PILIHAN
Kasus Pencoblosan Ganda di Rohil Dihentikan, Tidak di Temukan Unsur Pidana
bualbual.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menghetikan penyidikan dan proses hukum terhadap AH, pelaku pemilih atau pencoblosan ganda dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 27 Juni 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres Rohil serta Kejari Rohil saat menggelar press rilis di kantor Panwaslu, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018).
Bima mewakili Panwaslu menyebutkan, adanya temuan pada pelaksanaan Pilgubri yang lalu tepatnya di Kepenghuluan Sungai Kubu TPS 02 yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali dengan alasan mewakili istrinya proses hukumnya telah dihentikan.
"Saat temuan itu, kami melakukan klarifikasi kepada pelaku serta petugas KPPS, karena waktu itu kita menemukan dua pelanggaran, yakni administrasi serta pidana," kata Bima.
Untuk pelanggaran administrasi jelasnya, Panwaslu telah menyampaikan agar dilakukan pemungutan suara ulang dan telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli yang lalu.
"Dikarenakan ada unsur Pidana, kita melakukan koordinasi dengan Gakkumdu dan melakukan pembahasan, namun karena belum memenuhi unsur pidana, penyelidikan serta proses hukum terhadap AH dihentikan," jelasnya.
Hal tersebut tambahnya, sesuai dengan pasal 178 huru (b) serta terbatasnya waktu yang diberikan aturan KPU dalam menangani adanya temuan seperti kasus AH.
Sementara Kapolres yang diwakili Reskrim menjelaskan, setiap adanya temuan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut masuk kategori pidana atau bukan.
"Untuk kasus di Kubu belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan, karena kami dari pihak penyidik melihat masih perlu adanya pendalaman karena masih ada saksi-saksi yang harus dimintai keterangan," katanya.
Secara kasat mata, lanjutnya, bila membaca aturan, pelaku tersebut memang sudah melanggar hukum. Namun pada praktiknya pelaku AH membawa dua surat suara dan menyampaikan akan mencoblos dua surat suara tersebut.
Perwakilan Kejari Rohil Maruli Sitanggang juga menyebutkan, dari yang disangkakan terhadap pelaku masih ada unsur yang belum ditemukan untuk dilanjutkan perkara kepersidangan dan masih perlu mencari bukti-bukti perkara tersebut.
"Untuk barang bukti kita terkendala jarak dan waktu, karena kita bekerja sesuai undang-undang pemilu. Padahal begitu ada temuan kita langsung bergerak dan meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Tahun 2019 Penerima Beasiswa LPDP di Riau Hanya 3 Orang
Seperti Dagang Seafood, Ada Kode Suap Ikan-Kepiting di OTT Gubernur Kepri
Syamsuar Bangga Riau Mampu Lahirkan Ulama Hebat 'Silaturahmi Bersama Ustadz Suwandi'
MK Tolak Gugatan Pasal Zina dan LGBT
Sunarto : Laporannya Sudah Masuk Kini Telah Didalami, Terkait Kasus Penghinaan Gubri
Bupati Inhil Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Embarkasi Antara Riau
Keluar dari Rumah Sakit, Kondisi Gubri Wan Thamrin Hasyim Sudah Kembali Normal
Kisah Kepala Bayi Rohingya Terbakar usai Tentara Myanmar Ledakkan Bom
DPRD Puji Keseriusan Pemkab Inhil dalam meningkatkan Ketahanan Pangan, Bupati: Kita Perlu Adanya Kemitraan antara Kementerian dan Pemkab Inhil
Mencengkamnya Demo Antar Fakultas Taknik dan Fisipol Unri
Sopir Bus Sekolah Selundupkan 119 Kg Narkoba di Bintan - Kepri