PILIHAN
Tak jadi Rp 50.000 per bungkus, ini harga baru rokok di 1 Januari 2017
Bualbual.com - Jakarta, Belum lama ini, Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Wacana ini berhembus dari hasil penelitian yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Hasbullan mengatakan, jumlah perokok akan berkurang drastis jika harga dinaikkan dua kali lipat atau maksimal Rp 50.000 per bungkus.
Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76 persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah ahli isap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi kesehatan.
Kementerian Kesehatan mencatat, Indonesia bakal rugi USD 4,5 triliun hingga 2030 akibat perokok. Kerugian tersebut didapat jika beban penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, kanker, dan stroke tidak berkurang.
"30 persen iuran BPJS disalurkan untuk penyakit tidak menular, terutama penyakit akibat rokok. Ini anggaran yang cukup besar. Karena penyakit akibat rokok ini sangat mahal, maka klaim dari BPJS akan lebih besar," imbuhnya.
Wacana harga rokok di Indonesia yang naik hingga menjadi Rp 50.000 per bungkus kala itu terus menguat. Ketua DPR RI, Ade Komarudin mendukung wacana ini karena akan membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, wacana pemerintah yang ingin menaikkan harga rokok hingga dua kali lipat ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau dinaikkan harganya, otomatis penerimaan negara dari sektor cukai akan meningkat. Itu artinya, menolong APBN kita supaya lebih sehat di masa mendatang," kata Ade Komarudin seperti ditulis Antara, Sabtu (20/8).
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani aturan kenaikan harga rokok yang berlaku 1 Januari 2017. Berapa kenaikannya?
BBC/Ucl
merdeka.com

Berita Lainnya
HM. Wardan Harapkan Program Penerima Umroh Jadi Agenda Rutin
PB HMI Prihatin Atas Kabar Pengungsi Palu Meninggal Karena Kelaparan
Bupati HM. Wardan dan Fokompimda Ikuti Rakornas
Harga TBS Sawit Pekan Ini Rp1.639,67 per Kg
Wabup H. Syamsuddin Uti Tinjau Pelaksanaan Simulasi Tes CPNS Berbasis CAT
Remaja 15 Tahun Minta Ayah Kandungnya Dihukum Seumur Hidup, Fakta Dibaliknya Bikin Gemetaran
Kapal Membawa Sawit, Dirampok di Perairan Inhil
Sebanyak 600 Taekwondoin Bertarung di Porkot 2019
Dianggap Teroris, Abdul Somad Dideportasi dari Hongkong
BualBualLucu : Mukidi Mengocok Perut Paling Baru, Ada di Sini
Saat Puasa Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Batal? Ini Penjelasannya
Gempa 5,4 SR Guncang Kabupaten Sarmi Papua