PILIHAN
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Ilhamdi Yules (45) tertunduk saat dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Sopir tronton ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah mengangkut 3.252 batang kayu ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra SH, menjerat Ilhamdi dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Menuntut Ilhamdi Yulis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan terdakwa," ujar Putra di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Sorta Riau Neva, Kamis (11/7/2019).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan barang bukti truk tronton BK 9297 XA warna orange, STNK dan 3.252 batang kayu olahan tersebut disita. "Barang bukti dirampas untuk negara," kata Putra.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ilhamdi, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.
"Silahkan saudara mempersiapkan pembelaannya untuk dibacakan di persidangan nanti," kata Sorta.
Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia.
Setelah diperiksa dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran. Ilhamdi tidak bisa menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga dia diamankan.
Ilhamdi mengaku kayu yang dibawanya milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Dia diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan upah upah Rp 8 juta.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
PT FIF Group Cabang Tembilahan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Secara Gratis
Bersama Ketua PKK Inhil Bupati Wardan Selalu mendukung Program Penghijauan
Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pria yang Onani di Atas Motor
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Menjadi Rp1.564,53 per Kilogram
DPRD Inhil Beri Apresiasi Atas Tim Percepatan Disdukcapil Inhil Hasil Kerja Capai 98,5 Persen Realisasi Perekaman
Pendaftaran Penerimaan CPNS 2017 Resmi Dibuka, Ini Prosedur dan Administrasi Yang Harus Disiapkan
Fantastis! Hutang Tunda Bayar Pemda Inhil Rp.99 Milyar, Ketua DPRD Pinta Kepastian Pusat Terkait Transfer Dana Proyek 2019
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang
Kodim 0314 Inhil Terus Lakukan Pencegahan Penularan Covid-19
Judy Risdiato, Bos Perusahaan Positif Corona di Batam Meninggal Dunia
Arkeolog Pastikan Batu Bersusun Cidahu Bukan Peninggalan Zaman Lampau