PILIHAN
Kasus SARA Menyebabkan Buni Yani Jadi Tersangka

Bualbual.com - Jakarta, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.
BB.C/detik.com
Berita Lainnya
Wow.. Istana Siak terpilih sebagai situs sejarah terpopuler Kedua
Terkait Robohnya Intake SPAM Durolis, Kejati Riau Terima Hasil Audit
Kita Buka Bukaan, Selama Empat Tahun Terakhir Penanggulangan Bencana di Indonesia Tidak Ada Kemajuan
Menteri LHK: Tiga Perusahaan Asal Malaysia Terlibat Karhutla
KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran
Dana Desa Rp105 Juta Buat Beli Organ Tunggal
Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman
BPJS Cabang Tembilhan Gelar Pemaparan Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
KKP Ingatkan Tim Kesehatan Ikuti Aturan, Satu Calon Haji Lolos Tanpa Divaksin
Pelamar CPNS Diminta Hati-Hati, Beredar Pesan Penipuan Pembagian NIP Lewat WhatsApp
Skuad Tim Volly DWP Setda Tampil Maksimal Melawan PGRI
Harga Kelapa Di Inhil Terjun Bebas, Perpekindo Tawarkan Beberapa Kebijakan Strategis