PILIHAN
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara
bualbual.com, Sidang lanjutan terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Martunis Gulo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan. Sidang beragendakan putusan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Fahren, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada pria berusia 21 tahun tersebut. Sidang digelar di Ruang Cakra II PN Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomir 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Fahren di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, Selasa, 24 Juli 2018.
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Martinus sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus sebelumnya diamankan polisi di indekosnya, Jalan S. Parman, Gang Rustam. Ia diringkus setelah petugas menyelidiki laporan FPI karena unggahannya di Facebook pada 29 Maret 2018 lalu ke Polrestabes Medan.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.* (liputan6.com)

Berita Lainnya
Penembakan Masjid Selandia Baru, Menkominfo RI Saring 500 Konten
Pjs Bupati Inhil Sebut: Dari 197 Desa 89 Diantaranya Terancam Tidak Bisa Melakukan Pembangunan Tahun 2018
Kesal, Nini Mamak Dan Pemdes Petani Turun Tangan, Minta PHR Perbaiki Jalan Yang Hancur
Malam ini Bengkel Kreasi Akan Tampil di Jogyakarta
Hasil Otopsi Tewasnya IRT di Selatpanjang yang Bersimbah Darah
Bebasnya AHOK, Kasus Sumber Waras Menanti
Jika Pilgub DKI Diikuti 3 Pasangan Calon, Ahok-Djarot Menang
WhatsApp Camat Enok Diretas Orang Tak Dikenal, Minta Kirimkan Pulsa
Golkar Riau, Terbangkan Lima Utusan Rapimnas Dan Muslub Ke Jakarta, Siapa Saja..!!!
Zulaikha: Ibu Merupakan Guru Pertama di Keluarga
Kalahkan Korsel, Arab Saudi Juara Piala Asia U-19 201p
Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Kampung Selfi