PILIHAN
Terbakar Saat Bersihkan Kebun, Seorang ASN di Bengkalis Ditahan Polisi
BUALBUAL.com - Membersihkan perkebunan atau lahan dengan cara membakar sudah jelas dilarang, apalagi di musim panas dan kemarau. Namun, sebagian masyarakat nampak tidak mengindahkan larang itu.
Surono (50), warga Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Pria berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga melakukan pembakaran lahan di tanahnya sendiri, Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari.
Akibat kelalaiannya, api menjalar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menyatakan, pelaku pembakaran Surono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan pelaku dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkai pemeriksaan dan gelar perkara.
Sigit menjelaskan, kronologi kasus pembakaran lahan melibatkan ASN itu berawal saat Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya, Senin (20/1/2020).
"Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang. Saat hendak pulang, api dimatikan dengan cara menyiram dengan air. Namun Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," jelas Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (26/1/2020).
Lanjutnya, setelah membakar perunan dan pulang pada Senin kemarin, rupanya pada Kamis (23/1/2020) diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat, termasuk lahan milik Surono pada bagian belakang.
"Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia supaya lahan bagian belakang bersih. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan," imbuh Andrie lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Surono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi bersama Surono diantaranya, 1 batang kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 batang kayu terbakar, 2 batang pelepah rumbia kering, 1 bilah parang dan tanah sisa terbakar.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tak Memenuhi Unsur! 5 Pidana Pemilu Serentak 2019 di Bengkalis "Gagal" ke Pengadilan
Ini Dia Lima Fakta Menarik Usai Liverpool Kalahkan Porto
Terungkap Ternyata Bupati Mursini Tak Pernah Laporkan Hasil Asessment Jabatan Sekda ke Gubri
Pemda Rokan Hilir Serahkan bantuan 163 Rumah Layak Huni ke Masyarakat Kurang Mampu
Septina Primawati, Surat Hasil Fit and Propert Test KI dan KIP Riau Sudah Dimeja Noviwaldy
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sekda Kampar Cek Langsung Suhu Tubuh Masyarakat yang Masuk ke Kampar
Didampingi Ketua IPHI Pusat, Bupati Lantik Pengurus IPHI Kabupaten Kampar
HM. Wardan Lantik Mantan Ajudan Gubernur Riau Menjadi Kades Desa Pelanduk Kec Mandah
Tak jadi Rp 50.000 per bungkus, ini harga baru rokok di 1 Januari 2017
Hj. Zulaikha Wardan Saya Apresiasi TP PKK Keritang Dalam Penyampaian Laporan Yang Tepat Waktu
PN Rengat Tandatangani Pakta Integritas 'Tingkatkan Kinerja'
Pompong Penumpang Tanjung Pinang - Penyengat Tenggelam " 10 orang meninggal "