PILIHAN
Tujuh Kapal Asal Sumut Diamankan Ditpolair Polda Riau "Cari Ikan Tanpa Izin"

BUALBUAL.com - Tidak memiliki izin mencari ikan di perairan Provinsi Riau, tujuh kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau.
Tujuh kapal itu diketahui melakukan penangkapan ikan di perairan Panipahan Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, tanpa memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yg diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau.
Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan mengatakan, lokasi penangkapan juga dilakukan di tujuh tempat.
Wawan merincikan, penangkapan dilakukan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, tepatnya masing-masing pada posisi, 2°30'00"N - 100°27'00"E, 2°29'00"N - 100°28'00"E, dan di koordinat 2°30'00"N - 100°31'00"E 2°30'00"N - 100°31'00"E, 2°30'00"N - 100°27'00"E, serta di koordinat 2°30'00"N - 100°27'00"E. Kemudian pada koordinat 2°28'00"N - 100°31'00"E.
Ketujuh kapal itu, sebut Wawan, diamankan pada Kamis (31/10) kemarin. Saat anggotanya melakukan patroli di perairan Riau.
Masing-masing orang yang diduga bertanggung jawab adalah tujuh nahkoda kapal nya.
Mereka adalah Sinyanto (46) Nakhoda KM ASAHAN JAYA, Rahmat (60), Suhendra (32), Rusmin (40), Nakhoda KM SAVIO BERSAMA.
Kemudian, Toni (56) Nakhoda KM CAHAYA LAUT 88, Rustam (40) Nakhoda KM Gemilang. Terakhir Mangasa (41) Nahkoda KM Lautan Rezeki.
Sebab diamankan, sambung Wawan, ketujuh kapal itu diduga melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sedangkan kronologis penangkapan, dilakukan pada Kamis (31/10) dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Mereka diamankan, setelah tim Intelair Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di perairan Panipahan. Karena sebelumnya mengamankan tujuh kapal tersebut.
''Hasilnya tim menemukan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut dan hanya berlaku untuk diwilayah perairan Sumut saja,'' ungkap Wawan.
Sedangkan untuk Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang berlaku diwilayah Riau dan yang diterbitkan oleh Pemda Riau, tidak dimiliki kapal tersebut.
''Karena tidak memiliki izin makanya kita amankan, sekarang tujuh kapal itu dalam perjalanan ke kantor Ditpolair,'' kata Wawan.***
Berita Lainnya
Pelatih PERSIBAT Sesalkan Putusan Wasit, Kalah di Kandang PSPS Riau
Ratusan mahasiswa dari Universitas Riau dan UIN Suska, menggelar unjuk rasa di depan Mapolda
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara
Ahok dan Rekannya Diciduk Polisi, Gara-gara Edarkan Sabu
IWO INHIL Surati DPRD Terkait Hearing Penanganan Kebakaran OPD Terkait di Harapkan Hadir
Unjuk Rasa Karhutla di Depan Mapolda Riau Makan Korban, 7 Polisi Pengamanan Terluka
KBM Turun Aksi, Jika Tak Jumpa Syamsur Korlap Pastikan Duduki Kantor Gubri
Cawagubri Rusli Effendi Ingin Namakan Jembatan "Padamaran Tuan Syekh" Dan Bangun Kubah Terbesar Sedunia di Rohil
F1QR Lanal Batam: Berhasil Gagalkan Penyelundupan satwa Langka Jenis kacer Sebanyak 500 ekor
Operasi Lilin Muara Takus 2019, Polsek KSPK Tembilahan Periksa Urine Nakhoda Speedboat Tujuan Kepulauan Riau
Warga Rohul Ditemukan Tewas Tergantung, Pergi dari Rumah Tanpa Pamit
Polres Inhu Pasang Garis Polisi di Lahan Terbakar PT TPS