PILIHAN
KPK Geram dengan Bawaslu,Eks Koruptor di Loloskan Nyaleg
Bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri.
"Kami sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya tidak dicalonkan lagi (mantan napi koruptor) untuk calon legislatif," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi awak media, Minggu, (2/92018)
Laode juga mempertanyakan partai politik yang masih mengizinkan mantan koruptor mencalonkan diri. Laode menyindir parpol yang mencalonkan bekas koruptor itu seperti sudah kekurangan kader berkualitas.
"Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor," kata Laode.
Meski kecewa, KPK tidak mau berkomentar banyak soal keputusan Bawaslu ini. Yang jelas, menurut Laode, parpol harus berbenah diri karena banyak sumber daya manusia yang bisa menjadi kader untuk caleg.
"Kita ini 250 juta warganya, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor? Kami selalu berharap serta mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu," kata Laode.
Editor: bbc | Sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
Habib Rizieq, Penuhi Panggilan Polda Jabar Pagi ini
Diduga Dipicu Dari Kekerasan Oknum Petugas Lapas, Terjadi Kerusuhan Hingga Pembakaran Rutan Siak
5.000 Peserta Berkumpul di Candi Muara Takus, Riau Tuan Rumah Hari Waisak Nasional
Peringati Hari Juang TNI-AD, Dandim 0314 Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bakti Tembilahan Hulu
Tunggu Sajalah! Soal Pembenahan BUMD Riau, Gubri Syamsuar: Kami Sudah Dapat Masukan dari KPK
Agustus Ini,UAS Akan Hadir Ditiga Kecamatan di Inhil
Tersangka Baru Perorangan, Polisi Tetapkan 6 Karhutla
Turun ke Jalan, DPD AJO Indonesia Kepri Galang Dana Untuk Palu-Sigi-Donggala
Ricuh Laga Kontra Malaysia, PSSI Kena Sanksi Denda Rp643 juta
Polisi Inhil Sebut, Penemuan Potongan Tubuh di Gaung Korban Pembunuhan
Menjdi Viral...! Parit Warna-warni di Kota Pekanbaru
Bantuan untuk Rumah Ibadah Rp4,4 Miliar Ternyata Belum Dijalankan Pemprov Riau 'Realisasi APBD 2019'