PILIHAN
Bupati Jefry Noer Digugat di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar
Bualbual.com - Pekanbaru, Bupati Kampar Jefry Noer digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kampar karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati no: 141/BPMPD/487/2016 tentang pengangkatan Razali SR sebagai Kades Subayak, Kecamatan Gunung Sahilan.
Pihak penggugat Susantoni Alwi melalui pengacaranya, Andi Nofrianto, SH dan Ray Hartawan Tampubolon, SH kepada riauterkinicom, Kamis (1/12/16), membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dua sekaligus, di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar.
"Kita daftarkan gugatan tata usaha negara dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Jefry Noer kita daftarkan di PN Kampar dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn,'' terangnya.
Andi menambahkan, mengapa kliennya melakukan gugatan karena SK No. 141/BPMPD/487/2016 menjadi obyek sengketa menurut aturan hukum PTUN. Bupati Kampar Jefry Noer telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan Kades Subarak itu, Bupati Jefry Noer jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 serta azas -azas umum pemerintahan yang baik.
"Keluarnya SK tersebut terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari tanggal penetapkannya ditulis dengan tulisan tangan. Di samping itu, SK itu dibuat 2 (dua) minggu sebelum Jefry Noer berakhir jabatannya. Kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar,'' tukas Andi lagi.
Menurut dia, perbuatan Jefry Noer yang telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kades Subarak diduga termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum. Secara peraturan, enam bulan sebelum mengakhir jabatan bupati, Jefry tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis.
"Apalagi Jefry Noer sendiri mengetahui sengketa pemilihan Kepala Desa Subarak ini masih berproses di Mahkamah Agung. Jadi benturan hukumnya nyata sekali. Ada peraturan dan administrasi daerah yang dilanggar," ucap Andi.
BB.C/Riauterkini.com
"Kita daftarkan gugatan tata usaha negara dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Jefry Noer kita daftarkan di PN Kampar dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn,'' terangnya.
Andi menambahkan, mengapa kliennya melakukan gugatan karena SK No. 141/BPMPD/487/2016 menjadi obyek sengketa menurut aturan hukum PTUN. Bupati Kampar Jefry Noer telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan Kades Subarak itu, Bupati Jefry Noer jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 serta azas -azas umum pemerintahan yang baik.
"Keluarnya SK tersebut terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari tanggal penetapkannya ditulis dengan tulisan tangan. Di samping itu, SK itu dibuat 2 (dua) minggu sebelum Jefry Noer berakhir jabatannya. Kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar,'' tukas Andi lagi.
Menurut dia, perbuatan Jefry Noer yang telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kades Subarak diduga termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum. Secara peraturan, enam bulan sebelum mengakhir jabatan bupati, Jefry tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis.
"Apalagi Jefry Noer sendiri mengetahui sengketa pemilihan Kepala Desa Subarak ini masih berproses di Mahkamah Agung. Jadi benturan hukumnya nyata sekali. Ada peraturan dan administrasi daerah yang dilanggar," ucap Andi.
BB.C/Riauterkini.com

Berita Lainnya
Saat Tanam Padi Babinsa Tempuling Inhil, Berbaur Dengan Petani 'Dekat Dengan Masyarakat'
Dua Tersangka Pelaku Judi Togel, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Di Desa Pematang Obo
HM Wardan Ingatkan ASN agar Giat Lakukan Shalat Berjamaah
Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Terpilih dan Kepala Daerah Se-Riau
Satpol Airud Bengkalis Amankan Satu Unit Kapal Bawa Barang Ilegal Malaysia
Negeri Malaysia Lockdown, 30 Warga Malaysia Terjebak di Sumbar
Polri Tangkap Penyebar Hoaks Soal 110 Juta Warga China Bikin e-KTP
Karaoke Kezia 99 Pekanbaru Disegel Satpol PP
Di Hari Jumat Keramat KPK Geruduk Rumah Bupati Kab Bengkalis Amril Mukminin?
Gubri Syamsuar Resmi Tetapkan Riau Siaga Darurat Non Alam Akibat Virus Corona
#7 Fakta Penting Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Babinsa Koramil 07 dan Puskesmas Reteh Himbau Masyarakat Untuk Terapkan Pola Hidup Sehat