PILIHAN
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara
bualbual.com, Sidang lanjutan terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Martunis Gulo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan. Sidang beragendakan putusan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Fahren, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada pria berusia 21 tahun tersebut. Sidang digelar di Ruang Cakra II PN Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomir 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Fahren di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, Selasa, 24 Juli 2018.
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Martinus sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus sebelumnya diamankan polisi di indekosnya, Jalan S. Parman, Gang Rustam. Ia diringkus setelah petugas menyelidiki laporan FPI karena unggahannya di Facebook pada 29 Maret 2018 lalu ke Polrestabes Medan.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.* (liputan6.com)

Berita Lainnya
Wanita Ini Temukan Suaminya Tergantung tak Bernyawa, Ketika Mau Salat Subuh
Dalam Rangka Membentuk Sikap karakter, Babinsa Koramil 01/Inhil Berikan Pelatihan PBB di SMP 1 N Tembilahan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Masih Jalani Pemeriksaan Hingga Tengah Malam Pasca OTT 4 Orang Anak Buahnya
Canon Hadirkan Lensa Berteknologi Hybrid di Indonesia
KPUD Inhil Tetapkan 3 Poslon Putra Terbaik Inhil Maju di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Periode 2018-2023
Gubri Syamsuar Belum Ada Sikap Tegas Terhadap PT RAL
PKS: Pak Yasonna Mundur Saja Jika Tak Bisa Perbaiki Lapas
Seorang Juru Sapu dan 2 Guru Mengaji di Inhil, Akan Tunaikan Ibadah Umrah Gratis dari Bupati HM. Wardan
Naas! Dua Pemuda Kec Gaung Inhil Tewas Terjepit Tongkang Saat Mencari Ikan
Proyek Jalan Mumpa-Teluk Kiambang Akan Tuntaskan Bupati Inhil M Wardan menyebut pengerjaannya harus bertahap
Kadiskes Bengkalis Pinta Masyarakat Jangan Panik dengan Istilah Suspect Corona
Legenda Inggris Bandingkan Messi dan Maradona