• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Kasus Pencoblosan Ganda di Rohil Dihentikan, Tidak di Temukan Unsur Pidana

Redaksi

Kamis, 05 Juli 2018 13:03:15 WIB Dibaca : 1311 Kali
Cetak


bualbual.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menghetikan penyidikan dan proses hukum terhadap AH, pelaku pemilih atau pencoblosan ganda dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 27 Juni 2018 lalu. Hal tersebut disampaikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres Rohil serta Kejari Rohil saat menggelar press rilis di kantor Panwaslu, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018). Bima mewakili Panwaslu menyebutkan, adanya temuan pada pelaksanaan Pilgubri yang lalu tepatnya di Kepenghuluan Sungai Kubu TPS 02 yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali dengan alasan mewakili istrinya proses hukumnya telah dihentikan. "Saat temuan itu, kami melakukan klarifikasi kepada pelaku serta petugas KPPS, karena waktu itu kita menemukan dua pelanggaran, yakni administrasi serta pidana," kata Bima. Untuk pelanggaran administrasi jelasnya, Panwaslu telah menyampaikan agar dilakukan pemungutan suara ulang dan telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli yang lalu. "Dikarenakan ada unsur Pidana, kita melakukan koordinasi dengan Gakkumdu dan melakukan pembahasan, namun karena belum memenuhi unsur pidana, penyelidikan serta proses hukum terhadap AH dihentikan," jelasnya. Hal tersebut tambahnya, sesuai dengan pasal 178 huru (b) serta terbatasnya waktu yang diberikan aturan KPU dalam menangani adanya temuan seperti kasus AH. Sementara Kapolres yang diwakili Reskrim menjelaskan, setiap adanya temuan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut masuk kategori pidana atau bukan. "Untuk kasus di Kubu belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan, karena kami dari pihak penyidik melihat masih perlu adanya pendalaman karena masih ada saksi-saksi yang harus dimintai keterangan," katanya. Secara kasat mata, lanjutnya, bila membaca aturan, pelaku tersebut memang sudah melanggar hukum. Namun pada praktiknya pelaku AH membawa dua surat suara dan menyampaikan akan mencoblos dua surat suara tersebut. Perwakilan Kejari Rohil Maruli Sitanggang juga menyebutkan, dari yang disangkakan terhadap pelaku masih ada unsur yang belum ditemukan untuk dilanjutkan perkara kepersidangan dan masih perlu mencari bukti-bukti perkara tersebut. "Untuk barang bukti kita terkendala jarak dan waktu, karena kita bekerja sesuai undang-undang pemilu. Padahal begitu ada temuan kita langsung bergerak dan meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.   Sumber: cakaplah.com




Berita Lainnya

APMI: Demo di Depan Kantor DPRD Inhil, dan Tuntut Naikan Harga Kelapa

Koramil 07 Reteh bersama Masyarakat

80 Kontingen Utusan Kwarcab 04.02 Kabupaten Inhil Ikuti Raida 2018 di Dumai

ASISTEN 1 SETDA INHIL BUKA ORIENTASI KELUARGA HARMONIS.

Akhirnya Ahok-Djarot Resmi Daftar Jadi Petahana Pilkada DKI 2017

Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

Perbaikan Dermaga Tanjung Buton yang Roboh Dianggarkan Tahun Ini

Bupati Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Sungai Salak, Tempuling

Pengendara Melanggar Bisa Ditilang, Kamera Pengawas ITS di Pekanbaru akan Terhubung ke Satlantas

Ribuan Warga Meranti Riau, Ikuti Aksi Bela Kalimah Tauhid

Di Universitas Riau Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris

Ngambek Lagi, Ronaldo Minta Naik Gaji ke Madrid

Terkini +INDEKS

Polres Inhil dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla 20 Hektare di Desa Kayu Raja

03 September 2026
Kapolres Inhil Turun Langsung! Karhutla Hanguskan 7 Hektare Lahan di Belantaraya
03 September 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Jao Hangus, Kerugian Capai Rp200 Juta
03 September 2026
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa
03 September 2026
Dari Pekanbaru ke Selangor, Serai Serumpun Riau Hidupkan Zapin Melayu di Panggung Internasional
03 September 2026
Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka
03 September 2026
Super Air Jet Buka Rute Langsung Pekanbaru - Bandung, Mulai Beroperasi 18 September 2026
02 September 2026
Beli HP Tanpa Surat Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penadahan
02 September 2026
SMAN 2 Tanjungpinang Tegaskan Tak Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Seragam Alumni Jadi Solusi
02 September 2026
Karhutla Sungai Beringin Ancam Permukiman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
02 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Pekanbaru ke Selangor, Serai Serumpun Riau Hidupkan Zapin Melayu di Panggung Internasional
  • 2 Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka
  • 3 Super Air Jet Buka Rute Langsung Pekanbaru - Bandung, Mulai Beroperasi 18 September 2026
  • 4 Beli HP Tanpa Surat Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penadahan
  • 5 SMAN 2 Tanjungpinang Tegaskan Tak Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Seragam Alumni Jadi Solusi
  • 6 Karhutla Sungai Beringin Ancam Permukiman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
  • 7 1.226 Butir Ekstasi Disembunyikan di Lemari, Pengedar Perempuan Diciduk Polisi
  • 8 Dua Terduga Curanmor Ditangkap di Sorek, Polisi Amankan 3 Kawasaki KLX
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media