PILIHAN
Motif Pria Penghina Bupati Inhil HM. Wardan di Facebook?
BUALBUAL.com - Masih ingat dengan akun medsos yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dimedia sosial Facebook beberapa waktu lalu dengan menyebut "Pelacur Wardan". Ternyata Ia adalah sorang pria bernama Slamet Wardoyo yang berasal dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP, dengan acmanan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing melalui Pers Release menyampaikan, tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot mengaku, perbuatan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang berawal dari ketidak terimaannya atas perceraian yang terjadi antara tersangka dan istrinya Olva Susanti.
“Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru yang berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka dari itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Dijelaskan Indra, maksud dari perbuatan tersangka tersebut untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
“Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum,” tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
https://youtu.be/tQDSelT5Svk
Saat ini, perkara “Pelacur Wardan” dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial Whats up.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya, selain menghadirkan 18 orang pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Untuk diketahui, selain menyita barang bukti berupa lembaran Screnshot penghinaan dan pengancaman, kepolisian juga menyita 4 buah Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya melalui jejaringan media sosial.***
Berita Lainnya
Pesantren Miftahul Mu'arrif di Kampar Terbakar, 12 Ruangan Ludes "Diduga Akibat Korsleting Listrik"
TGB Sebut Pasangan Jokowi-Maruf Berkampanye Positif 'Pelantikan TKD Jokowi Dumai'
HMI Serukan Ke Publik Kawal KPU Dari Intimadasi Politik
Bupati Inhil HM. Wardan Jamin Kerjasama Media 2018 Dibayarkan Tahun Berikutnya
Dihambat Eropa, Sawit RI Mau Dijual ke Mana?
Mendapat Bantuan 'Talin Asih' Wardan Puluhan Anak Yatim dan Piatu Sangat Gembira
Fahri Hamzah: Tidak Ingin Orang Pintar Pimpin Indonesia, Itulah Orang Penyerang Amien Rais
Sekda Inhil Hadiri PAW Muhaemin Sebagai Anggota DPRD Inhil
40 Calon Anggota DPRD Inhu Terpilih Periode 2019-2024
Yang Lain Tawarkan 1 Milyar Perdesa, Syamsuar - Edy Nasution Janjikan ini untuk Bangun Desa di Riau
Akan Menjadi Bupati Kembali SK Pengaktifan Suparman dalam Proses Harmonisasi di Kemendagri
Di hari Jadi ke 14, RAPI Kampar Siap Bersinergi Kembangkan Pariwisata