PILIHAN
Pembukaan Dibatalkan, Pembahasan Musrenbang RKPD Tahun 2021 Tetap Dilaksanakan

BUALBUAL.com – Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis 2021, sudah dibatalkan. Namun pembahasannya tetap dilakukan.
“Yang dibatalkan pembukaan seremonial Musrenbangnya, tapi pembahasannya tetap dilaksanakan,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo.
Sedianya, pembukaan Musrenbang dimaksud dilaksanakan Senin, 23 Maret 2020 di ruang pertemuan Dang Merdu lantai IV kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis, mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
Pembatalan seremonial pembukaan tersebut karena ada Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 93/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya disebutkan agar menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Sebagaimana disampaikan Hadi Prasetyo melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Kabid PPE), Muhammad Firdaus, jadwal pembahasannya sudah ditetapkan.
“Sudah ada,” jelas Firdaus, Kamis malam, 19 Maret 2020, sebagaimana dikutip Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri.
Kata Firdaus, pemberitahuan jadwal pembahasan dimaksud sudah disampaikan kepada masing-masing Perangkat Daerah terkait, melalui Surat Nomor 050/BAPPEDA-PPE/338/2020.
Surat tertanggal 18 Maret 2020 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY.
Dalam surat itu dijelaskan, pelaksanaan Musrenbang RKPD dilaksanakan selama 2 hari dari 23 s.d. 24 Maret 2020 di Bappeda jalan Antara Bengkalis.
Dalam lampiran surat itu dirinci ada tiga ruang rapat di Bappeda yang dipakai untuk pelaksanaan Musrenbang RKPD yang setiap harinya dimulai pukul 08.00 WIB.
Ruang rapat Zahari untuk kelompok kerja (Pokja) I, yakni bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
Kemudian, ruang rapat Rozali Yasin untuk Pokja II, yaitu bidang ekonomi.
Terakhir, ruang rapat Azwar untuk Pokja III, yakni bidang sosial budaya dan pemerintahan.
Ingin mengetahui secara lengkap isi Surat Nomor 050/BAPPEDA-PPE/338/2020 tersebut, silahkan klik di sini.(disk/edi)
Berita Lainnya
Golkar Raih 8 Kursi di DPRD, Pleno KPU Kabupaten Siak Selesai
Dewan Ingatkan Pemko Pekanbaru Turun ke Lapangan 'Harga Sembako Tinggi'
Seorang Calon Kades di Majalengka yang Rebutan Tempat Duduk Wafat
Persib: Kami Sudah Dapat Michael Essien Untuk Drogba, Kenapa Tidak?
Tinggal Tunggu Arahan Pusat 2019 Pemprov Riau Siap Bayar Gaji 13 dan 14 ASN
Kalahkan 8 Destinasi Lain di Indonesia, Suligi Hill Riau Raih Anugerah Pesona Indonesia
Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit
Karaoke Kezia 99 Pekanbaru Disegel Satpol PP
Petugas KPK Lakukan Pengeboran Jalan Lingkar di Bengkalis
Sekda Inhil Buka Kegiatan Pemilihan Duta GenRe dan Ajang Kreatifitas Remaja Provinsi Riau Tahun 2018
Soal Polemik Cadar dan Celana Cingkrang, MUI Riau Minta Maruf Amin Nasehati Menteri Agama
Bupati Inhil HM. Wardan Terima Kasih Diselenggarakannya pelatihan daiyah Muslimat NU