PILIHAN
LAM Riau dan PH UAS Mengaku Sempat Pesimis, Kasus Joni Boy dalam Tahap Sidang

BUALBUAL.com, Terdakwa kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Joni Boy sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin.
Sebagaimana diketahui, Joni Boy dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya Jony Boyok berisi nada penghinaan terhadap UAS.
Tulisan itu diposting pada Ahad 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, didampingi ketua tim penasehat hukum UAS, Zulkarnain Nurdin Jumat (8/2/2019) kepada CAKAPLAH.com mengaku berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut.
"Kita Ingin menginformasikan bahwa kasus ini tak dipeti-es-kan, alhamdulillah. Kita mengikuti, terus proses berlangsungnya kasus ini. UAS juga sering bertanya bagaimana kasus tersebut berjalan," katanya.
Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum UAS, Zulkarnain Nurdin mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Riau dikarenakan pada awalnya pihaknya pesimis kasus tersebut dilanjutkan mengingat beberapa kasus lain seperti di Bali yang tak dilanjutkan kepolisian.
"Beberapa kasus UAS biasanya tenggelam, alhmdulillah Polda Riau dalam hal ini Deskrimsus yang sungguh-sungguh melakukan penyelidikan. Kita akui, kasus IT sulit, tapi Polda berhasil merampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan, penghinaan terhadap UAS dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap LAM Riau sendiri, sebab, UAS sudah dianugerahi gelar Datuk Sri Ulama Setia Negara oleh LAM Riau.
"Kami bersama dengan sekelompok masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal persidangan Jony Boyok di pengadilan sampai tuntas. Dengan diprosesnya Jony Boyok sampai ke pengadilan saja, itu tidak cukup walaupun pihak Polda Riau dan kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan porsinya. Nah, sekarang sudah di pengadilan. Kami harap proses di sini juga bisa berlangsung secara tuntas," cakapnya lagi.
Zulkarnain menyebut, LAM Riau menyeret Joni Boyok ke pengadilan dengan UU ITE, di pasal 45 Ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana selama 4 tahun.
Lebih jauh, ia menambahkan LAM Riau tidak sendiri dalam mengawal kasus tersebut, Front Pembela Bumi Lancang Kuning, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LAM Riau, dan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses persidangan ini sampai tuntas, sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap agama dan marwah Melayu Riau.
Sumber | : | Cakaplah / Editor: Irul |
Berita Lainnya
Sebanyak 58 Kepala Desa Terpilih (Pilkades) serentak di 17 kecamatan Inhil Segera Dilantik
BPBD Adakan Turnamen Domino, Dalam Rangka Meriahkan Milad Ke-54 Inhil
Final! PKS Berkoalisi dengan Gerindra di DPRD Inhil
Sempat Terlambat, Pembangunan Jembatan Sail Pekanbaru Selesai Dibangun
Pemkab Inhil Lakukan Penguatan "P3MD" meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang kini sangat besar nilainya
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edy Sindrang, Salut Dengan Warga Binaannya
Ketua KNPI Inhil, Hidayat Hamid Sebut Hj. Nurlia Kandidat Kuat Sebagai Calon Wakil Bupati Inhil
Disdik Riau Ingin Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Atas Rp2 Juta
Universitas Riau "UNRI" Segera Buka Program Vokasi Pulp and Paper
Judi Gelper dan judi Dadu Goncang yang Ada di Kabupaten Rohil Bagansiapiapi Diduga Kebal Hukum
Klaim Dapat 14 Dukungan PK, Aprizon Siap Gantikan Posisi Wardan di Musda Golkar Inhil
Pelimu: Komisioner Bawaslu Inhu Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa