PILIHAN
Tersangka Kasus Suap! KPK Panggil Wali Kota Dumai Riau
BUALBUAL.com - Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.
"ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan, hingga November 2019.
KPK sebelumnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Dalam kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Sumber: detik.com

Berita Lainnya
Mengapa SARA dan hoaks bisa begitu laku sebagai komoditi politik?
Ketua PBNU Minta Dubes Arab Saudi Dipulangkan
Syamsuar Masih Butuh Audit Putuskan BUMD 'Sakit'
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008, Begini Isinya
Bupati HM. Wardan 'Tampung' Keluh Kesah Warga Inhil
Sebanyak 23,4 Miliar APBD Inhil 2017 Anggarkan untuk Madrasah dan Ponpes
Berikan Wasbang, Dandim 0314 Inhil: Kita Harus Menjadi Virus yang Positif Untuk Menangkal Faham Radikal
Komisi III DPRD Inhil Minta Pemkab Ambil Langkah Anitisipasi Terkait Longsor di Parit 6 Tembilahan
Indopos Dipanggil Dewan Pers, Soal Berita BTP Gantikan Ma’ruf Amin
Ketua DPR RI Hadiri Acara Event Nasional Bakar Tongkang
Muhammadiyah Minta Konflik Pilpres 2019, Dibawa ke Ranah Hukum dan Sesuai Konstitusi
MA Tegaskan Surat Bebas Kasus Pidana Bagi Caleg Gratis