PILIHAN
Meski Ahok Jadi Tersangka, Kasus Buni Yani Tetap Diproses Polisi
Bualbual.com - Jakarta-Buni Yani, orang yang ikut andil dalam menyebarluaskan video dan transkrip Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih masuk dalam radar polisi.
"Masalah Buni Yani itu terpisah (dari kasus Ahok), sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Mekanisme penyelesaian kasus Buni Yani, Boy melanjutkan, akan berlangsung mirip dengan gelar perkara Ahok. Penyidik akan meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas-tugas itu. Kami harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," sambung Boy.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani.
BB.C/beritasau.com

Berita Lainnya
Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY, "Antisipasi Covid -19", Jangan Takut atau Malu Periksakan Diri
Dirjen Imigrasi: Suratnya Samar-Samar Tak Jelas, Tak Pernah Tangkal Habib Rizieq
Untuk kelancaran dan keselamatan penguna jalan batin muajo lelo. HKi 4B terus lakukan perbaiakan
Senin Depan Disidangkan, Kejari Inhu Limpahkan Enam Berkas Tindak Pidana Pemilu
Warga Resah, Onggokan Korekan Paret, Di Badan Jalan Sudirman Duri
Setelah Terjaring Razia BNNP Riau Mantan Bupati Pelalawan Negatif Narkoba
Kasih Tahu Teman Mu! BKPSDM Inhil Menghimbau Peserta yang Lulus Ujian CPNS Agar Terus Pantau Website Inhilkab.do.id
Sebarkan Konten di Gruop WhatsApp Bersifat Hoax Terkait Corona, Seorang Perempuan di Dumai-Riau Diamankan Polisi
Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Ternyata Tercatat sebagai ASN Pemkab Pelalawan
Sebelum ramadhan, Pemkab Inhil Akan Keluarkan Surat Edaran
Bupati Wardan Gelar Press Conference Dengan Insan Pers
Poster-poster Iklan Motor Jadul Ini Membuktikan Kalo Motor dan Cewek Gak Bisa Dipisahin