PILIHAN
Terungkap Ternyata Bupati Mursini Tak Pernah Laporkan Hasil Asessment Jabatan Sekda ke Gubri
BUALBUAL.com, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Riau (Gubri).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Sabtu (24/3/2018) pagi di Telukkuantan."Kemaren kami sudah berkonsultasi ke Gubri, dari keterangan Sekdaprov Riau, bupati tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekda," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.
"Heran juga, setelah sekian lama dilaksanakan asessment, ternyata bupati tak melaporkannya ke gubernur. Kita tak tahu apa maksudnya," tambah Cak Mus.
Dikatakan Cak Mus, pada 16 Maret 2017, Mursini memaksa Muharman untuk mundur sebagai jabatan Sekda Kuansing. Kemudian, Muharman mengajukan surat pengunduran diri ke Gubernur Riau."Gubernur baru menyetujui surat pengunduran diri Muharman pada 4 April 2017.
Maka, sejak itu baru Muharlius sebagai penjabat Sekda," ucap Cak Mus.Masih keterangan konsultasi, berdasarkan aturan lama, penjabat Sekda boleh menjabat selama satu tahun.
"Kalau mengacu ke situ, masih ada beberapa hari bupati untuk melantik Sekda definitif," kata Cak Mus.
Jika sampai pada 3 April 2018, Mursini tak kunjung melaporkan hasil asessment dan melantik Sekda definitif, maka Gubernur Riau akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Jika mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 214 ayat 3 dinyatakan jika Sekda definitif berhalangan maka jabatan Plt Sekda paling lama enam bulan.
Apabila terjadi kekosongan, maka paling lama jabatan Plt Sekda hanya tiga bulan.Kemudian, UU nomor 23 tahun 2014 tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.Lalainya Mursini dalam melaporkan hasil asessment jabatan tinggi pratama ternyata berakibat fatal. Ia pun mengakui hal itu.
Saat berkunjung ke Kantor PWI Kuansing beberapa minggu yang lalu, Mursini menyatakan tidak lagi bisa memakai hasil asessment untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ternyata, kita harus melaporkan satu minggu setelah hasil asessment keluar. Kita tak terlalu apa kemaren mengenai aturan ini," kata Mursini kala itu.***
Sumber: goriau.com

Berita Lainnya
Muhammad Husaini : Kesuksesan Vision Workshop Adalah Kesuksesan Bersama
Enam Buah Anak dadu jadi bukti, Dua Warga Desa Rotan Semelur di Amankan Polisi
Saka Wira Kartika Binaan Kodim 0314 Inhil Studi Banding ke Kodim 0304 Agam, Padang
Bersama KPU Dan Bawaslu, Bupati Rohil Tandatangani NPHD Pilkada 2020
Tejadi Kebakaran di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan
Banjir di Kampar Riau Dua Korban Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Personil Kodim 0314 Inhil Bantu Pengguna Jalan yang Terjabak Banjir
Replanting Sawit Untuk Petani,Inovasi Bernilai Ekonomis,Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab Kampar: Musrenbang RKPD 2021 Pakai Video Confrense Ini yang Pertama di Riau bahkan di Indonesia Sukses dilaksanakan
STIKes PN Pekanbaru Taja Seminar Pembekalan Calon Alumni
PPP Tak Khawatir Elektabilitas Anjlok, Ketum Romi Terciduk KPK
Meski Rampung Namun Gedung Mapolda Riau Belum Diserahterimakan