Riau Kecam Kemenag RI Terkait Rilis 200 Nama Mubalig
Sekjen Pemuda BNN Inhil Angkat Bicara, Terkait Meningkatnya Kasus Narkoba
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
Apakah Anda Masuk Kriteria Pengusaha atau Tidak? Cek di Sini
Sudah Siap, Rusunawa di Tembilahan Diprioritaskan untuk Warga yang Tinggal di Bantaran Sungai