PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tim Tipikor Polres Lakukan OTT Tiga Kepala Desa di Kampar
BUALBUAL.com - Tim Tipikor Polres Kampar lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tiga oknum Kepala Desa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan.
Ke tiga oknum Kepala Desa yang terkena OTT ini adalah PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta, tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit HP.
Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (31/3/2020), saat itu PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam milik PT. Wilkon yang berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung.
Sesampai di lokasi mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan dua mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek, adapun tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui mereka, guna membicarakan permohonan para kepala desa ini yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.
Diketahui juga bahwa para kepala desa ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa, mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.
Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4/2020), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT. Wilkon, atas ancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para Kades ini.
Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4/2020), Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum Kepala Desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid perintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini, selain itu juga diamankan tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP. Ke-8 orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Jumat (3/4/2020).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, lalu dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.
Selanjutnya dari 8 orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (RLC)
Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4/2020), Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum Kepala Desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid perintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini, selain itu juga diamankan tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP. Ke-8 orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Jumat (3/4/2020).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, lalu dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.
Selanjutnya dari 8 orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (RLC)

Berita Lainnya
Gubri Pinta Penyuluhan Covid-19 Harus Sampai ke Tingkat RT/RW
#8 Alasan Kuat PKB Siapkan Kader Terbaik Maju Pilkada Inhil 2018
Gerindra: Tak Ada Larangan Datang ke Munajat 212
PKS Riau Tolak Teken Hasil Rekapitulasi KPU di Tiga Daerah Pemilihan
Kisah Perjuangan Total Dokter Tirta dari Pejuang Corona COVID-19 Kini Bisa Jadi Korban
Lukman Edy: Seluruh Fraksi Sepakati Komisioner KPU Jadi 11 dan Bawaslu 9 Orang
Caleg Demokrat Ingin Tampar Tsamara PSI 'Jadi aktivis gak pernah, mudanya gak tahu ada dimana tapi banyak bacot'
Tak Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Pekanbaru Siap-siap Diturunkan Pangkatnya
Ketua MPR Heran Umat Islam Bela Alquran Malah Dituduh tak Pancasilais
Didatangi Warga: Tim Rescue Gabungan Konflik Harimau Sumatera
Tim Tuan Rumah (ELITE. FC) Keluar Sebagai Juara I Turnamen Futsal Kecamatan GAS Cup II Dalam Rangka HUT RI 71 Tahun
Jajaran DPD IKJR Inhil Segera Laksanakan Musda 'Tentukan Ketua'