PILIHAN
Polda Riau Tetapkan Pengusaha Edi Suryanto Sebagai DPO, Dugaan Pemalsuan SKGR dan Penyerobotan 12 Hektare Lahan
BUALBUAL.com - Polda Riau memburu pengusaha perkebunan sawit Edi Suryanto (52). Edi Suryanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare milik Lukman Abbas sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau dengan Nomor: DPO/68/IX/2019/Reskrimum. "Diterbitkan tanggal 5 September 2019," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (9/9/2019).
Pria bertubuh gempal ini disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Penetapan tersangka terhadap Edi Suryanto dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/293/V/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Mei 2018.
Surat DPO itu sudah ditujukan kepada seluruh Kapolres di Riau. "Bila bersangkutan berada di wilayah Kapolres masing-masing, dimohon dilakukan penangkapan dan pemberitahuan kepada Ditreskrimum Polda Riau," kata Sunarto.
Meski sudah masuk DPO, Sunarto menyebutkan, pihaknya belum mengajukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Edi Suryanto. "Sampai saat ini belum (dicekal)," kata Sunarto.
Edi Suryanto ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 bersama mantan Camat Tenayan Raya, Daryuzar. Polisi sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Edi Suryanto tapi tidak diindahkan.
Pasca penetapannya sebagai tersangka, Edi Suryanto sempat melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru tapi ditolak dengan putusan Nomor 08/Pid.Prap/2019/PN Pbr pada tanggal 4 Juli 2019. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur.
Kasus yang menyeret Edi Suryanto untuk kesekian kalinya ke ranah hukum tersebut terjadi pada tahun 2018 silam. Dia mengklaim tanah Lukman Abbas seluas 12 hektare di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya yang dibeli tahun 2009 adalah miliknya.
Edi Suryanto mengaku kalau tanah itu telah dibelinya dari Tengku Makmur (almarhum). Faktanya tanah itu tidak pernah dijual Lukman Abbas dan Edi Suryanto diduga memalsukan SKGR lahan tersebut atas namanya.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Medan, ditemukan adanya ketidaksesuaian tanda tangan sejumlah saksi di surat tanah tersebut, termasuk tanda tangan Lukman Abbas. Setelah memeriksa belasan saksi, akhirnya kasus ditingkatkan ke penyidikan dan Edi Suryanto ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Inilah 4 Pemain Liverpool yang Bersinar Musim Ini
Kabar Gembira! Urus Izin Usaha di Riau Lebih Mudah Gunakan Sistem OSS
Polres Dumai Gelar Pengobatan Gratis, Sempena HUT Ke-73 Bhayangkara
H. Syamsuar Minta Dunia Usaha Tidak Tinggal Diam Terkait Corona
Gubernur Riau Minta Dukungan Malaysia Atasi Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
5 Alasan Patahana Harus Mencalonkan diri Kembali Sebagai Kepala Daerah
Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga Sungai Bela Inhil
Digerebek Saat Berjudi Qiu-Qiu, Polsek Bagan Sinembah Rohil Amankan Enam Pemuda Basira
Peduli Terhadap Meong, Artis Cantik Tyas Mirasih Bantu Rumah Kucing Pekanbaru
DPD AJOI Riau Silaturahmi dengan Anggota DPR RI Effendi Sianipar, Diskusi Potensi Pertanian Daerah
Masyarakat Harus Waspadai, BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang akan Terjadi di Riau
Dampak Banjir, Ruas Jalan ke Jembatan Danau Raja Inhu Ambruk dan Putus