PILIHAN
Harganya Selangit Tak Bayar Kena Sanksi , Begini Nasib Warga Pekanbaru
BualBual.com - Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan tarif "gila" untuk seonggok sampah. Pasalnya berdasarkan pengakuan warga di Jalan SM Amin dirinya dipaksa membayar mahal kepada petugas pemungut biaya sampah senilai Rp40 ribu. Jika tidak selain digertak dengan kasar juga kena sanksi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Adalah A Manurung (45) warga jalan SM Amin (Arengka II) Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, mengaku kesal dengan oknum petugas pemungut retribusi sampah yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Dia menceritakan, Jum'at, (23/9/16) siang, dua orang yang mengaku petugas pemungut retribusi sampah DKP kota Pekanbaru, datang menagih retribusi sampah.
Dengan berpakaian ala preman dan berbekal secarik fotocopy surat pemberitahuan pungutan dari DKP Kota Pekanbaru yang di laminating, petugas yang mengaku pemungut retribusi itu datang menagih pungutan retribusi sampah dan membentak-bentak karyawannya.
sumber : gagasanriau.com
Berita Lainnya
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Setwan FC Juara, Bhayangkara Runner Up ''PWI Inhil Cup II 2019''
Inhil Raih Juara Pertama Gebyar PAUD Provinsi Riau
Benarkah Makan Durian Lanjut Minum Kopi Sebabkan Kematian?
Kita Harus Tahu! Ada 4 Kelompok Ciri-ciri yang Paling Rentan Terinfeksi Virus Corona
Romi Cabut Gugatan Praperadilan Sebelum Putus Sidang Dibacakan
Wujud Nyata Sinergitas Polres Inhil dan Anggota Kodim 0314 Cegah Covid-19
Pasien Cuci Darah Kalang Kabut, BPJS Kembali Putus Kontrak RS
Bupati dan Wabup Inhil Hadiri Syukuran Wardan- SU di Pulau Kijang
Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Capai 3.676.326 Pemilih Pada Pilgub Riau 2018
Pekanbaru Kembangkan Wisata Susur Sungai Siak 'Investor Siapkan 10 Kapal'
Bupati Amril Mukminin Larang Kepala PD Lakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah 'Agar P-APBD 2019 Dapat Segera Disahkan'