• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Membenahi IUP, Keterbukaan Lapangan Pekerjan, SPRMII Riau: Tanpa IUP Pidananya Penjara 10 Tahun

Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2019 12:57:17 WIB Dibaca : 1209 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Untuk menjaga agar proses pembangunan fisik tetap berwawasan lingkungan adalah penting bagi kelanjutan pembangunan itu sendiri. Karena itu menurut Ketua DPD Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Riau, Zulfahmi, dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh Kabupaten/Kota SW Riau, sektor penunjang utama yang menjadi input dalam pembangunan infrastruktur baik berupa Bangunan Gedung maupun Bangunan Sipil adalah sektor pertambangan material konstruksi bahan bangunan. Yang mana, sambungnya, termasuk dalam komoditas tambang batuan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("PP Minerba"). Zulfahmi menjelaskan, jenis komoditas tambang batuan yang umum dimanfaatkan dalam pekerjaan konstruksi antara lain: kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), rukan tanah setempat, dan tanah merah (laterit). Menurut dia lagi, material bahan konstruksi memiliki peran timbal balik pada, yaitu selain sebagai konsumsi tetap dalam pembangunan infrastruktur dapat pula menjadi sumber pendapatan Aceh dalam bentuk Pajak Penghasilan, PBB, BPHTB, dan Pajak Daerah apabila fungsi perizinan telah optimal dimanfaatkan. "Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan maka dibutuhkan komponen hukum yang mengatur tentang perizinan usaha penambangan material bahan konstruksi agar proses distribusi pendapatan, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan ketahanan sosial tumbuh berkembang ke arah yang lebih baik, " papar Zulfahmi didampingi Sekretaris DPD SPRMII Riau, Mashuri Kurniawan kepada wartawan, Ahad (25/8/2019). Ditegaskannya, dalam upaya tersebut Pemerintah Provinsi Riau dapat menggunakan kewenangannya terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "IUP kemudian menjadi alat kontrol pemerintah dalam pengendalian lingkungan sekaligus sebagai alat distribusi pendapatan bagi masyarakat dan badan usaha yang bersumber dari belanja infrastruktur Provinsi maupun Kabupaten/Kota, " jelasnya. Sementara itu Sekretaris DPD SPRMII Riau, Mashuri Kurniawan mengatakan, data penatalaksanaan IUP secara rinci dalam bentuk sebagai berikut Pertama, penertiban IUP akan menjamin keterbukaan lapangan kerja secara berkesinambungan Kedua, memfungsikan IUP yang sesuai dengan wilayah Kabupaten/Kota lokasi pekerjaan sebagai persyaratan substansial dalam lelang jasa konstruksi bangunan sebagai upaya pendistribusian pendapatan dari belanja pemerintah Ketiga, dapat mengoptimalkan pendapatan pajak-pajak dari usaha pertambangan Keempat, dengan pengembangan SDM yang terarah maka akan terwujud suatu perkumpulan pemegang IUP sebagai alat kontrol ketahanan sosial Untuk diketahui bersama bahwa yang disebut sebagai galian C dalam istilah masyarakat umum pada prinsipnya merupakan jenis mineral bukan logam dan batuan yang menjadi material utama bahan bangunan gedung dan bangunan sipil dimana kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki IUP sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP Minerba, Galian C termasuk kedalam jenis komoditas tambang batuan; meliputi: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), rukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Dijelaskan Mashuri, diantara kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. "Sesuai ketentuan UU Minerba Pasal 158, setiap kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa IUP merupakan perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), "ungkapnya. Mashuri juga mengimbau instansi terkait, agar senantiasa melakukan pengawasan di lokasi penambangan tanah timbun, khsusunya di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru. [caption id="attachment_57883" align="alignnone" width="300"] Membenahi IUP, Keterbukaan Lapangan Pekerjan, SPRMII Riau: Tanpa IUP Pidananya Penjara 10 Tahun[/caption] Hal itu bertujuan untuk menghindari berbagai dampak yang timbul akibat kegiatan tersebut, sehingga merugikan masyarakat sekitar. "Jangan sampai tidak diawasi instansi terkait, pihak kecamatan jangan diam saja kalau ada aktivitas penambangan tanah timbun di daerahnya. Begitu juga instansi terkait di Pemko Pekanbaru, kepolisian, harus kontrol juga dilapangan," kata dia. Pasalnya, perizinan yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan berfungsi untuk mengatur tindakan penerima izin. Kemudian, rekayasa pembangunan melalui penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaannya untuk melahirkan insentif dan multiplier effect ekonomi. "Paling utama itu memberdayakan masyarakat dalam pekerjaan dilapangan. Terutama pekerja lokal, " jelasnya. ***




Berita Lainnya

Pesta Sabu di Ibu Kota Negara, Bila Terbukti Oknum ASN Prov Riau Akan Dipecat Tanpa Hormat

Telkomsel Komit Sukseskan Sail Nias 2019, Dukung Pariwisata Indonesia

Liga Champions 2018-2019, Format Baru 16 Peserta dari Empat Liga

Raker Penyaluran Dana Desa Se - Kepri Tahun 2020

Bupati Wardan, Melihat Langsung Kondisi Nenek 79 Tahun Yang Hidup Bersama Cucunya

Minimnya Kedatangan Berbagai Kegiatan, Wardan Tegaskan Akan Mengevaluasi Para Pejabat Inhil

Kronologi Pemeriksaan Maria Ozawa Alias Miyabi di Imigrasi Denpasar

BMKG Perkirakan Pekanbaru dan 6 Daerah Lainnya Berpotensi Turun Hujan Siang Nanti

5 Potret Perjuangan Wartawan IWO Inhil Bersama Polres Padam Api Karhutla di Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman

Jet Tempur F-16 Israel Jatuh Ditembaki Angkatan Udara Suriah

Musisi Israil Lewat Medsos, Protes Lagunya dicontek Anies-Sandi

Dari Enam Kandidat Raus Walid Amankan Posisinya Sebagai Ketua BK DPRD Kab Inhil

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 4 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 5 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 6 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 7 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 8 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media