PILIHAN
Sakit Hati Istrinya Diajak 'Begituan', Pria di Rohil Tikam Teman hingga Tewas

BUALBUAL.com - As alias Man, warga Jalan Lintas Teluk Mega - Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tak berkutik ketika ditangkap polisi. Pria 34 tahun ini diciduk karena membunuh temannya sendiri, Faizal (32).
Faizal adalah buruh SPSI PKS PT Sawit Riau Makmur. Jasadnya ditemukan di Jalan Lintas Teluk Mega – Sintong dengan kondisi mengenaskan pada Sabtu (5/10/2019).
Tubuhnya ditemukan penuh luka dan bersimbah darah. Jasad korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil. Polisi langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke Puskesmas Sedinginan untuk Visum Et Repertum.
Hasil visum ditemukan sembilan luka tusukan di tubuh Faizal. Luka robek pada lengan kanan ukuran 2x0,6x0,5 cm, luka robek pada lengan atas kanan ukuran 1,2x0,5x0,2 cm, luka robek bagian dada kanan ukuran 2x0,6x1,05 cm, luka lecet di mata kanan ukuran 2,5x3 cm. Pun ada luka robek di samping pipi kiri ukuran 3,2 x 0,5x0,7 cm, luka robek pada pipi kanan ukuran 8x0,7, luka robek pada telinga kiri ukuran 7x0,7x0,7 cm, luka lecet pada tangan kiri ukuran 0,7x1,7x1,5.l dan luka tusuk pada punggung kanan ukuran 2x0,3x2.
Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa, menyebutkan luka itu akibat pukulan benda tajam.
"Diyakini kalau korban dibunuh. Selanjutnya tim Satreskrim melakukan penyelidikan," kata Mustofa, Senin (7/10/2019).
Dari penyelidikan diketahui kalau pelakunya adalah AS. Tersangka ditangkap pada Ahad (6/10/2019) sekitar jam 11.00 WIB di depan Loket Makmur Jalan Lintas Riau – Sumut Kota Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah diinterogasi, AS mengakui perbuatannya. Tindakan itu dipicu pengaduan istrinya yang mengatakan diajak oleh korban berhubungan badan dengan janji dibayar Rp 200 ribu.
"Merasa sakit hati, tersangka berencana membunuh korban. Tersangka menyiapkan pisau. Esok harinya, ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan kedai tuak tersangka, lalu dikejar," jelas Mustofa.
AS menabrak ban sepeda motornya ke sepeda motor korban sehingga korban berhenti. Setelah itu tersangka mengambil pisau yang dibawanya dan menikam korban berkali-kali.
"Korban berusaha melarikan diri dan dikejar tersangka. Telinga korban ditikam hingga korban terjatuh, lalu tersangka melarikan diri ke arah Sintong - Sikapas," tutur Mustofa.
Pelarian AS berlanjut hingga ke Duri. Di sana, dia menjual sepeda motor yang digunakan saat membunuh korban seharga Rp 500 ribu.
"Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk melarikan diri," cakap Mustofa.
Akibat perbuatannya, AS harus menjalani hari-harinya di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Pusat Belum Beri Kuota CPNS ke Pemprov Riau, Tapi Minta Informasi Disebarluaskan!
Tanpa Lelah, usai Lantik IPRY-KK Bupati Kampar Hadiri Pesta Pernikahan
PDIP Riau akan Gelar Konferda di Dumai 'Usai Konfercab'
Disaat Tokoh Agama Riau 'UAS' Difitnah Selingkuh, Syamsuar: Enggan Berkomentar, Maaf Ya Saya Tak Ikut Campur
Kini Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar SD, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi!
Ops Aman Nusa II 2020, TNI, Polri dan Pemda Lampura Semprot Disinfekta Wabah Covid-19 dengan water Canon
Konflik Lahan Perbatasan Riau-Sumut Memanas, Dua Petani Luka di Pelipis
Proyek Jalan Kotabaru-Sanglar Terancam Tidak Selesai tahun 2017
Penampakan Baju Koas, "Inhil Madani, Nurlia Harapan" Di Kegiatan CFD KKIH-Pekanbaru
Terobosan Baru, Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online
Nekad Bawa Sabu, 2 Penumpang Pesawat di Amankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru
Bujang Dara Inhil 2019 di Raih Sony 'Si Jokowi KW'