PILIHAN
Mahfud MD: Proses Hukum Lima Aktivis HMI Harus Dilakukan secara Adil
Bualbual.com - Jakarta, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD meminta kepolisian memperlakukan secara adil lima aktivis HMI yang dibekuk aparat Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi provokator dalam demo 4 November 2016.
Menurut Mahfud, pihaknya mempersilakan kepolisian memproses hukum lima aktivis HMI itu. Sebagai salah satu senior di HMI, Mahfud mengaku tak bisa menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan polisi.
"Kalau memang demi penegakan hukum ya silakan saja dilakukan. Kita tidak bisa menghalangi-halangi kalau itu memang proses hukum. Cuma kita minta dilakukan proporsional, adil, dan memang hukum harus tegak kepada siapa pun," ujar Mahfud saat ditemui Okezone di MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, adil yang dimaksudnya yakni lima aktivis itu bisa terbukti melanggar hukum karena kesalahannya, bukan karena rekayasa yang dilakukan kepolisian untuk mencari biang kerusuhan pada demo besar pekan lalu.
"Kalau memang terbukti, bukan karena rekayasa, bukan karena provokasi bisa saja dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya Halim sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demo 4 November 2016 di Jakarta. Empat anggota HMI lainnya juga dijadikan tersangka kasus tersebut.
Kelima kader HMI itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditangkap pada dini hari tadi. Mereka adalah Ami Jaya, Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Mereka berstatus mahasiswa yang berasal dari luar Jakarta.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 214 juncto 212 KUHP tentang tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Kelimanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sumber: Okezone.com
Berita Lainnya
Hari Ini, Roma Irama Dideklarasikan Menjadi Cawapres
Berkas Perkara Lengkap, Dua Bos PT SSS Segera Diadili "Tersangka Karhutla Riau"
Dua Orang Tergelincir Di Atas Jembatan Jumrah Hingga Jatuh Ke Sungai
Pertamina: Jamin Pasokan Elpiji Melon dan Solar Aman
Griezmann Tepis isu kepindahannya ke Barcelona Itu kebohongan belaka
Maliki Ketua Pemuda Muhamadiyah Rohil Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Teka-teki Terjawab! Yan Prana Jaya Jabat Sekdaprov Riau Defenitif
Hingga ke Daerah Provinsi Jambi, Polisi Kejar Napi Kabur dari Rutan Siak
HM. Wardan Berkomitmen Menutaskan Ruas jalan Sungai Piring – Teluk Pinang
Pengadilan Tinggi Vonis Bebas 3 Dokter RSUD Arifin Achmad, Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan
Pengerjaan 7 Ruas Jalan di Tembilahan Dimulai, Dengan Dana APBN Rp20 Miliar
Geledah di Tiga Lokasi, KPK Sita Dokumen Lelang Proyek Dumai Riau