PILIHAN
Kasus Pencoblosan Ganda di Rohil Dihentikan, Tidak di Temukan Unsur Pidana

bualbual.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menghetikan penyidikan dan proses hukum terhadap AH, pelaku pemilih atau pencoblosan ganda dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 27 Juni 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres Rohil serta Kejari Rohil saat menggelar press rilis di kantor Panwaslu, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018).
Bima mewakili Panwaslu menyebutkan, adanya temuan pada pelaksanaan Pilgubri yang lalu tepatnya di Kepenghuluan Sungai Kubu TPS 02 yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali dengan alasan mewakili istrinya proses hukumnya telah dihentikan.
"Saat temuan itu, kami melakukan klarifikasi kepada pelaku serta petugas KPPS, karena waktu itu kita menemukan dua pelanggaran, yakni administrasi serta pidana," kata Bima.
Untuk pelanggaran administrasi jelasnya, Panwaslu telah menyampaikan agar dilakukan pemungutan suara ulang dan telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli yang lalu.
"Dikarenakan ada unsur Pidana, kita melakukan koordinasi dengan Gakkumdu dan melakukan pembahasan, namun karena belum memenuhi unsur pidana, penyelidikan serta proses hukum terhadap AH dihentikan," jelasnya.
Hal tersebut tambahnya, sesuai dengan pasal 178 huru (b) serta terbatasnya waktu yang diberikan aturan KPU dalam menangani adanya temuan seperti kasus AH.
Sementara Kapolres yang diwakili Reskrim menjelaskan, setiap adanya temuan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut masuk kategori pidana atau bukan.
"Untuk kasus di Kubu belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan, karena kami dari pihak penyidik melihat masih perlu adanya pendalaman karena masih ada saksi-saksi yang harus dimintai keterangan," katanya.
Secara kasat mata, lanjutnya, bila membaca aturan, pelaku tersebut memang sudah melanggar hukum. Namun pada praktiknya pelaku AH membawa dua surat suara dan menyampaikan akan mencoblos dua surat suara tersebut.
Perwakilan Kejari Rohil Maruli Sitanggang juga menyebutkan, dari yang disangkakan terhadap pelaku masih ada unsur yang belum ditemukan untuk dilanjutkan perkara kepersidangan dan masih perlu mencari bukti-bukti perkara tersebut.
"Untuk barang bukti kita terkendala jarak dan waktu, karena kita bekerja sesuai undang-undang pemilu. Padahal begitu ada temuan kita langsung bergerak dan meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Hasan: Kalau KPK Bersih Kenapa Takut Diawasi, KPK Cuma Andelin Sadap dan Dasar Kasus Tak Pernah Jelas
Praveen/Melati Juara French Open 2019
Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarini ke-18,Kajari Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan
Pengumuman Pilpres dan Pileg, Syamsuar Imbau Masyarakat Tak Ikut 'People Power'
Tak Perlu Ada Plh Gubri, Syamsuar Dilantik Besok
Sapu Bersih Polisi Bawak 43 Orang Dalam Mobil Ke Amanan Saat Razia Hotel di Pekanbaru
Ini Tangapan Guru Ambo soal Momen 'Urakan' Siswa Merokok dan Angkat Kaki ke Meja
Kejurda Panjat Tebing di Kampar, Bengkalis Juara Umum
DPRD Inhil Meminta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum
Siapa Sangka Makanan Yang Paling Murah di Indonesia Menjadi Paling Mahal di Belanda
BPBD Provinsi Riau Minta Kebutuhan Logistik Satgas Karlahutla Diperhatikan