PILIHAN
SOTK Baru, Enam Pejabat Eselon II Pelalawan Dipastikan Akan Nonjob
Bualbual.com - Pelalawan, Pasca disahkan oleh DPRD, Pemkab Pelalawan baru akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pada tahun 2017 mendatang.
Disebutkan Asisten III Setkab Pelalawan, Emir Effendi, Selasa (30/8/2016), dalam Perda SOTK baru tersebut jumlah pejabat eselon II berkurang dari jumlah sebelumnya.
"Pejabat eselon II berkurang, dari 40 menjadi 34 orang pejabat," sebut Ketua Tim SOTK.
Dijelaskan Emir, setidaknya ada enam jabatan eselon II yang hilang dari jumlah susunan SOTK baru. "SOTK baru ini, banyak SKPD yang berubah nama," jelasnya.
Penyesuaian tersebut, seiring dengan berkuranganya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah dilakukan peleburan serta perubahan nama.
Lebih jauh Emir merincikan, ada empat jabatan setingkat pimpinan SKPD yang hilang. "Jabatan asisten Sekdakab dicoret, sebelumnya empat menjadi tiga dan posisi Staf Ahli dikurangi yang sebelunya tiga menjadi dua," bebernya.
Emir menegaskan, Perda SOTK yang baru disahkan tersebut merupakan hasil konsultasi dan rapat finalisasi antar Pansus DPRD dengan Tim.
Sumber : Goriau.com

Berita Lainnya
Kemeneg Tarik Soal Ujian Semester Tentang Khilafah
H. Syamsuddin Uti, Hadiri Tabligh Akbar bersama Ust Abdul Somad di Tanah Merah
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Diprediksi akan Dapat Posisi DPRD Provinsi Riau
Wakil Bupati Inhil, Anak Pesantren Jangan Hanya Sekedar Tamat, Tapi Harus Mempunyai Kualitas
Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba 50 Kg Jaringan Internasional
Kemenag Bintan Adakan Kegiatan Pra Manasik Haji untuk CJH Bintan
TNI Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Inhu
Pilot Garuda yang Bawa Harley dan Brompton Ternyata Suami Iis Dahlia
DPRD Inhil Gelar Rapat Penutupan Masa Bakti 2014-2019
Galeri Detik-Detik di Lantiknya 8 Kepala Desa di Kecamatan Pulau Burung Oleh Bupati Inhil Drs. HM. Wardan.
Hilang Selama 2 Minggu, Kakek Di Inhu Ditemukan Tewas Diperkebunan Warga