PILIHAN
Panitia Pilkades Desa Pelanduk Jadi Sorotan, Karena dinilai Tidak Netral
bualbual.com, Panitia Pilkades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah dinilai tidak netral dalam menetapkan nama bakal calon. Karena diduga telah melakukan tindak penjegalan dan serta mendesain hasil verifikasi faktual dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada didalam Perda Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Demikian disampaikan oloh Bakal Calon Pilkades Pelanduk, Said Jailani (telah memenuhi persyaratan), namun ia digugurkan tanpa alasan oleh panitia Pilkades Pelanduk beberapa waktu lalu.
Bahwa Panitia Pilkades di Desa Pelanduk telah mengangkangi Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indragiri Tahun 2017 ini.
“Dimana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016. Bab III Tahapan Pemilihan, Paragraf 3 Susunan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Panitia Pemilihan. Telah jelas mengatur bahwa dalam Pasal 22 ayat (1) Panitia Pemilihan Mempunyai Tugas, salah satunya (e) Menetapkan Calon yang Telah Memenuhi Persyaratan. Kemudian ayat (2) nya mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Berkewajiban, (a) Memperlakukan bakal Calon atau Calon Kepala Desa Secara Adil dan Setara, Netral Serta Tidak Memihak Kepada Salah Satu Bakal Calon atau Calon Kepala Desa atau Kelompok Tertentu. Namun oleh panitia aturan Perda ini tidak dilaksanakannya.” Jelasnya.
Said Jailani juga menilai, Ketua Panitia Pilkades, Jurni beserta rekannya secara terang-terangan menunjukkan ketidak netralannya, karena sampai sejauh ini panitia tidak pernah memberikan penjelasan terkait digugurkannya namanya dalam pencalonan ditahapan selanjutnya.
Bahkan pada Rabu (19/07/ 2017 ) lalu, ketika akan dilaksanakan pencabutan undian nomor urut Bakal Calon Pilkades Pelanduk di Desa Pelanduk, Panitia juga telah membohonginya, dengan mengatakan bahwa pada hari Rabu (19/07/2017) itu, tidak ada kegiatan pencabutan undian nomor urut Bakal Calon, hanya mengadakan kegiatan rapat khusus Anggota Panitia saja, tapi ternyata hari itu ada pengundian nomor urut Bakal Calon.
“Kalau persoalan keterlambatan memasuki berkas, dengan alasan katanya terlambat dalam pengembalian berkas pada tanggal 7 Juli 2017 yang lalu. Paniitia Kabupaten H.Mukhlis waktu itu, tidak mempersoalkan masalah tersebut, bahkan telah menekankan kepada ketua Panitia Pilkades Jurni agar berpedoman dan berpeganglah pada Perda dan bertoleransilah, bersaing sehat, akuntabel, transparan, jujur dan adil. Tetapi sepertinya Panitia Desa tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh Panitia Kabupaten.” Terang S. Jailani
Karena merasa dijegal dan tidak terima dengan keputusan itu, Said Jailani juga telah melayangkan surat pengaduannya terkait adanya kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades Pelanduk ini ke Tim Pengawas (Timwas) Kecamatan dan Timwas Kabupaten dengan tembusan ke Bupati Inhil dan Ketua DPRD Inhil.
Tidak hanya itu, Said Jailani dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah hukum jika dalam persoalan ini, panitia terbukti telah melakukan kecurangan.
“Sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang akan hak di pilih dan memilih saya merasa dikebiri, dirugikan secara materi dan non materi dan dihalangi oleh Panitia Desa melalui indikasi dan skenario kecurangan pemberkasan pencalonan. Makanya saya berharap kepada Tim Pengawas terkhususnya kepada Bupati Inhil untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Ketua Panitia Desa dan atau Anggotanya yang terindikasi melakukan kecurangan atau perbuatan tidak menyenangkan ini. Harap Jailani.
Seiring dengan hal ini, Ketua Panitia Pilkades Pelanduk Kecamatan Mandah ketika ingin dikomfirmasi wartawan sampai sejauh ini, nomor seluler tidak pernah ada yang aktif. Bahkan nomor selulernya yang diberikan oleh salah satu anggotanya yang tidak bisa memberikan penjelasannya juga tidak bisa dihubungi atau tidak aktip.(gagasanriau.com)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti, Karena Dianggap Lalai Atasi Karhutla
Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI
Jelang Nataru, RAPI Inhil Buka Posko Bantuan Komunikasi
KPK Geram dengan Bawaslu,Eks Koruptor di Loloskan Nyaleg
Judi Gelper dan Judi Dadu Goncang serta Permainan Zekpot di Bagansiapiapi Rohil Diduga Kebal Hukum
Begini Serunya Kegiatan HKN Di Kecamatan Senayang
Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla di Riau
KPAI Soroti Kurangnya Pembinaan Karakter, Soal Video Murid Tantang Guru
Asyik Malam Jum'atan, Tiga Pasangan Mesum Ini Diciduk Satpol PP
Sedang Krisis Dana, PSPS Riau Justru Didenda Rp50 Juta
MUSLIM S. Sos, MSi, Siap Ikuti Seleksi Dirut PDAM TI Inhil, Saya Janji Selesaikan Persoalan yang mendarah Daging!
Ke Rumah Singgah, Kabag Humas Inhil Sambangi Tarmizi