PILIHAN
Bupati Jefry Noer Digugat di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar
Bualbual.com - Pekanbaru, Bupati Kampar Jefry Noer digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kampar karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati no: 141/BPMPD/487/2016 tentang pengangkatan Razali SR sebagai Kades Subayak, Kecamatan Gunung Sahilan.
Pihak penggugat Susantoni Alwi melalui pengacaranya, Andi Nofrianto, SH dan Ray Hartawan Tampubolon, SH kepada riauterkinicom, Kamis (1/12/16), membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dua sekaligus, di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar.
"Kita daftarkan gugatan tata usaha negara dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Jefry Noer kita daftarkan di PN Kampar dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn,'' terangnya.
Andi menambahkan, mengapa kliennya melakukan gugatan karena SK No. 141/BPMPD/487/2016 menjadi obyek sengketa menurut aturan hukum PTUN. Bupati Kampar Jefry Noer telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan Kades Subarak itu, Bupati Jefry Noer jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 serta azas -azas umum pemerintahan yang baik.
"Keluarnya SK tersebut terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari tanggal penetapkannya ditulis dengan tulisan tangan. Di samping itu, SK itu dibuat 2 (dua) minggu sebelum Jefry Noer berakhir jabatannya. Kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar,'' tukas Andi lagi.
Menurut dia, perbuatan Jefry Noer yang telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kades Subarak diduga termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum. Secara peraturan, enam bulan sebelum mengakhir jabatan bupati, Jefry tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis.
"Apalagi Jefry Noer sendiri mengetahui sengketa pemilihan Kepala Desa Subarak ini masih berproses di Mahkamah Agung. Jadi benturan hukumnya nyata sekali. Ada peraturan dan administrasi daerah yang dilanggar," ucap Andi.
BB.C/Riauterkini.com
Berita Lainnya
Kurs Iran Turun Drastis Menjelang Pemberlakuan Sanksi AS
Benarkah, Cerita Bung Karno yang Gemar Baca Buku Hingga di Toilet
Pemkab Inhil Gelar Jambore Temu Ramah Anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Kualitas Udara di Riau Tidak Sehat 'Kabut Asap Karhutla'
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Ambil Sumpah Jabatan 3 PJS Kades di Kecamatan Gas
Relawan Demokrasi KPU Kec Keteman Inhil 'Gelar Sosialisai Pentingnya Pemilu Bagi Kaum Milenial'
Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka
Ibuk Ini Senyum Terima Atribut Harris Menuju Riau 1
Viral..! Mesum di Masjid, Video Sepasang Kasih Ini Tuai Hujatan
Bupati Cup' Di Keritang Penuhi Standar Divisi Utama, Bupati Inhil Apresiasi Panpel
Masyarakat Desa Intan Mendapat Pujian dari Bupati Inhil Karna Mampu Menjadi Pelopor Festival Sungai Indragiri
PKS soal Celana Cingkrang: Gaya Gaul Anak Sekarang, Menag Enggak Paham