PILIHAN
LAM Riau dan PH UAS Mengaku Sempat Pesimis, Kasus Joni Boy dalam Tahap Sidang
BUALBUAL.com, Terdakwa kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Joni Boy sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin.
Sebagaimana diketahui, Joni Boy dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya Jony Boyok berisi nada penghinaan terhadap UAS.
Tulisan itu diposting pada Ahad 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, didampingi ketua tim penasehat hukum UAS, Zulkarnain Nurdin Jumat (8/2/2019) kepada CAKAPLAH.com mengaku berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut.
"Kita Ingin menginformasikan bahwa kasus ini tak dipeti-es-kan, alhamdulillah. Kita mengikuti, terus proses berlangsungnya kasus ini. UAS juga sering bertanya bagaimana kasus tersebut berjalan," katanya.
Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum UAS, Zulkarnain Nurdin mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Riau dikarenakan pada awalnya pihaknya pesimis kasus tersebut dilanjutkan mengingat beberapa kasus lain seperti di Bali yang tak dilanjutkan kepolisian.
"Beberapa kasus UAS biasanya tenggelam, alhmdulillah Polda Riau dalam hal ini Deskrimsus yang sungguh-sungguh melakukan penyelidikan. Kita akui, kasus IT sulit, tapi Polda berhasil merampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan, penghinaan terhadap UAS dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap LAM Riau sendiri, sebab, UAS sudah dianugerahi gelar Datuk Sri Ulama Setia Negara oleh LAM Riau.
"Kami bersama dengan sekelompok masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal persidangan Jony Boyok di pengadilan sampai tuntas. Dengan diprosesnya Jony Boyok sampai ke pengadilan saja, itu tidak cukup walaupun pihak Polda Riau dan kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan porsinya. Nah, sekarang sudah di pengadilan. Kami harap proses di sini juga bisa berlangsung secara tuntas," cakapnya lagi.
Zulkarnain menyebut, LAM Riau menyeret Joni Boyok ke pengadilan dengan UU ITE, di pasal 45 Ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana selama 4 tahun.
Lebih jauh, ia menambahkan LAM Riau tidak sendiri dalam mengawal kasus tersebut, Front Pembela Bumi Lancang Kuning, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LAM Riau, dan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses persidangan ini sampai tuntas, sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap agama dan marwah Melayu Riau.
| Sumber | : | Cakaplah / Editor: Irul |

Berita Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Sekdaprov Riau Tinjau Bandara dan RSUD
Hadiri MDPT Desa Air Tawar, H Dwi Budianto: Pengurus BUMDes Harus Bisa Baca Peluang Untuk Dikembangkan
Jabatan Wakapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Diganti
DPC LIPAN Lampura Resmi dilantik
PT SAL: Jangankan Masyarakat, Pemkab dan Negarapun Mampu Mereka Lawan
Warga di Jembrana Temukan Tunas Kelapa Bercabang Unik
Bukannya Disuruh Belajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Muridnya Untuk...
BKSDA Dumai Pasang Perangkap, Beruang Madu Lepas ke Pemukiman Warga
Bupati HM Wardan Gelar Rapat Bersama Pihak Bappenas RI dan BPPW Riau
PKS: Pak Yasonna Mundur Saja Jika Tak Bisa Perbaiki Lapas
Yuk! Kita Membaca Cerita Rakyat Melayu Riau Tentang 'Puteri Tujuh' yang Melegenda