PILIHAN
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

bualbual.com, Sidang lanjutan terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Martunis Gulo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan. Sidang beragendakan putusan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Fahren, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada pria berusia 21 tahun tersebut. Sidang digelar di Ruang Cakra II PN Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomir 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Fahren di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, Selasa, 24 Juli 2018.
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Martinus sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus sebelumnya diamankan polisi di indekosnya, Jalan S. Parman, Gang Rustam. Ia diringkus setelah petugas menyelidiki laporan FPI karena unggahannya di Facebook pada 29 Maret 2018 lalu ke Polrestabes Medan.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.* (liputan6.com)
Berita Lainnya
Dua Tersangka Segera Disidang 'Korupsi di Dispora Riau'
Mahasiswi STAIN Bengkalis Lulus Wakili Riau Pada Seleksi Jambore dan Bhakti Pemuda Antar Daerah
PP Inhil akan Gelar Aksi Damai Terkait Gelper dan Hiburan Malam
Tartib Minta Pemkab Meranti Lakukan Antisipasi, Pemerintah Pusat akan Hapus Honorer
Mobil Pengangkut Buah Sawit Terguling di Jalan Lintas Bono
Beredar di Kampus Unima 'Jam Dinding Bergambar Caleg NasDem'
PSSI akan Perjuangkan Stadion Utama Riau jadi Venue Piala Dunia di Kongres
Danramil 01 Tembilahan Hadiri Penutupan MTQ ke-4 Desa Sialang Panjang
Pilres Firdaus: Kalau Ragu Silahkan Sholat Istikharah, Calon Presiden Hanya ada Dua
Bersama Zuhenni Sri Dewiani Rudyanto Tim PKK Inhil Gelar Pengajian di Rumah Suluk
PC MNU bersama Kemenag Inhil Berikan Pembinaan Kepada Pelajar Putri NU
Ma'ruf Amin Dinilai Melanggar UU Penyandang Disabilitas