PILIHAN
BKD Segera Beri Sanksi Oknum ASN Kesbangpol Inhu, Diduga Kerap Mangkir
BUALBUAL.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai ASN, akibatnya segera diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Inhu.
Segera diberi sanksinya oknum ASN Kesbangpol Inhu berinisial IH, akibat diduga tidak disiplin dan diduga kerap mangkir dari tugas pokoknya sebagai ASN oleh BKD Inhu disampaikan Kepala BKD Inhu Subrantas, kepada riauterkinicom Jumat (29/11/19) melalui selulernya.
"Supaya OPD yang bersangkutan melakukan tindakan disiplin secara tertulis kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada BKD dan Inspektorat," tegasnya.
Terhadap oknum ASN Kesbangpol Inhu tersebut bisa diterapkan dengan PP 53 tahun 2010. Tapi harus dilaksanakan Atasan langsungnya secara berjenjang, jadi tindakan dimulai dari Badan Kesbangpol Kabupaten Inhu.
"Sebaiknya dimulai dengan tindakan Kepala OPD nya, kami sudah mengingatkan, mungkin tinggal pelaksanaannya," ujarnya.
Diungkapkanya, BKD Inhu belum menyurati Kesabangpol Inhu, tapi seharusnya OPD yang bersangkutan harus tahu, personilnya melanggar disiplin dan segera ditindak sesuai aturan, kemudian administrasinya di tembuskan ke BKD dan inspektorat. Setelah itu akan diproses kelanjutannya.
"Kami menunggu eksen dari OPD yang bersangkutan karena ini tindakan disiplin ketidak hadiran. Lain hal nya kalau tindakan yg menjurus kepada kejahatan, maka dengan perintah atasan BKD dan Inspektorat bisa langsung bertindak. Nanti akan diingatkan lagi OPD nya," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Inhu Boike Sitinjak menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna mengambil langkah terhadap oknum ASN Kesbangpol Inhu yang diduga kerap mangkir dari tugas pokoknya sebagai ASN.
"Saya koordinasikan ke Kesbangpol, kita koordinasikan dulu dan kita jalankan sesuai ketentuan. Termasuk penerapannya, berjenjang," tandasnya.
Sementara itu Adri Bahar Kaban Kesbangpol Inhu saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (29/11/19) terkait oknum ASN Kesbangpol Inhu berinisial IH yang diduga kerap mangkir dari tugas pokoknya sebagai ASN, mengatakan bahwa dirinya sudah tiga hari tidak mengecek absensi.
"Sudah tiga hari saya tidak mengecek absensi di kantor, nanti saya tanyakan dulu sama sekretaris berapa hari yang bersangkutan absen dan tidak hadir," jelasnya.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
BPJS Tembilahan Tangapi Tentang Pasien Yang Ditertahan Di RSUD Purihusada
Ribuan Pohon Kelapa Mati, Hama Kumbang Ancam Usaha Masyarakat di Inhil
KPK: Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Kegiatan Expo Karya Pendidikan Inhil 2017 Telah Berakhir, Ini Dia Para Pemenangnya
Panitia dan Pemkab Inhil, Undang 'UAS' di Acara Haul Akbar
Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 59, Bupati Inhil: Kejaksaan Telah Berjalan Idealis
Pemerintah Desa Harus Berperan, Untuk Perangi Narkoba
Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana
Jasa Orang Laut Serta Orang Asli Dalam Kemunculan Dan Perkembangan Peradaban Kejayaan Melayu Riau
Jenazah Sys NS Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
Investor Asal Singapura Bakal Kelola Stadion Utama Riau
Beredar Video Bea Cukai Tembilahan Amankan 611 Dus Rokok Ilegal, Chandra: Ia Itu Benar!