PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Mahfud MD: Proses Hukum Lima Aktivis HMI Harus Dilakukan secara Adil
Bualbual.com - Jakarta, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD meminta kepolisian memperlakukan secara adil lima aktivis HMI yang dibekuk aparat Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi provokator dalam demo 4 November 2016.
Menurut Mahfud, pihaknya mempersilakan kepolisian memproses hukum lima aktivis HMI itu. Sebagai salah satu senior di HMI, Mahfud mengaku tak bisa menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan polisi.
"Kalau memang demi penegakan hukum ya silakan saja dilakukan. Kita tidak bisa menghalangi-halangi kalau itu memang proses hukum. Cuma kita minta dilakukan proporsional, adil, dan memang hukum harus tegak kepada siapa pun," ujar Mahfud saat ditemui Okezone di MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, adil yang dimaksudnya yakni lima aktivis itu bisa terbukti melanggar hukum karena kesalahannya, bukan karena rekayasa yang dilakukan kepolisian untuk mencari biang kerusuhan pada demo besar pekan lalu.
"Kalau memang terbukti, bukan karena rekayasa, bukan karena provokasi bisa saja dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya Halim sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demo 4 November 2016 di Jakarta. Empat anggota HMI lainnya juga dijadikan tersangka kasus tersebut.
Kelima kader HMI itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditangkap pada dini hari tadi. Mereka adalah Ami Jaya, Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Mereka berstatus mahasiswa yang berasal dari luar Jakarta.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 214 juncto 212 KUHP tentang tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Kelimanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sumber: Okezone.com

Berita Lainnya
1,4 Juta Jiwa Masyarakat Miskin di Riau Belum Memiliki JKN
HUT RI Ke 72 Pemkab Inhil Canangkan Kegiatan Olahraga Di Lapangan Upacara Jalan Gajah Mada di Kota Tembilahan
Ceraikan Eks Miss Moscow 'Mantan Raja Malaysia Akan Dilaporkan'
Pidum Kejari Pekanbaru Kumpulkan Rp 8 Miliar dari Hasil PNBP
Devisi Hukum Dr. Parlindungan, SH.,MH Sebut Laporan Terhadap Paslon 01 Abdul Wahid-SF Haryanto ke Bawaslu Tidak Berdasar
Pisah Sambut Kajati Riau: Bupati Amril Ucapkan Selamat Jalan ke Uung Abdul Syakur, Dan Selamat Bertugas ke Mia Amiati
Haters Ahok Kepanasan, Kemenag Membenarkan Arti Awliya' Pada Almaidah 51 Sebagai " Teman Setia"
Polri Peduli Lingkungan, Polres Inhil Tanam Ratusan Pohon Buah
Travel Jurusan Bukit Tinggi- Tembilahan Cebur ke Sungai,2 Orang Korban Meninggal
Asyik Memancing di Pantai, Mujihadin Nyaris Tewas Tersambar Petir
Pemda Minim Solusi! Kebakaran Sering Terjadi di Daerah Inhil, PLN Jangan Cuman Diam?
Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 TPS 5 Desa Dapil 4 Inhil, Caleg PDIP dan PAN Resmi Laporkan Ke Panwaslu