PILIHAN
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Ilhamdi Yules (45) tertunduk saat dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Sopir tronton ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah mengangkut 3.252 batang kayu ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra SH, menjerat Ilhamdi dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Menuntut Ilhamdi Yulis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan terdakwa," ujar Putra di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Sorta Riau Neva, Kamis (11/7/2019).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan barang bukti truk tronton BK 9297 XA warna orange, STNK dan 3.252 batang kayu olahan tersebut disita. "Barang bukti dirampas untuk negara," kata Putra.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ilhamdi, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.
"Silahkan saudara mempersiapkan pembelaannya untuk dibacakan di persidangan nanti," kata Sorta.
Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia.
Setelah diperiksa dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran. Ilhamdi tidak bisa menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga dia diamankan.
Ilhamdi mengaku kayu yang dibawanya milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Dia diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan upah upah Rp 8 juta.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan puluhan Warga Negara Bangladesh
Temui Massa Supir Truk, DPRD Riau Desak Pemko Pekanbaru Perjelas Aturan Larangan Masuk Kota
Terkait Mengkaji Ulang DBH Migas untuk Riau "Abdul Wahid" Tagih Janji Menteri ESDM
Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin Digantikan Ari W Yusuf
Kaploda Dan Bupati Beserta Dandim 0321 Meriahkan Acara Event Nasional Bakar Tongkang
Pembunuh Remaja di Inhil Menyerahkan Diri
Perwako Pekanbaru Bolehkan Warnet Buka 24 Jam, Asalkan Penuhi Kriteria Ini
Mantap! Di Pekanbaru Penerimaan Siswa Baru Bakal Pakai Sistem GPS
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sambut Ramadan
Istri Orang Terkaya Dunia Terkesan Cara RI Buka Peluang Usaha Pakai Teknologi
Maaf-maafpan, Kodim 0314/Inhil Gelar Halal Bihalal
Tak Main-main Kusnadi Sambangi Gedung KPK Laporkan Rektor UIN Suska Riau