PILIHAN
BPN Pekanbaru Terkesan Lecehkan Negara 'Terkait SIP'
BUALBUAL.com, Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru kembali mangkir dari agenda mediasi digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jumat (1/2/2019).
Dari sidang pertama, terhitung sudah tiga kali BPN Pekanbaru mangkir tanpa kabar terkait Sengketa Informasi Publik yang melibatkan BPN Pekanbaru sebagai Termohon.
“Pihak BPN seolah- olah tidak menghargai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terbukti saat dipanggil melalui surat resmi maupun secara lisan, mereka terkesan mengabaikan panggilan sidang Sengketa Informasi Publik (SIP),” ujar Komisioner KIP Riau bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Alnofrizal, Jumat (1/2/2019) di Pekanbaru.
Bila memang tidak paham mekanisme SIP, menurut Alnof, seharusnya pihak BPN Kota Pekanbaru dapat menanyakan langsung kepada KIP Riau, dengan cara menulis surat atau datang langsung ke kantor KIP Riau Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru.
“Kita welcome, ketidakhadiran BPN Pekanbaru tanpa ada respon sedikitpun terkesan melecehkan KIP Riau sebagai institusi resmi Pemerintah. Setelah tiga kali pemanggilan kita diabaikan, bisa menimbulkan persoalan baru. Namun yang jelas dalam waktu dekat kita akan menyurati Kanwil PBN Riau dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang,” kata Alnof.
Menurutnya, aparatur BPN juga terkesan ogah-ogahan menanggapi SIP tersebut, makanya pihak KIP Riau juga akan melaporkannya ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“KIP Riau sudah menempuh jalur yang benar sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. KIP Riau dibentuk oleh Negara dan bila BPN Kota Pekanbaru tidak menanggapinya, sama saja BPN Pekanbaru melecehkan Negara,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Panitera Pengganti, Andra Vasri SH MH yang mengatakan bahwa prosedur SIP sudah sesuai mekanisme.
“Secara prosedur alurnya sudah ssesuai, pertama Panitera Pengganti menyampaikan Surat Panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat, kedua Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh para pihak atau kuasanya selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum hari pertama ajudikasi dan mediasi dan ketiga, Panitera Pengganti membuat Tanda Terima Surat Panggilan,” runutnya.
Andra membenarkan pemanggilan Termohon yakni BPN Pekanbaru sudah dilakukan secara resmi melalui surat dan lisan sebagaiamana diatur dalam Perki no. 1 Tahun 2013 pada pasal 24 ayat 1, 2 dan 3 tentang pemanggilan Para Pihak. Namun, Andra mengakui pada pemanggilan secara lisan ke kantor BPN Pekanbaru, Andra mengalami pelayanan yang tidak memuaskan.
“Semua aparatur dan jajaran BPN Pekanbaru menghindar menemui saya dengan berbagai alasan. Bahkan terkesan tak peduli dengan kehadiran saya di sana. Menjawab pertanyaan saya saja sambil berlalu tanpa melihat ke wajah saya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, SIP dengan nomor register 001/PSI/KIP-R/I/2019 ini diajukan oleh Riza Fardiansyah sebagai Pemohon dengan kuasa hukum Raja Hambali terhadap Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru selaku Atasan PPID Kantor BPN Kota Pekanbaru 18 Desember 2018 lalu.
Sumber : Cakaplah
Editor : Ucu

Berita Lainnya
Di Kab Kepulauan Meranti PKPI Tidak lolos Verifikasi Faktual
Bupati Inhil: Hentikan Segala Upaya Seret Gerakan Pramuka dalam Politik Praktis
Polisi Jelaskan, Terkait Beredar Foto 'Warga Negara Asing' Kantongi SIM A di Riau
Bupati Wardan Ucapkan Selamat Kepada Pemenang Bujang Dara Inhil Encik M Fajar dan Geby Puspita Anggariani Tahun 2017
7 Alasan Partai Golkar Inhil Yakin Menang Pilkada Tahun 2018
HM. Wardan Beri Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Kabupaten Inhil
Imet Terancam 9 Tahun Penjara, Terbukti Curi Ratusan HP dari Toko Ponsel di Pekanbaru
Program Pendidikan Sekolah Sahabat Keluarga
Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit
Dapatkan Diskon Hingga 55 Persen di Hotel Grand Zuri Duri Dengan Kartu JKN-KIS .
Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Ketua SPS Riau Turut Prihatin Atas Pemberitaan Hoax Tentang Bupati Siak