PILIHAN
Ketua DPD Irman Gusman: OTT KPK Masalah Penyuapan Gula Di Sumbar
Bualbual.com - Pekanbaru, Kasus dugaan suap yang melanda Irman Gusman (IG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pembicaraan hangat. Irman sendiri ditengarai menerima suap dari pengusaha gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial XSS
Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (17/9/2016) sore, XSS merupakan direktur dari CV SB. Ia diduga menyuap IG terkait dengan pengurusan gula impor di Provinsi Sumbar pada tahun 2016.
Siapa XSS? Dari penelusuran dan informasi yang diperoleh koranriau.net, XSS yang dimaksud kemungkinan adalah Xaveriandy Sutanto (55), pengusaha yang juga dikenal sebagai distributor gula di Kota Padang, Sumbar
Menariknya, Xaveriandy sendiri pernah tengah tersangkut kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa waktu silam atau tepatnya Selasa 26 April 2016 silam, Xaveriandy diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berikut 30 ton gula jenis kristal putih.
Gula itu diamankan di salah satu gudang di kilometer 22 Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Gula yang dimaksud malah sudah dikemas dengan baik dan diberi merk “Berlian Jaya”.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat itu mengatakan, pihaknya mengungkap gula tanpa SNI ini, merupakan hasil dari laporan masyarakat bahwa ada beredar gula tanpa SNI. Kemudian anggota dari Subdit 1 Direskrimsus Polda Sumbar, melakukan penyelidikan praktek pengemasan gula tersebut
“Dari hasil penyelidikan ini lah, barulah kami amankan di sebuah gudang, di kawasan Bypass Koto Tangah, sebanyak 30 ton gula jenis kristal putih yang diduga tanpa SNI yang siap edar maupun yang akan dikemas,” jelas Syamsi seperti dilansir dari laman Covesia.com
Jadi saat penangkapan gula ini sudah dikemas dalam paket satu kilo gram dan setengah kilo gram, dan juga masih ada dalam karung besar. “Gula ini juga ada dua tipe, yaitu tipe simanis dan siputih yang sudah dikemas dalam plastik dengan berat satu kilo dan setengah kilogram,” ungkapnya.
“Jika terbukti, XXS ini akan dijerat dengan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya lagi.
Editor : Ucl

Berita Lainnya
Dumai FC Berhasil Bungkam APK Samarinda di Pro Futsal League 2018
Istana Negara Pernah Mengundang Dimas Kanjeng, dan Sudah Gandakan Rp 1,7 Triliun
AL AZMI : Sebagai Wakil Rakyat Wajib Hukumnya Memperjuangkan Asfirasi Masyarakat
Pada Pemilu 2019, Setiap TPS akan Dipantau 44 Saksi
BreakingNews: Terjadi Gempa 7.0 SR di Lombok Timur-NTB
Pembukaan Dibatalkan, Pembahasan Musrenbang RKPD Tahun 2021 Tetap Dilaksanakan
Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan
PKS Dengan Tegas Fahri Hamzah Bukan Kader, Saat Pimpin Hak Angket KPK
Bupati Amril Resmi Luncurkan Aplikasi Si Cekgu
HKN ke-55, HM Wardan: Jadikan Ini Momentum Untuk Hidup Sehat
Pentingnya Kesehatan! Pemdes dan PKK Desa Igal Gelar Kegiatan Gerakan Senam Sehat "Seminggu Tiga Kali"
Yusril Ihza Mahendra: Kader PBB Fokus ke Pileg dan Tak Mengurusi Pilpres