• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Ketua DPR Ade Komarudin: Dilaporkan ke MKD

Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2016 11:49:17 WIB Dibaca : 1284 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, Ketua DPR RI Ade Komarudin yakin tak menyalahi aturan apa pun ketika memberikan izin kepada Komisi XI DPR untuk mengadakan rapat dengan beberapa perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Rapat itu membahas Penyertaan Modal Negara (PMN). Sementara BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Ade menyebutkan, tindakannya berpegangan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang tentang BUMN, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," ujar Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Polemik tersebut sudah dibahas pada rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang menghasilkan kesimpulan bahwa dua komisi tersebut harus bicara dan menyelesaikannya. "Tapi tidak ada ujung pangkalnya," kata politisi Partai Golkar itu. Ade mengaku sempat didatangi delapan orang anggota Komisi VI. Mereka mendesak agar Ade mengeksekusi pemberian PMN cukup dengan keputusan Komisi VI. Namun, saat itu Ade mengatakan masih menunggu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang sedang ada tugas dinas. Sepulangnya Agus dan Taufik, Ade menjelaskan duduk perkaranya. Ia pun menginginkan agar Komisi VI dan XI kembali duduk bersama. "Keyakinan hukum saya, saya ingin akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan. Tapi akomodasi politik tidak boleh kita langgar UU yang ada," katanya. Setelah itu, Wakil Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dan anggota Komisi XI Said Abdullah menemuinya. Kepada keduanya, Ade mengatakan, menyangkut PMN tak cukup UU BUMN yang dijadikan acuan, tetapi juga UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Seusai pertemuan itu, Said menghubungi Sekretaris Menteri BUMN dan bertemu di ruangan Ade. Ternyata, Sesmen datang bersama perwakilan sejumlah BUMN. Namun, Ade mengaku tak tahu apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau bukan. "Yang pasti penerima (PMN) cuma empat. Itu saya lihat lebih dari empat. Ya mungkin sekaligus ingin tahu perkembangannya gimana. Karena ini rentetan panjang," kata dia. Beberapa BUMN tersebut meminta persetujuan pemberian PMN paling lambat 30 September. Sebab, mereka dikejar oleh jadwal perusahaan soal aksi korporasi. Namun, Ade menegaskan, hanya berpatokan pada satu syarat, yaitu keputusan yang diteken pemerintah adalah keputusan yang bulat. "Tak ada celah sedikit pun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan yang diambil," kata Ade. Di ruangan itu, Ade pun menyetujui Komisi XI rapat dengan sejumlah BUMN tersebut. Namun, saat rapat berlangsung, ia tengah dinas ke luar negeri. Ade merasa tak menyalahi aturan dengan langkah-langkah yang diambilnya. "Kalau soal teman-teman lapor ke MKD, saya enggak tahu pikiran mereka bagaimana," ujarnya. Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bowo mewakili 36 orang Komisi VI lainnya. Ade diduga melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Menurut Bowo, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI. Ia mengatakan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3. Pelanggaran itu karena Ade mengundang sembilan BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.   BBC/Ucl




Berita Lainnya

Praktek Prostitusi di Apartemen, Muncikari 19 Tahun dan Siswi SMA Ditangkap

Mahasiswi STAIN Bengkalis Lulus Wakili Riau Pada Seleksi Jambore dan Bhakti Pemuda Antar Daerah

Video Viral! Kapten Leo Protes Pelayanan RS TNI Siantar Hingga Minta Tolong Presiden

Besok: Mesin Pemburu Konten Negatif Milik Kemenkominfo Mulai Berburu

Warga di Perumahan Payung Sekaki Pekanbaru Sudah Sepekan Banjir Rendam Permukiman

BEM Nusantara Kritik Keras, Rencana Pemerintah Indonesia Ingin Impor Guru

BPKAD Kucurkan Dana Rp4,6 Miliar untuk Rapel Gaji Ribuan ASN Pekanbaru

Hadapi Debat Capres Putaran Kedua 'Game Of Power'

Dinas PUPR Sebut Ada 30 Titik Langganan Banjir di Pekanbaru

Aktivis 98 Bandot D Malera Sebut, Pak Harto Inspirator bagi Koruptor?

Persaingan Tidak Sehat, Aqua vs Le Meneral KPPU Nyatakan Aqua Bersalah

Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, mengamankan 6 Orang Pembawa baby lobster

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media