PILIHAN
Kasus SARA Menyebabkan Buni Yani Jadi Tersangka
Bualbual.com - Jakarta, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.
BB.C/detik.com
Berita Lainnya
Setelah Hampir 15 Tahun Menunggu Akhirnya Raperda RTRW di Sahkan
Bawaslu Riau Masuk Desa, Gelar Sosialisasi Pilkada Tahun 2020
Polres Meranti Amankan Dua Tersangka Terkait Ilegal Loging Tumpukan Ratusan Kayu Balok
Ini Pesan Kapolres Inhil, Coffee Morning dan Pembukaan Pelatihan Jurnalistik DPD IWO Inhil
Pemkab Inhil Melalui Bupati HM. Wardan Resmi Luncurkan pemakaian media center 'eBilik'
Ingin Mengurus E-KTP, Dua Gadis Kecelakaan di Teluk Kuantan
Sebanyak 974 Sarjana UIR Di Wisudakan, Putri dari Fakultas Pertanian Raih IPK Tertinggi 4,00
Bupati Inhil Ikuti Peringatan Isra' Dan Mi'raj 1440 H Di Masjid Raya Al-Huda, Tembilahan
Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Api di Kelurahan Bandar Sri Gemilang
Sekda Riau Gelar Video Conference Bersama Sekda se-Riau 'Bahas Anggaran COVID19'
Pilkada Inhu 2020: PKB Riau Jagokan 'Ade Agus Hartanto' Balon Bupati
'Sijago Merah' Lahap 5 Unit Rumah Warga Duri, Sekcam Mandau Rusdy Minta Urusan Administratif Dipermudah