• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Charly Setia Band Terancam 4 Tahun Bui , Diduga Menipu Rp 940 Juta

Redaksi

Kamis, 22 September 2016 04:39:56 WIB Dibaca : 1283 Kali
Cetak


BualBual.com - Bandung, Polda Jawa Barat menetapkan vokalis Setia Band Charly Van Houten menjadi tersangka. Charly diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang pengusaha bernama Wira Pradana. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, Charly ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 September 2016. Kasus penipuan telah ditangani Polda Jawa Barat sejak 2015. "‎Betul, sejak kemarin Charly ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan," kata Yusri di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu 21 September 2016. Dia menjelaskan, korban sekaligus pelapor yaitu Wira, merasa dirugikan oleh Charly setelah melakukan kerja sama berupa investasi. Dalam kerja sama tersebut, Wira merupakan sebagai penanam modal saham di manajemen artis yang dipimpin Charly pada 2010. Pada awalnya, kerja sama antara Charly dan Wira berkaitan dengan produksi promosi tiga lagu senilai Rp 600 juta. Charly berjanji mendapatkan 40 persen setelah dipotong hak artis dan pihak manajemen. ‎"Tapi ternyata di dalam berjalan akta pendirian PT tersebut baru muncul pada Mei 2011. Dia menjual ternyata akte pendiriannya 2011, di dalam akta tersebut nggak ada nama Wira, justru yang ada lembar akta atas nama dia (Charly) dan istrinya. Sedangkan usaha bersama, ada modalnya Wira itu Rp 600 juta," tutur Yusri. Kemudian pada Desember 2010, Charly menawarkan sepertiga saham senilai Rp 300 juta untuk Pangeran Cinta Manajeman. Saham itu juga tidak tercantum nama Wira. ‎Yusri melanjutkan, pada Desember 2010, Charly menjual satu lagu kepada Wira senilai Rp 50 juta untuk dipromosikan. Namun setelah lagu itu rampung, Charly malah menjual ke label Nagaswara. "Padahal lagu itu dijual dulu ke Wira. Jadi tanpa sepengetahuan Wira," ujar Yusri. Uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Wira. Merasa ditipu, Wira pun melaporkan Charly ke Polda Jawa Barat. Akibat tiga permasalahan tersebut, Wira merugi sekitar Rp 940 juta. Pihak ‎Polda Jawa Barat pun akan memeriksa Charly sebagai tersangka. "Ya mudah-mudahan minggu ini (pemeriksaan)," kata Yusri. Yusri menambahkan, akibat dari dugaan tindakan penipuan tersebut, Charly pun diduga telah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Mantan personel band ST 12 itu pun terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. sumber : liputan6.com




Berita Lainnya

AS Tuduh Korut Tak Upayakan Denuklirisasi

Sekda Inhil Buka Perkemahan Berkarakter Ke - III Tahun 2018 di Simpang Gaung

Hasil Ujian PPPK Pemprov Riau Akan Diumumkan 1 Maret

Indonesia untuk sementara memimpin klasemen medali ASEAN Para Games 2017

Kepergok Curi Kotak Amal,2 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Bawaslu Riau Instruksikan Jajaran Koordinasi dengan Kantor Pos 'Setop Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah'

Jelang Menghadapi Tahun Politik "Pilkada" Polisi Perketat Pengawasan Berita Hoax di Sosmed

Tawuran, 7 Pemuda di Bengkalis di Amankan Satpol PP

Pasutri, Ingin Makin Hot di Ranjang? Cobalah 4 Kode Rahasia Ini dengan Pasangan

Wardan Bantah Keras Adanya Penerbitan 27 Izin Baru Perusahaan Sawit di kab Inhil

Bujang Dara Inhil 2019 di Raih Sony 'Si Jokowi KW'

HIPMI Riau Budi Febriadi: Anak Desa Hingga Ke Istana Negara Presiden Kabulkan Permintaannya

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media