• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Bupati Jefry Noer Digugat di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar

Redaksi

Jumat, 02 Desember 2016 20:47:05 WIB Dibaca : 1453 Kali
Cetak


Bualbual.com - Pekanbaru, Bupati Kampar Jefry Noer digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kampar karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati no: 141/BPMPD/487/2016 tentang pengangkatan Razali SR sebagai Kades Subayak, Kecamatan Gunung Sahilan. Pihak penggugat Susantoni Alwi melalui pengacaranya, Andi Nofrianto, SH dan Ray Hartawan Tampubolon, SH kepada riauterkinicom, Kamis (1/12/16), membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dua sekaligus, di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar. "Kita daftarkan gugatan tata usaha negara dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Jefry Noer kita daftarkan di PN Kampar dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn,'' terangnya. Andi menambahkan, mengapa kliennya melakukan gugatan karena SK No. 141/BPMPD/487/2016 menjadi obyek sengketa menurut aturan hukum PTUN. Bupati Kampar Jefry Noer telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan Kades Subarak itu, Bupati Jefry Noer jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 serta azas -azas umum pemerintahan yang baik. "Keluarnya SK tersebut terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari tanggal penetapkannya ditulis dengan tulisan tangan. Di samping itu, SK itu dibuat 2 (dua) minggu sebelum Jefry Noer berakhir jabatannya. Kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar,'' tukas Andi lagi. Menurut dia, perbuatan Jefry Noer yang telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kades Subarak diduga termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum. Secara peraturan, enam bulan sebelum mengakhir jabatan bupati, Jefry tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis. "Apalagi Jefry Noer sendiri mengetahui sengketa pemilihan Kepala Desa Subarak ini masih berproses di Mahkamah Agung. Jadi benturan hukumnya nyata sekali. Ada peraturan dan administrasi daerah yang dilanggar," ucap Andi.   BB.C/Riauterkini.com




Berita Lainnya

Saat Tanam Padi Babinsa Tempuling Inhil, Berbaur Dengan Petani 'Dekat Dengan Masyarakat'

Dua Tersangka Pelaku Judi Togel, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Di Desa Pematang Obo

HM Wardan Ingatkan ASN agar Giat Lakukan Shalat Berjamaah

Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Terpilih dan Kepala Daerah Se-Riau

Satpol Airud Bengkalis Amankan Satu Unit Kapal Bawa Barang Ilegal Malaysia

Negeri Malaysia Lockdown, 30 Warga Malaysia Terjebak di Sumbar

Polri Tangkap Penyebar Hoaks Soal 110 Juta Warga China Bikin e-KTP

Karaoke Kezia 99 Pekanbaru Disegel Satpol PP

Di Hari Jumat Keramat KPK Geruduk Rumah Bupati Kab Bengkalis Amril Mukminin?

Gubri Syamsuar Resmi Tetapkan Riau Siaga Darurat Non Alam Akibat Virus Corona

#7 Fakta Penting Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Babinsa Koramil 07 dan Puskesmas Reteh Himbau Masyarakat Untuk Terapkan Pola Hidup Sehat

Terkini +INDEKS

Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing

18 September 2026
Mabes TNI Datang ke Polres Inhil, Karhutla Jadi Fokus Pembahasan
18 September 2026
Isu Anggaran TPP ASN untuk Karhutla Mencuat, Ini Jawaban Sekda Inhu
18 September 2026
Dari 18 Jadi 69 Kasus, DBD di Inhu Melonjak Saat Musim Kemarau
18 September 2026
Bukan Sekadar Bagi Sembako, Polwan Polda Riau Hadirkan Klinik Terapung di Sungai Duku
18 September 2026
Teladani Rasulullah, Kadis PMD Inhil Ingatkan ASN: Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit
18 September 2026
Belum Genap Setahun, Tanggul Pulo Payung Jebol, Proyek Rp6,7 Miliar Dipertanyakan
18 September 2026
Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
18 September 2026
Ubah Sampah Jadi Cuan, Kadis PMD Inhil Dorong Desa Kembangkan Bank Sampah
18 September 2026
Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 5 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 6 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 7 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 8 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media