• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Bupati Jefry Noer Digugat di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar

Redaksi

Jumat, 02 Desember 2016 20:47:05 WIB Dibaca : 1318 Kali
Cetak


Bualbual.com - Pekanbaru, Bupati Kampar Jefry Noer digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kampar karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati no: 141/BPMPD/487/2016 tentang pengangkatan Razali SR sebagai Kades Subayak, Kecamatan Gunung Sahilan. Pihak penggugat Susantoni Alwi melalui pengacaranya, Andi Nofrianto, SH dan Ray Hartawan Tampubolon, SH kepada riauterkinicom, Kamis (1/12/16), membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dua sekaligus, di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar. "Kita daftarkan gugatan tata usaha negara dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Jefry Noer kita daftarkan di PN Kampar dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn,'' terangnya. Andi menambahkan, mengapa kliennya melakukan gugatan karena SK No. 141/BPMPD/487/2016 menjadi obyek sengketa menurut aturan hukum PTUN. Bupati Kampar Jefry Noer telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan Kades Subarak itu, Bupati Jefry Noer jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 serta azas -azas umum pemerintahan yang baik. "Keluarnya SK tersebut terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari tanggal penetapkannya ditulis dengan tulisan tangan. Di samping itu, SK itu dibuat 2 (dua) minggu sebelum Jefry Noer berakhir jabatannya. Kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar,'' tukas Andi lagi. Menurut dia, perbuatan Jefry Noer yang telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kades Subarak diduga termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum. Secara peraturan, enam bulan sebelum mengakhir jabatan bupati, Jefry tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis. "Apalagi Jefry Noer sendiri mengetahui sengketa pemilihan Kepala Desa Subarak ini masih berproses di Mahkamah Agung. Jadi benturan hukumnya nyata sekali. Ada peraturan dan administrasi daerah yang dilanggar," ucap Andi.   BB.C/Riauterkini.com




Berita Lainnya

Mobil Pengangkut Buah Sawit Terguling di Jalan Lintas Bono

Kok Bisa? Prabowo Dapat Sumbangan Dana Kampanye Dari Ahok Rp250 Juta

Disdik: Sekolah Tidak Boleh Menahan, Soal Ijazah Siswa SMP 25 Pekanbaru Ditahan

Daarul Huffaz Wisudakan 26 Orang Tahfiz Al-Quran, HM Wardan: Ini Upaya Mencetak Generasi Muda yang Qur'ani

Bupati HM. Wardan Paparkan Program Pembangunan Inhil Saat Buka Puasa Bersama KKIH Jakarta

Polisi Tegaskan Peluru Nyasar di DPR Bukan Dilepaskan Sniper

Gubri dan Kajati Tandatangani MoU Perpanjangan Datun Deklarasi Penyelamatan Aset

Buat Heboh..!! Diduga Wanita Stres, Paruh Baya di Duri, Bengkalis Sholat di Median Jalan

Gubernur Riau Syamsuar Sebut 5 Mobil Dinas Tak Akan Dipakai Semua

Pelaku Rampok Bank BRI Kotabaru Inhil- Riau Berhasil di Tangkap

Kapolres Inhil: Peralatan dan Penanganan Karhutla Inhil Harus di Evaluasi

Sering Buat Onar, Tiga Imigran Asal Afganistan di Riau Dipindahkan ke Tanjung Pinang

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media