PILIHAN
Meski Ahok Jadi Tersangka, Kasus Buni Yani Tetap Diproses Polisi

Bualbual.com - Jakarta-Buni Yani, orang yang ikut andil dalam menyebarluaskan video dan transkrip Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih masuk dalam radar polisi.
"Masalah Buni Yani itu terpisah (dari kasus Ahok), sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Mekanisme penyelesaian kasus Buni Yani, Boy melanjutkan, akan berlangsung mirip dengan gelar perkara Ahok. Penyidik akan meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas-tugas itu. Kami harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," sambung Boy.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani.
BB.C/beritasau.com
Berita Lainnya
Reses Anggota DPRD Inhil Hasanuddin: Tugas Saya Menyerap Aspirasi Warga
Jusuf Kalla Dorong Penempatan Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
Perempuan yang Disebut Niswatin Naimah 'Bu Lis' Membela Sandiaga
BI Klaim Hanya Sentimen Sesaat
Wardan Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Kotabaru-selesen
Warga Pekanbaru Siap-siap! Bakal Ada Pemadaman Listrik hingga 8 Hari ke Depan Berikut Wilayahnya
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun2018 Naik 68,9 Persen
SANGGAR SENI TENGKU SULUNG TAMPIL DIHADAPAN RIBUAN MAHASISWA JOGJA
Secara Mendalam UAS Sampaikan Permintaan Maaf, Ditinggal Meninggal Ibunda
Terkait Masa Karantina, Plt Gubernur Kepri Akan Berikan Paket Sembako
Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'
FJMR Inhil Terbentuk Defri Andi DIpercayakan Nahkodahi Kepemimpinan