PILIHAN
Terungkap Ternyata Bupati Mursini Tak Pernah Laporkan Hasil Asessment Jabatan Sekda ke Gubri

BUALBUAL.com, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Riau (Gubri).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Sabtu (24/3/2018) pagi di Telukkuantan."Kemaren kami sudah berkonsultasi ke Gubri, dari keterangan Sekdaprov Riau, bupati tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekda," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.
"Heran juga, setelah sekian lama dilaksanakan asessment, ternyata bupati tak melaporkannya ke gubernur. Kita tak tahu apa maksudnya," tambah Cak Mus.
Dikatakan Cak Mus, pada 16 Maret 2017, Mursini memaksa Muharman untuk mundur sebagai jabatan Sekda Kuansing. Kemudian, Muharman mengajukan surat pengunduran diri ke Gubernur Riau."Gubernur baru menyetujui surat pengunduran diri Muharman pada 4 April 2017.
Maka, sejak itu baru Muharlius sebagai penjabat Sekda," ucap Cak Mus.Masih keterangan konsultasi, berdasarkan aturan lama, penjabat Sekda boleh menjabat selama satu tahun.
"Kalau mengacu ke situ, masih ada beberapa hari bupati untuk melantik Sekda definitif," kata Cak Mus.
Jika sampai pada 3 April 2018, Mursini tak kunjung melaporkan hasil asessment dan melantik Sekda definitif, maka Gubernur Riau akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Jika mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 214 ayat 3 dinyatakan jika Sekda definitif berhalangan maka jabatan Plt Sekda paling lama enam bulan.
Apabila terjadi kekosongan, maka paling lama jabatan Plt Sekda hanya tiga bulan.Kemudian, UU nomor 23 tahun 2014 tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.Lalainya Mursini dalam melaporkan hasil asessment jabatan tinggi pratama ternyata berakibat fatal. Ia pun mengakui hal itu.
Saat berkunjung ke Kantor PWI Kuansing beberapa minggu yang lalu, Mursini menyatakan tidak lagi bisa memakai hasil asessment untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ternyata, kita harus melaporkan satu minggu setelah hasil asessment keluar. Kita tak terlalu apa kemaren mengenai aturan ini," kata Mursini kala itu.***
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya
Ma'ruf Amin, Harus Perjelas Alasan Esemka Tak Kunjung Diluncurkan
Mahasiswi FKIP Unisi Jatuh ke Sungai, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Bersama Warga Ikut Mencari
Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK 7 April Bakal Diisi Tausiyah dan Orasi Politik, Diawali Subuh Berjamaah
Air Sungai Batang Lubuh Meluap, Jalan Tuanku Tambusai Rohul Kembali Direndam
Masyarakat Mengeluh Gas 3 kg Sulit Di Dapatkan,Disperindag Inhil Lakukan Sidak
Penyanyi Minang Ipank Turut Meriahkan "Semangat Pahlawan Bersama Yamaha FreeGo"
Kepala BKN Sebut Guru Honorer K2 Berkali-kali Gagal Tes
Kata Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Syamsuar Calon Gubernur Riau Terbaik
Kembali Menelan Korban, Seorang Karyawan Perusahaan di Inhil Meninggal Dunia Karena Diterkam Harimau Sumatera
Polda Riau Akan Dalami Pemodal Home Industri Narkoba di Pekanbaru
Perempuan yang Disebut Niswatin Naimah 'Bu Lis' Membela Sandiaga