• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Kasus Pencoblosan Ganda di Rohil Dihentikan, Tidak di Temukan Unsur Pidana

Redaksi

Kamis, 05 Juli 2018 13:03:15 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


bualbual.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menghetikan penyidikan dan proses hukum terhadap AH, pelaku pemilih atau pencoblosan ganda dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 27 Juni 2018 lalu. Hal tersebut disampaikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres Rohil serta Kejari Rohil saat menggelar press rilis di kantor Panwaslu, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018). Bima mewakili Panwaslu menyebutkan, adanya temuan pada pelaksanaan Pilgubri yang lalu tepatnya di Kepenghuluan Sungai Kubu TPS 02 yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali dengan alasan mewakili istrinya proses hukumnya telah dihentikan. "Saat temuan itu, kami melakukan klarifikasi kepada pelaku serta petugas KPPS, karena waktu itu kita menemukan dua pelanggaran, yakni administrasi serta pidana," kata Bima. Untuk pelanggaran administrasi jelasnya, Panwaslu telah menyampaikan agar dilakukan pemungutan suara ulang dan telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli yang lalu. "Dikarenakan ada unsur Pidana, kita melakukan koordinasi dengan Gakkumdu dan melakukan pembahasan, namun karena belum memenuhi unsur pidana, penyelidikan serta proses hukum terhadap AH dihentikan," jelasnya. Hal tersebut tambahnya, sesuai dengan pasal 178 huru (b) serta terbatasnya waktu yang diberikan aturan KPU dalam menangani adanya temuan seperti kasus AH. Sementara Kapolres yang diwakili Reskrim menjelaskan, setiap adanya temuan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut masuk kategori pidana atau bukan. "Untuk kasus di Kubu belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan, karena kami dari pihak penyidik melihat masih perlu adanya pendalaman karena masih ada saksi-saksi yang harus dimintai keterangan," katanya. Secara kasat mata, lanjutnya, bila membaca aturan, pelaku tersebut memang sudah melanggar hukum. Namun pada praktiknya pelaku AH membawa dua surat suara dan menyampaikan akan mencoblos dua surat suara tersebut. Perwakilan Kejari Rohil Maruli Sitanggang juga menyebutkan, dari yang disangkakan terhadap pelaku masih ada unsur yang belum ditemukan untuk dilanjutkan perkara kepersidangan dan masih perlu mencari bukti-bukti perkara tersebut. "Untuk barang bukti kita terkendala jarak dan waktu, karena kita bekerja sesuai undang-undang pemilu. Padahal begitu ada temuan kita langsung bergerak dan meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.   Sumber: cakaplah.com




Berita Lainnya

Hasan: Kalau KPK Bersih Kenapa Takut Diawasi, KPK Cuma Andelin Sadap dan Dasar Kasus Tak Pernah Jelas

Praveen/Melati Juara French Open 2019

Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarini ke-18,Kajari Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan

Pengumuman Pilpres dan Pileg, Syamsuar Imbau Masyarakat Tak Ikut 'People Power'

Tak Perlu Ada Plh Gubri, Syamsuar Dilantik Besok

Sapu Bersih Polisi Bawak 43 Orang Dalam Mobil Ke Amanan Saat Razia Hotel di Pekanbaru

Ini Tangapan Guru Ambo soal Momen 'Urakan' Siswa Merokok dan Angkat Kaki ke Meja

Kejurda Panjat Tebing di Kampar, Bengkalis Juara Umum

DPRD Inhil Meminta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum

Siapa Sangka Makanan Yang Paling Murah di Indonesia Menjadi Paling Mahal di Belanda

BPBD Provinsi Riau Minta Kebutuhan Logistik Satgas Karlahutla Diperhatikan

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media