PILIHAN
Dengan Revisi UU ASN, 1,2 juta pegawai honorer akan jadi PNS tanpa tes
Bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggelar sidang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tujuan revisi ini adalah membuka peluang untuk pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Ketua Komisi ASN (KASN), Sofian Effendi mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta pegawai honorer berpotensi jadi PNS tanpa seleksi.
"Kira-kira 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai PNS yang akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari PNS Indonesia," kata Sofian di Jakarta, Selasa (24/1).
Dengan kondisi seperti ini, DPR secara perlahan akan melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN itu sendiri. KASN sendiri merupakan lembaga independen untuk mengawasi penerapan nilai dasar ASN, pelaksanaan kode etik dan kode perilaku, netralitas pegawai ASN, dan mewujudkan JPT yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
"Pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN akan berdampak pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah," kata Sofian.
Dia menambahkan, jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volumenya akan mencapai Rp 33-35 triliun. Multiplier effect dari transaksi jabatan, untuk merecover cost sebesar Rp 35-40 triliun, para pembeli jabatan akan membebankan biaya tersebut pada anggaran daerah yang mereka kelola, di mana jumlahnya mencapai 3-4 kali pengeluaran mereka untuk mendapatkan jabatan tersebut.
"Artinya negara mengalami kerugian sebesar Rp 105-120 triliun per periode pergantian pejabat," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Sofian, penghematan sebesar Rp 42,5 miliar dengan membubarkan KASN, berpotensi menyuburkan praktik suap sebesar Ro 35-40 triliun. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 140-160 triliun.
BB.C/Adit_merdeka.com
Berita Lainnya
Dua Kader PDIP Bersitegang, Sebut Cina Saja Yang Belum Menjajah Indonesia
Polemik Ganti Rugi! SDN 006 Tagaraja Kateman Inhil Kembali di Segel Pemilik Lahan
Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana
Waktu Habis, KPK Belum Terima Hasil TGPF Bentukan Kapolri
Mengantisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polres dan Kodim 0314 Inhil Lakukan Patroli Gabungan
Antisipasi Virus Corona, Polres Inhil Dan Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfectant di Dua Lokasi
Heboh, Ada kartu Nama Menteri di Ujian Paket C Tahun 2016/2017
AMAR Law Firm and Public Interest Law Office: Ada 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi
Mahasiwa Kukerta UNRI Desa Igal, Ciptakan Program Kerja Nugget Kelapa Sebagai Wujud Ekonomi Kreatif Desa
Isu PDIP Dukung Ahok-Djarot Berhembus Kian Kencang
IMAM Tembilahan: Turun Ke Jalan Dan Dirikan Posko Peduli Kebakaran Desa Bekawan
Nokia Pisang 8110 Segera Dijual, Intip Harganya Disini