PILIHAN
Awal Februari Ojek Online Sah Jadi Angkutan Umum
BUALBUAL.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan depan. Melalui aturan tersebut pemerintah bakal resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum.
"Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Pada kesempatan tersebut, Budi lebih sering menekankan aspek keselamatan dalam calon peraturan mereka.
Seperti diketahui, sepeda motor adalah jenis kendaraan yang paling sering mengalami kecelakaan di jalan. Terlebih sejumlah pengemudi masih kerap melanggar ketentuan yang ada saat membawa kendaraannya.
"Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara," imbuh Budi.
Di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pentingnya payung hukum bagi transportasi roda dua. Jokowi mengklaim pihaknya terus memproses masukan yang untuk segera mengakomodasi keberadaan transportasi online.
"Intinya kami ingin memberikan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online biar semuanya jelas," ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengatakan perlu waktu agar pemerintah dapat merangkul semua pemangku kepentingan transportasi online. Ia memberi contoh keberhasilan Kemenhub yang sudah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online.
Namun, Jokowi menyadari membuat peraturan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi bukan perkara mudah. Bahkan ia menyebut tak ada hukum di internasional yang pernah melakukan hal serupa.
"Secepat-cepatnya, nanti akan keluar PM tentang ojek online," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojek online. Kemenhub bakal menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal ini lantaran kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Gas Elpiji 3 Kg Mahal di Inhil, Fokus Ornop: Tindak Oknum Pedagang Nakal
Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan
Cech: Usai Kebobolan 4 Gol, Mobilnya pun Penyok
Hidup dari Bantuan Tetangga dan Sanak Famili Kisah Dua Wanita Tuna Netra Lansia di Kuantan Singingi Riau
Camat Tembilahan Hulu Buka Kegiatan Perlombaan yang Digelar TP PKK
Terungkap!!! Inilah 3 Misteri Seputar Jembatan Barelang yang Jarang Diketahui
Satu Per Satu Keluarga Datang, Belasan Kuburan di TPU Payung Sekaki Pekanbaru Amblas
Disangka Sabu Rupanya Tawas 'Temuan Bungkusan di BS Bengkalis'
Masalah Ini, Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya Belum Bisa Ditempati
Alami Kecelakaan Parah, Pemuda Asal Inhil Meninggal Dunia "Usai Ikuti Tes Masuk TNI"
Fraksi PAN dan Demokrat: Rasionalisai Anggaran Kecelakaan Perencanaan Riau Akibat Rezim Andi Rachman
BPN Pekanbaru Terkesan Lecehkan Negara 'Terkait SIP'