PILIHAN
LAM Riau dan PH UAS Mengaku Sempat Pesimis, Kasus Joni Boy dalam Tahap Sidang
BUALBUAL.com, Terdakwa kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Joni Boy sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin.
Sebagaimana diketahui, Joni Boy dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya Jony Boyok berisi nada penghinaan terhadap UAS.
Tulisan itu diposting pada Ahad 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, didampingi ketua tim penasehat hukum UAS, Zulkarnain Nurdin Jumat (8/2/2019) kepada CAKAPLAH.com mengaku berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut.
"Kita Ingin menginformasikan bahwa kasus ini tak dipeti-es-kan, alhamdulillah. Kita mengikuti, terus proses berlangsungnya kasus ini. UAS juga sering bertanya bagaimana kasus tersebut berjalan," katanya.
Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum UAS, Zulkarnain Nurdin mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Riau dikarenakan pada awalnya pihaknya pesimis kasus tersebut dilanjutkan mengingat beberapa kasus lain seperti di Bali yang tak dilanjutkan kepolisian.
"Beberapa kasus UAS biasanya tenggelam, alhmdulillah Polda Riau dalam hal ini Deskrimsus yang sungguh-sungguh melakukan penyelidikan. Kita akui, kasus IT sulit, tapi Polda berhasil merampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan, penghinaan terhadap UAS dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap LAM Riau sendiri, sebab, UAS sudah dianugerahi gelar Datuk Sri Ulama Setia Negara oleh LAM Riau.
"Kami bersama dengan sekelompok masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal persidangan Jony Boyok di pengadilan sampai tuntas. Dengan diprosesnya Jony Boyok sampai ke pengadilan saja, itu tidak cukup walaupun pihak Polda Riau dan kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan porsinya. Nah, sekarang sudah di pengadilan. Kami harap proses di sini juga bisa berlangsung secara tuntas," cakapnya lagi.
Zulkarnain menyebut, LAM Riau menyeret Joni Boyok ke pengadilan dengan UU ITE, di pasal 45 Ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana selama 4 tahun.
Lebih jauh, ia menambahkan LAM Riau tidak sendiri dalam mengawal kasus tersebut, Front Pembela Bumi Lancang Kuning, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LAM Riau, dan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses persidangan ini sampai tuntas, sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap agama dan marwah Melayu Riau.
Sumber | : | Cakaplah / Editor: Irul |
Berita Lainnya
Penyerangan Polsek Maro Sebo, Dua Polisi Disabet Parang
Gubri Dukung Satpol PP Terlibat Komunitas Intelijen Daerah
Permudah Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Terapkan Layanan SKCK Secara Online
Adakah Kaitannya Dengan Penggelembungan Suara PPP? 2 Anggota PPK Rengat Non Job
Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU
Rosman Malomo Ungkapkan Keprihatin Terhadap Meningkatnya HIV di Kab Inhil
Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba 24,966 Kilogram Sabu, 39.780 Butir Ekstasi dan 5.155,42 Gram Ganja
Miris!!! Pelajar di Dumai Setubuhi Temannya Yang Masih di Bawah Umur
Seorang Pria Ditemukan di Atas Kasur Sudah Tidak Bernyawa Lagi, di Kelurahan Tembilahan Hulu
Karena Tergelincir, Mobil Milik ASN Ini Masuk Parit di Tobek Godang Pekanbaru
Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara 'Guru Cabul di Siak'
Wujudkan WBP Menjadi SDM Unggul, Lapas Pekanbaru Kelas IIA Beri Pelatihan Keterampilan Bersertifikasi