PILIHAN
Ahok dan Rekannya Diciduk Polisi, Gara-gara Edarkan Sabu
BUALBUAL.com, Ardiansyah Saragih Alias Ahok (26) dan Syafrizal Afendi Alias Siedek (24), warga Jalan Yos sudarso lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap polisi setelah kepergok mengedarkan sabu.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya.
"Rumah Ahok sering terjadi transaksi narkoba," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Saat diamankan Ahok yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Rel Gang Sohor Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.
Saat digeledah petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild di atas lantai yang berisi narkotika jenis sabu di dalamnya sebanyak lima bungkus plastik klip transparan seberat 1,62 gram.
"Begitu juga dengan tersangka Syafrizal Afendi Alias Siedek, saat anggota kita melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku pengedar sabu itu, di dalam pakaiannya ditemukan sebuah kotak rokok yang berada di saku celana jeans tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu," ujarnya.
Kemudian kepada petugas, Siedek mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya dari Ahok, sedangkan Ahok sendiri mengakui bahwa barang haram yang didapat dalam kotak rokok tersebut miliknya. Ahok juga mengakui bahwa ia baru saja menjual sabu kepada Siedek.
"Ahok juga mengatakan pada Petugas bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang laki-laki dengan panggilan Kak "JU" warga Tanjungbalai. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek TBS guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(okezone.com)

Berita Lainnya
Sempena HUT Ke - 11 PRBF Ketua TP PKK Inhil Apresiasi Anugerah Baiduri
Kadin Kab Inhil Teken MoU dengan PD BPR Terkait Kerjasama Kredit UKM dan IKM
Tim Gabungan Lakukan Simulasi Penanggulangan Karhutla
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terkait Izin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Riau Bisa Tetapkan Angka Stunting Jika Pengukuran Balita Capai 80 Persen
Cristiano Ronaldo Menangi Ballon d'Or 2016
Secara Resmi Ketua DPC GMNI Pekanbaru Buka PPAB GMNI Kab Inhil
Pendaftaran PPPK Tahap I Mulai 10 Februari 'MenPAN-RB'
Diikuti 73 Sekolah, Ini Pemenang Kompetisi STEM PHR 2024
H. Isdianto, Doa JCH Kepri Senantiasa dalam Keadaan Kompak
Dihari Raya Idul Adha Gubernur Riau Andi Rachman Sholat di Masjid Arafah Duri