PILIHAN
Lagi, Imam S. Arifin Tertangkap Narkoba
BualBual.com - Jakarta, Imam S. Arifin kembali tertangkap karena kasus narkoba. Pedangdut ini ditangkap petugas satuan Polres Jakarta Barat karena kepemilikan satu paket kecil narkoba. Bersama Imam S. Arifin, kepolisian mengamankan narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 0.36 gram berikut alat hisap.
[caption id="attachment_2379" align="alignnone" width="300"]
Imam S. Arifin (Sumber: Youtube)[/caption]
Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Imam S. Arifin tertangkap pada Sabtu (27/8/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah apartemen kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat.
aat ditangkap Imam S. Arifin sedang sendiri, tak ada siapa pun yang berada di dekatnya. Berdasarkan penangkapan tersebut, kini Imam S. Arifin harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Barat.
Rencananya, satuan narkoba Polres Jakarta Barat akan menggelar jumpa pers terkait kejadian tersebut Minggu siang ini.
Sebelumnya, Imam S. Arifin sempat kedapatan memakai narkoba pada tahun 2008 di Medan. Karena hal tersebut, Imam S. Arifin harus menjalani masa tahanan selama 14 bulan.
Tak kapok dengan kejadian di Medan, Imam S. Arifin kedapatan kembali memiliki delapan paket narkoba jenis shabu-shabu pada Maret 2010 di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam S. Arifin empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Sumber : Liputan6.com
Imam S. Arifin (Sumber: Youtube)[/caption]
Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Imam S. Arifin tertangkap pada Sabtu (27/8/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah apartemen kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat.
aat ditangkap Imam S. Arifin sedang sendiri, tak ada siapa pun yang berada di dekatnya. Berdasarkan penangkapan tersebut, kini Imam S. Arifin harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Barat.
Rencananya, satuan narkoba Polres Jakarta Barat akan menggelar jumpa pers terkait kejadian tersebut Minggu siang ini.
Sebelumnya, Imam S. Arifin sempat kedapatan memakai narkoba pada tahun 2008 di Medan. Karena hal tersebut, Imam S. Arifin harus menjalani masa tahanan selama 14 bulan.
Tak kapok dengan kejadian di Medan, Imam S. Arifin kedapatan kembali memiliki delapan paket narkoba jenis shabu-shabu pada Maret 2010 di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam S. Arifin empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Sumber : Liputan6.com

Berita Lainnya
H. Syamsuar Minta Dunia Usaha Tidak Tinggal Diam Terkait Corona
Kasus Pertama, Satu Warga Rohul Positif Corona
Kasus Dugaan Politik uang Panwaslu Limpahkah ke Polres Bengkalis
Pemprov Riau Alokasikan Bankeu untuk Kecamatan Rp100 Juta di APBD-P Tahun 2019
Abdul Wahid Sebut: Akibat Pemprov Riau Lambat, Sampai Saat Ini Rencana Pembangunan Fly Over SKA Tidak Jelas
Pria Bersebo Dihantam Pakai Besi di Parit 4 Tembilahan "Gara-gara Minta Uang Rokok"
#7 Pahlawan, yang Ternyata Relevan di Kehidupan Kamu Sekarang?
Peduli Korban Bencana Kebakaran, IWO Inhil Membuka Posko Peduli
Kerjasama dengan Telkomsel, UIR Perkenalkan 6 Aplikasi Berbasis Online 'UIR UNGGUL 2020'
Pada Januari 228 Kasus DBD di Riau, Dua Anak Meninggal Dunia
Hanya Satu di Riau, Bengkalis Ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional