PILIHAN
Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Falalini Halawa, terdakwa dalam perkara pembunuhan induk harimau sumatra dan dua anak harimau dikandungannya.
Dalam putusannya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2/2019) malam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata Hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka.
Selain pidana tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Halawa telah memenuhi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang juga disebut sebagai pasal primer dalam perkara itu.
Dalam pasal itu, Hakim menyebut terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan yang menyebabkan harimau betina yang dalam kondisi bunting itu terjerat dan mati. Meskipun, niat awal Halawa adalah menjerat babi untuk melindungi perkebunan umbi, namun berdasarkan fakta persidangan terdakwa mengaku pernah mendengar auman raja rimba tersebut.
"Seharusnya terdakwa bisa membayangkan kemungkinan jerat yang dipasang menjerat harimau," ujar hakim.
Sementara itu, Hakim menilai perbuatan terdawa yang mengakui perbuatannya serta sikap terdakwa yang langsung melaporkan ke Polisi saat harimau malang itu terjerat menjadi pertimbangan meringankan.
"Terdakwa hanya petani di kebun untuk menghidupi keluarganya dan terdakwa tidak terlibat dalam sindikat penjualan satwa dilindungi," lanjut hakim Reza yang masih menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Coorporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan pikir-pikir.
"Kita masih akan melaporkan ke pimpinan dengan putusan ini. Namun begitu, putusan tersebut telah sesuai prosedur yakni dua pertiga dari tuntutan," kata JPU Fitry Adi kepada Antara usai sidang.
Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2018 lalu. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut.
Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Polda Riau Sebut Akibat Karhutla Merugikan Semua Sektor Kehidupan
Oknum Guru di Kuansing Terlibat Narkoba, Begini Kronologisnya
Pemda Akan Bantu Melalui BP3TKI Pekanbaru 'TKW Meranti Tewas di Malaysia'
Terkait ''Ocu Mapan'', Bupati Kampar Minta OPD Terkait Segera Action
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris Dirut Perum Perindo
Bupati dan Wabup Inhil Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ XXXVII Provinsi Riau di Pekanbaru
Beda Hasil Pleno KPU Rohul Dengan C1, Saksi Parpol Protes
Terkait Korona, Pemkab Kampar gelar Konferensi Pers
Pemko Pekanbaru Berencana Rekrut 300 GTT dan 280 Guru PPPK
25 Nama Pemain PSPS Riau di Liga 2 Indonesia
Lecehkan Siswi TK, Seorang Kakek di Inhil Dipenjara
Warga Siak Dihebokan dengan Penemuan Mayat Perempuan