PILIHAN
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara
bualbual.com, Sidang lanjutan terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Martunis Gulo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan. Sidang beragendakan putusan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Fahren, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada pria berusia 21 tahun tersebut. Sidang digelar di Ruang Cakra II PN Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomir 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Fahren di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, Selasa, 24 Juli 2018.
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Martinus sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus sebelumnya diamankan polisi di indekosnya, Jalan S. Parman, Gang Rustam. Ia diringkus setelah petugas menyelidiki laporan FPI karena unggahannya di Facebook pada 29 Maret 2018 lalu ke Polrestabes Medan.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.* (liputan6.com)
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM. Wardan Mendapatkan Anugerah Tingkat Nasional Atas Memberikan Ruang Akses Bagi Anak Usia Dini
Modal Main Game Online, 5 Remaja di Pekanbaru Nekad Curi Motor
Warga Balai Pungut Meradang, Puluhan Rumah Retak Diduga Akibat Getaran Mesin PLTGU
Disbun Inhil Akan Optimalkan Pengelolaan Excavator
Pemprov Riau Imbau Masyarakat Lakukan Nikah di KUA 'Anti Sipasi Corona'
Guna Informasi Adil Berimbang dan Akurat , KPID Riau Bentuk Pokja Pengawasan Siaran Pilkada 2018
Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan Sambangi Balita Gizi Buruk
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil 'Blusukan' ke Pasar Tembilahan
Jadi Alot 'BUALBUAL WAKIL RAKYAT RIAU' Soal Bankeu Desa/Kecamatan di Rapat Paripurna
TNI Angkatan Laut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., menggelar kegiatan Serbuan Teritorial
Inilah Kasus Terbanyak di Wilayah Hukum Polres Inhil Selama Tahun 2017
Komit Pemerintah kab Inhil Gelorakan Dukungan Pengelolaan Zakat