PILIHAN
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara
bualbual.com, Sidang lanjutan terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Martunis Gulo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan. Sidang beragendakan putusan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Fahren, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada pria berusia 21 tahun tersebut. Sidang digelar di Ruang Cakra II PN Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomir 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Fahren di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, Selasa, 24 Juli 2018.
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Martinus sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus sebelumnya diamankan polisi di indekosnya, Jalan S. Parman, Gang Rustam. Ia diringkus setelah petugas menyelidiki laporan FPI karena unggahannya di Facebook pada 29 Maret 2018 lalu ke Polrestabes Medan.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.* (liputan6.com)

Berita Lainnya
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rapat Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018
Di Sambut HM.Wardan, 444 Jamaah Haji Inhil Tiba Tembilahan
KPU Inhil Akan Tangkal Perkembangan Isu “SARA” di Masa Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Perlancar Kuliah Daring, Polbeng Jalin Kerjasama Dengan Telkomsel
Ape Pasal.!!! Warga Tembilahan Tinggal di Rumah Yang Hampir Roboh, Begini Ceritanya
Baru 24 Ditindaklanjuti, Dari 43 Pengaduan Masuk ke Layanan 'Riau Mendengar'
Sepekan Kedepan Harga TBS Sawit di Riau Naik
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Cokok Pelaku Pemilik Sabu-sabu
Berikut Penjelasan Kepala Sekolah SMK di Batam soal Siswa 'dikurung' Diruang Mirip Penjara
BUALBUAL Terbaru soal Revisi UU ASN dari Anggota Baleg
Website Kawal Pemilu 'Diserang' Data C1 Palsu
Inilah Lokasi Pertama dan Terakhir di Dunia Yang Akan Merayakan Tahun Baru