PILIHAN
Sekdako Tanjung Pinang Cabut Laporan Pemilik Akun Shalwa Shadilla Atas Pencemaran Nama Baik di Polres

Bualbual.com - Kepri,Urip Santoso SH selaku Penasehat Hukum (PH) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono memastikan akan mencabut laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kliennya dengan menggunakan Media Sosial (Medsos) Facebook bernama Shalwa Shadilla yang sudah berubah nama menjadi Anang Kiboi besok Sabtu (15/10).
Laporan itu dicabut pasca permohonan maaf bersangkutan diterima Sekdako.
“Iya (laporan Shalwa Shadilla dicabut). Besok rencana saya koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,” kata Urip kepada Prokepri.com, Jumat (14/10).
Seperti diketahui, pengguna akun Medsos Facebook bernama Shalwa Shadilla yang sudah berubah nama menjadi Anang Kiboi didampingi keluarga mendatangi kantor Walikota Tanjungpinang di Senggarang, Jumat (14/10) pagi. Ikhwal kedatangannya untuk meminta maaf secara langsung kepada Sekdako Tanjungpinang Riono.
Mereka disambut hangat Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH. Dihadapan Lis, Riono menerima permintaan maaf mereka dan berharap kejadian itu tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Tuhan saja memaafkan kita yang bersalah, dan kita juga harus demikian. Kita tidak boleh terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin daerah kita tidak kondusif. Dan saya hanya ingin Kota Tanjungpinang selalu damai,” kata Lis.(yan)
Berita Lainnya
Antisipasi Covid-19, Pemdes dan Masyrakat Igal Gelar Bersih di Rumah Ibadah dan Tempat Umum
IWO INHIL: Gelar Buka Bersama dan Serahkan 50 Paket Zakat Kepada Janda Dhuafa Serta Pakir Miskin
Penemu Alat Tangkap Lobster Meninggal
Ayah Dari Ex Bupati Rohul Suparman Meninggal Dunia
Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih 2019-2024 Masih Ada yang Belum Sampaikan LHKPN, Ini Konsekuensi
Bawaslu Riau Tinjau Langsung Pemungutan Suara Ulang di Kampar
Mantap, PSPS 2018 Dapatkan Sponsor Dari Negara Bertabur Bintang
APK Yang Menyalahi Aturan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Mulai Turunkan
Komis II Tegaskan Limbah PKS PT PCR Bermasalah, IKWADI Sorot Sanksi Hukum Atas Kerusakan Lingkungan
Didepan Pelaku, Polres Meranti Musnahkan Sabu yang Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Gepeng Marak di Tembilahan, DPRD Inhil Pinta Pemda Segera Lakukan Penertiban
ASN Pekanbaru Boleh Bekerja di Rumah, Ini Syaratnya